Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi bernama Nurmawan Fransisca dalam sidang perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra atas terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte. Fransisca merupakan karyawan Mulia Group sekaligus sekretaris pribadi Djoko Tjandra.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Fransisca bercerita soal alur penyerahan uang kepada terdakwa Tommy Sumardi. Total, lima kali dia menyerahkan uang dengan pecahan Dolar AS dan Dolar Singapura melalui sosok bernama Nurdin -- yang juga karyawan Mulia Group.
Pada tanggal 27 April 2020, Fransisca mendapat mandat dari Djoko Tjandra untuk menyiapkan uang senilai 100 ribu Dolar AS. Melalui sambungan telepon, Djoko Tjandra meminta agar uang tersebut diserahkan pada Nurdin.
"Saat itu, pak Djoko minta siapkan dana untuk kasih ke Nurdin. Pak Djoko juga sebut nama Pak Tommy," ungkap Fransisca di ruang sidang, Senin (30/11/2020).
Esoknya, pada 28 April 2020, Fransisca kembali dihubungi Djoko Tjandra saat hendak menuju kantor di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Kepada Fransisca, Djoko Tjandra mengutus agar berpindah tujuan menuju Hotel Mulia Senayan untuk bertemu Tommy.
Di lokasi tersebut, Fransisca menyerahkan uang senilai 200 Dolar Singapura. Uang tersebut diberikan kepada Tommy di sebuah ruangan rapat di bagian Bisnis Centre.
"Saya ketemu di lobi Hotel Mulia, karena bentuknya uang, saya ajak ke Bisnis Centre. Saya ajak ke ruang meeting. Uang berada dalam amplop terus saya kasih ke Pak Tommy," jelasnya.
Fransisca mengaku sempat meminjam komputer di Bisnis Center untuk membuat tanda terima. Tak hanya itu, dia juga menyebut jika Tommy sempat menghitung uang tersebut.
"Dalam pertemuan, dia bilang, 'Sisca, saya Tommy'. Saya bilang, 'Ada titipan dari bapak (Djoko Tjandra)'. Lalu, lalu Pak Tommy hitung," beber dia.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Djoko Tjandra Tak Minta Dibuatkan Surat Bebas Covid
Fransisca melanjutkan, dia kembali diperintah oleh Djoko Tjandra untuk menyerahkan uang pada Tommy Sumardi pada tanggal 29 April 2020. Sistem penyerahannya sama, dia kembali mengambil uang sebesar 100 ribu Dollar AS yang tersimpan di brankas dan langsung memberikannya pada Nurdin.
"Pada tanggal 29 April itu sebesar 100 ribu USD dalam pecahan seratus USD. Karena saya ada di kantor, saya ambil dari brankas. Setelah itu saya kasih ke Nurdin untuk kemudian ke Tommy," papar Fransisca.
Kemudian pada 12 Mei 2020, Djoko Tjandra kembali meminta Fransisca untuk menyerahkan uang sebesar 100 ribu Dollar AS. Selanjutnya, pada 22 Mei 2020, dia kembali diperintahkan menyerahkan uang sebesar 50 ribu Dollar AS.
Uang tersebut diserahkan melalui sosok Nurdin untuk selanjurnya dikirim ke Tommy Sumardi. Seluruh tanda terima penyerahan uang tersebut diketik oleh Fransisca untuk kemudian dikirim kepada Djoko Tjandra melalui email.
"Tanda terima saya scan lalu kirim ke Bapak lewat email," sambungnya.
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Berita Terkait
-
Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!
-
Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto
-
Diam-diam Diperiksa KPK, Apa Kaitan Djoko Tjandra dengan Buronan Harun Masiku?
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Walau Rindu Keluarga, Pahlawan Ini Hadir untuk Menjaga Harapan Tetap Menyala
-
Tinjau Bencana Sumatra, Prabowo Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi
-
Kode Petasan Terbaca, Polres Jaktim Gagalkan Rencana Tawuran di Flyover Klender Saat Tahun Baru
-
Presiden Prabowo: Bantuan Bencana Wajib Transparan, Tak Ada Ujung-ujungnya Nagih
-
Semua Gardu Induk Aceh Bertegangan, PLN Kejar Pemulihan 180 Desa Masih Padam
-
Siapa Sosok Guru Nur Aini? Mendadak Dipecat Karena Curhat Jarak Sekolah Jauh
-
Prabowo: Bantuan Bencana Dibuka Seluas-luasnya, Tapi Harus Transparan dan Tanpa Kepentingan
-
Prabowo Instruksikan Danantara Koordinasi Ketat Bangun Hunian Pengungsi agar Tak Tumpang Tindih
-
DPRD Lebak Dorong Penindakan Tambang Ilegal demi Cegah Bencana Ekologi
-
Penyebab Civic Ringsek di Bundaran HI, Polisi Ungkap Dugaan Pengemudi Muda Tak Fokus