Suara.com - Dekrit Presiden 5 Juli 1959 merupakan dekrit yang dikeluarkan oleh Presiden Indonesia yang pertama, yaitu Bapak Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959. Dekrit ini berisi tentang pembubaran Badan Konstituante yang dihasilkan pada Pemilu tahun 1955 dan penggantian Undang-Undang Dasar dari UUD Sementara 1950 menjadi UUD 1945. Bagaimana isi dan sejarah Dekrit Presiden tersebut?
Sejarah Dekrit Presiden
Dekrit Presiden 1959 dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950. Anggota Konstituante mulai melakukan sidang pada tanggal 10 November 1956. Tetapi pada kenyataannya hingga tahun 1958 belum juga berhasil merumuskan UUD seperti yang diharapkan.
Sementara itu, pendapat demi pendapat yang menginginkan untuk kembali kepada UUD 1945 kian muncul dan semakin kuat di kalangan masyarakat. Pemungutan suara kembali dilakukan pada tanggal 1 dan 2 Juni 1959, di mana dari pemungutan suara tersebut Konstituante juga gagal mencapai kuorum.
Maka untuk meredam kemacetan, pada tanggal 3 Juni 1959 Konstituante mengadakan reses (masa perhentian sidang parlemen; masa istirahat dari kegiatan bersidang) yang kemudian malah berakhir untuk selama-lamanya.
Kemudian untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, maka Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Letnan Jenderal A.H. Nasution atas nama Pemerintah/Penguasa Perang Pusat (Peperpu) pun mengeluarkan peraturan No.Prt/Peperpu/040/1959 yang berisi tentang larangan melakukan kegiatan-kegiatan politik.
Lalu pada tanggal 16 Juni 1959, Ketua Umum PNI Suwirjo mengirimkan surat kepada Presiden agar mendekritkan berlakunya kembali UUD 1945 dan membubarkan Konstituante.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Ir. Soekarno menyampaikan amanat di depan sidang Konstituante pada 22 April 1959 yang isinya adalah menganjurkan untuk kembali ke UUD 1945. Dan pada tanggal 30 Mei 1959, Konstituante melaksanakan pemungutan suara, dengan hasil 269 suara setuju untuk kembali ke UUD 1945, dan 199 suara tidak setuju.
Namun demikian, banyaknya pihak yang setuju tidak lantas membuat UUD 1945 langsung menggantikan UUDS 1950. Kuorum, atau jumlah minimum anggota yang harus hadir di rapat, majelis, dan lain sebagainya (biasanya lebih dari separuh jumlah anggota) agar dapat mengesahkan suatu putusan dianggap belum memenuhi pada saat itu.
Baca Juga: Lengkap! Ini Isi Pembukaan UUD 1945
Sehingga pada akhirnya, pemungutan suara pun harus diulang. Pada hari Minggu tanggal 5 Juli 1959 pukul 17.00, demi keselamatan negara berdasarkan staatsnoodrecht (hukum keadaan bahaya bagi negara), maka Presiden Soekarno akhirnya mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi di Istana Merdeka.
- Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya
- Pemberlakuan kembali UUD ’45 dan tidak berlakunya UUDS 1950
- Pembubaran Konstituante
Dekrit Presiden yang berisi tiga poin tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1950, atas nama Rakyat Indonesia, Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang. Itulah penjelasan isi dan sejarah Dekrit Presiden 1959.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Kembali ke Titik Nol: Saat Bisnis Tak Lagi Sekadar Mengejar Untung
-
Deadline Lewat! Proyek Jalan di Situbondo Sisakan Lubang Utang Rp931 Juta
-
Viral di Medsos, Wanita Asal Ciamis Diamankan Polisi Usai Diduga Unggah Konten Ajakan Demo
-
Bulog Perluas Penyaluran Beras Premium ke Ritel Modern, Jaga Ketersediaan Pasokan
-
Aturan Baru Pinjol, Data Nasabah Tidak Boleh Dijual dan Dibeli
-
Wamendagri Ribka Pastikan Pemerintah Turun Langsung Tindak Lanjuti Dugaan Keracunan Makanan Jayapura
-
Tabrakan Beruntun Elf Dihantam Truk 9 Ton, Evakuasi Sopir Terjepit Berlangsung Dramatis
-
Makin Panas! Satu Per Satu Pemain Timnas Vietnam Tantang Justin Hubner
-
The Boy Who Harnessed the Wind: Kisah Nyata Remaja yang Menyelamatkan Desa dengan Kincir Angin
-
Diduga Terima Amplop Berisi SGD 14 Ribu, Menhut Raja Juli Ternyata Tiga Kali Bertemu Bupati Kuansing