Suara.com - Tim kuasa hukum FPI ungkap keberadaan terakhir imam besar mereka Rizieq Shihab jelang dipanggil Polda Metro Jaya pada Rabu (1/12/2020) ini. Hingga Selasa malam, Rizieq disebut berada di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Salah satu tim kuasa hukum FPI, Ichwan Tuankotta, mengatakan hingga Selasa malam Rizieq berada di rumah putrinya di Sentul.
"Sampai semalam saya jam setengah 11 sampai di lingkungan Sentul," kata Ichwan saat dikonfirmasi, Selasa (1/12/2020).
Ichwan juga menampik kabar bahwa semalam ada perwakilan dari tim Satgas Covid-19 yang ingin menjemput paksa Rizieq. Namun, ia menjelaskan, memang ada sebagian massa yang berdemo mengaku sebagai warga sekitar protes keberadaan Rizieq.
"Jadi bukannya rumah Habib Rizieq yang di Sentul ini, tapi rumah putrinya Habib Rizieq dan dia mengunjungi cucunya di sini" ungkapnya.
"Beliau sedang berkunjung ke sini kemudian ada kompas tv, ada pendemo yang tidak tahu darimana, ngaku warga sini tapi kita tanya ngga punya KTP sini terus ada polisi ya udah semuanya dah," sambungnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi lagi keberadaan Rizieq kekinian, Ichwan mengaku tak mengetahui.
"Wallahualam, saya nggak bisa jawab. Yang jelas dari semalam habib ada tapi pagi ini beluau enggak tahu dimana," tuturnya.
Lebih lanjut, Ichwan menyebut kondisi Rizieq dalam keadaan sehat. Namun diakuinya masih agak sedikit merasa kelelahan.
Baca Juga: Hari Beranjak Siang, Habib Rizieq Tak Kunjung Datang ke Polda Metro
"Habib sehat. Kecapean beliau, ya agak cape beliau itu krlihatan dari mukanya kelelahan," tandasnya.
Sebelumnya Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Rizieq. Selain itu, penyidik juga turut melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada menantunya Rizieq, yakni Hanif Alatas dan Biro Hukum FPI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pemeriksaan terhadap mereka rencananya akan dilakukan pada Selasa (1/12/2020) besok. Mereka diperiksa dengan status sebagai saksi.
"Kita jadwalkan besok pemanggilannya untuk bisa hadir dilakukan pemeriksaan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/11).
Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan pasal berlapis.
Yusri merincikan, berdasar hasil gelar perkara penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Rudal Kiamat Iran Hantam Israel Pagi Ini, Ledakan Dahsyat Guncang Yerusalem
-
Ngaku Mau Damai, Donald Trump Masih Mau Iran Ganti Rezim
-
Donald Trump Bohong, Iran: Yang Mulai Perang kan Amerika Serikat
-
Gencatan Senjata Perang AS-Iran, Donald Trump Mendadak Tunda Serangan 5 Hari
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?