Suara.com - Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dalam kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putri Rizieq Shihab, Rabu (2/12/2020) hari ini. Satu dari delapan saksi yang diperiksa adalah Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin.
Jadwal pemeriksaan terhadap delapan saksi itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Para saksi yang diperiksa di antaranya adalah Ketua Panitia Akad Nikah, Haris Ubaidillah; Senior Manajer of Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta, OS; Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) lama, Sukana; Kepala KUA baru, M; Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin; Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, BM; ahli Epidemiologi; dan ahli Hukum Tata Negara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
"Rabu, 2 Desember 2020 ini ada delapan saksi kita panggil," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Yusri menyebutkan dari delapan saksi yang dijadwalkan diperiksa, dua di antaranya belum hadir. Mereka yakni Ketua Panitia Akad dan Ahli Epidemiologi.
"HU dan ahli epidemiologi belum hadir dan belum menyampaikan ketidakhadiran ke penyidik,"ujarnya.
Jemput Paksa
Dalam perkara ini, penyidik telah membuka peluang untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Haris. Upaya penjemputan paksa itu akan dilakukan jika dia kembali mangkir dari panggilan kedua penyidik hari ini.
Yusri menjelaskan, bahwasannya penyidik memiliki wewenang untuk melakukan penjemputan paksa kepada Haris bila kembali mangkir untuk kedua kalinya. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP, yang berbunyi; Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
Baca Juga: Polisi Bakal Jemput Paksa Ketua Panitia Hajatan Rizieq jika Kembali Mangkir
"Ada aturan dalam KUHAP ya, ketika tidak ada (mangkir dua kali) nanti akan kita panggil dengan langsung membawa surat ke sini," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Polisi Bakal Jemput Paksa Ketua Panitia Hajatan Rizieq jika Kembali Mangkir
-
Istana ke Kubu Rizieq: Tak Perlu Kerahkan Massa, Negara juga Punya Kekuatan
-
Seharian Ditunggu Polisi, Menantu Kompak Ikut Rizieq Ogah Datang ke Polda
-
Polda Metro: Kami Tunggu Habib Rizieq Shihab Penuhi Panggilan hingga Malam
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
Terkini
-
Kubu Laras Sebut Jaksa Berkhotbah Moral, Gagal Paham Feminist Legal Theory dan Unsur Mens Rea
-
Pledoi Laras Faizati Dianggap Angin Lalu, Jaksa Tetap Tuntut Laras Faizati 1 Tahun Penjara
-
Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Penuhi Panggilan Mabes Polri: Tidak Ada Niat Jahat
-
Terbongkar Love Scamming Lintas Negara di Jogja, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
-
KPK Pecah Suara? Wakil Ketua Akui Ada Keraguan Tetapkan Tersangka Korupsi Kasus Haji
-
Paradoks Kebahagiaan Rakyat: Ketika Tawa Menutupi Pemiskinan yang Diciptakan Negara
-
Kemendagri Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat BPBD di Seluruh Daerah
-
Guru Besar UNM Soroti Pasal Penghinaan di Era 'Big Bang' Transformasi Hukum 2026
-
Benarkah Rakyat Indonesia Bahagia Meski Belum Sejahtera? Begini Pandangan Sosiolog UGM
-
Tolak Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme, Koalisi Sipil: Berbahaya Bagi Demokrasi dan HAM