Suara.com - Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas tidak memenuhi panggilan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hanif sedianya diagendakan diperiksa oleh penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan terkait acara pernikahan putri Rizieq, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kuasa Hukum Hanif Alatas, M Kamil Pasha berdalih kliennya tak bisa memenuhi panggilan penyidik hari ini lantaran ada acara lain yang tak bisa ditinggalkan. Terlebih, menurutnya surat panggilan penyidik terhadap Hanif baru diterima dua hari yang lalu.
"Habib Hanif sudah ada jadwal saat dipanggil itu. Harusnya surat panggilan itu berdasarkan KUHAP H-3 ya paling tidak. Tapi ini dipanggil H-2 hari Minggu untuk ditentukan hari ini," kata Kamil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/12/2020).
Di sisi lain, Kamil menganggap bahwa penggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik terhadap Hanif sebagai saksi tidak tepat. Alasannya, menurut dia, Hanif sejatinya tak memiliki kapasitas untuk menjawab pertanyaan penyidik dalam pusaran kasus hajatan mertuanya.
"Saksi itu kan harus mengetahui ya, melihat, mengetahui perkara," katanya.
"Sedangkan Habib Hanif ini kurang mengerti ya mengenai perihal apa yang bersangkutan dipanggil gitu kan. Kalau dikatakan ada Pasal 160 menghasut, menghasut yang mana beliau tidak tahu," imbuhnya.
Dalam kasus yang sama, penyidik juga batal memeriksa Rizieq. Pentolan FPI itu batal diperiksa lantaran berhalangan hadir dengan alasan masih beristirahat.
Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengklaim bahwa Rizieq hingga kekinian masih dalam masa pemulihan pasca-menjalani perawatan di RS Ummi Bogor.
"Beliau tidak mangkir, beliau hadir diwakili oleh kita tim kuasa hukum menyampaikan alasannya tidak dapat memenuhi panggilan untuk pemeriksaan dimaksud dengan alasan sedang masih beristirahat," jelas Aziz.
Baca Juga: Sebut Rizieq Pemulihan, Tim Hukum FPI Tak Bisa Buktikan Surat Dokter
Aziz berujar, penyidik sempat meminta surat keterangan dokter terkait kondisi kesehatan Rizieq. Namun pihaknya tak membawa, meski pada akhirnya penyidik memakluminya dengan alasan kemanusiaan.
"Pihak penyidik sangat mengerti dari sisi kemanusiaan dan menghargai kesehatan dan privasi habib Rizieq dalam memulihkan kesehatannya dalam beristirahat," katanya.
"Artinya beliau sehat akan tetapi sedang masa istirahat," Aziz menambahkan.
Berita Terkait
-
Perang Lawan Hoax SBY: Demokrat Polisikan 4 Akun YouTube dan TikTok, Ini Daftarnya
-
Berkat Laporan Warga, Polisi Ringkus Dua Pencopet di CFD Bundaran HI
-
Tawuran di Manggarai Berhasil Dibubarkan, Lalu Lintas dan Layanan Transjakarta Kembali Normal
-
Sabu 50 Kg Disamarkan Label Durian, Kurir Ditangkap sebelum Masuk Kampung Bahari
-
Tak Punya SIM, Pengemudi Civic Hantam Separator dan Bus TransJakarta di Bundaran HI
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
Terkini
-
Kubu Laras Sebut Jaksa Berkhotbah Moral, Gagal Paham Feminist Legal Theory dan Unsur Mens Rea
-
Pledoi Laras Faizati Dianggap Angin Lalu, Jaksa Tetap Tuntut Laras Faizati 1 Tahun Penjara
-
Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Penuhi Panggilan Mabes Polri: Tidak Ada Niat Jahat
-
Terbongkar Love Scamming Lintas Negara di Jogja, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
-
KPK Pecah Suara? Wakil Ketua Akui Ada Keraguan Tetapkan Tersangka Korupsi Kasus Haji
-
Paradoks Kebahagiaan Rakyat: Ketika Tawa Menutupi Pemiskinan yang Diciptakan Negara
-
Kemendagri Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat BPBD di Seluruh Daerah
-
Guru Besar UNM Soroti Pasal Penghinaan di Era 'Big Bang' Transformasi Hukum 2026
-
Benarkah Rakyat Indonesia Bahagia Meski Belum Sejahtera? Begini Pandangan Sosiolog UGM
-
Tolak Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme, Koalisi Sipil: Berbahaya Bagi Demokrasi dan HAM