Suara.com - Dekrit Presiden 5 Juli 1959 merupakan dekrit yang dikeluarkan oleh Presiden Indonesia yang pertama, yaitu Bapak Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959. Dekrit ini berisi tentang pembubaran Badan Konstituante yang dihasilkan pada Pemilu tahun 1955 dan penggantian Undang-Undang Dasar dari UUD Sementara 1950 menjadi UUD 1945. Bagaimana isi dan sejarah Dekrit Presiden tersebut?
Sejarah Dekrit Presiden
Dekrit Presiden 1959 dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950. Anggota Konstituante mulai melakukan sidang pada tanggal 10 November 1956. Tetapi pada kenyataannya hingga tahun 1958 belum juga berhasil merumuskan UUD seperti yang diharapkan.
Sementara itu, pendapat demi pendapat yang menginginkan untuk kembali kepada UUD 1945 kian muncul dan semakin kuat di kalangan masyarakat. Pemungutan suara kembali dilakukan pada tanggal 1 dan 2 Juni 1959, di mana dari pemungutan suara tersebut Konstituante juga gagal mencapai kuorum.
Maka untuk meredam kemacetan, pada tanggal 3 Juni 1959 Konstituante mengadakan reses (masa perhentian sidang parlemen; masa istirahat dari kegiatan bersidang) yang kemudian malah berakhir untuk selama-lamanya.
Kemudian untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, maka Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Letnan Jenderal A.H. Nasution atas nama Pemerintah/Penguasa Perang Pusat (Peperpu) pun mengeluarkan peraturan No.Prt/Peperpu/040/1959 yang berisi tentang larangan melakukan kegiatan-kegiatan politik.
Lalu pada tanggal 16 Juni 1959, Ketua Umum PNI Suwirjo mengirimkan surat kepada Presiden agar mendekritkan berlakunya kembali UUD 1945 dan membubarkan Konstituante.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Ir. Soekarno menyampaikan amanat di depan sidang Konstituante pada 22 April 1959 yang isinya adalah menganjurkan untuk kembali ke UUD 1945. Dan pada tanggal 30 Mei 1959, Konstituante melaksanakan pemungutan suara, dengan hasil 269 suara setuju untuk kembali ke UUD 1945, dan 199 suara tidak setuju.
Namun demikian, banyaknya pihak yang setuju tidak lantas membuat UUD 1945 langsung menggantikan UUDS 1950. Kuorum, atau jumlah minimum anggota yang harus hadir di rapat, majelis, dan lain sebagainya (biasanya lebih dari separuh jumlah anggota) agar dapat mengesahkan suatu putusan dianggap belum memenuhi pada saat itu.
Baca Juga: Lengkap! Ini Isi Pembukaan UUD 1945
Sehingga pada akhirnya, pemungutan suara pun harus diulang. Pada hari Minggu tanggal 5 Juli 1959 pukul 17.00, demi keselamatan negara berdasarkan staatsnoodrecht (hukum keadaan bahaya bagi negara), maka Presiden Soekarno akhirnya mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi di Istana Merdeka.
- Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya
- Pemberlakuan kembali UUD ’45 dan tidak berlakunya UUDS 1950
- Pembubaran Konstituante
Dekrit Presiden yang berisi tiga poin tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1950, atas nama Rakyat Indonesia, Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang. Itulah penjelasan isi dan sejarah Dekrit Presiden 1959.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen