Suara.com - Eks politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menganggap ada kesalapahaman setelah dirinya dilaporkan putri Jusuf Kalla, Musjwira Jusuf Kalla terkait kasus penghinaan melalui media sosial.
Dia merasa cuitan "Caplin bawa diit sekoper ke Arab" yang diunggah di akun Twitter pribadinya itu tak ditujukan untuk JK. Dengan demikian, dia menganggap kasus yang dilaporkan putri eks Wakil Presiden itu kepada dirinya salah alamat.
"Pelaporan itu salah alamat karena cuitan saya tidak ditujukan kepada pelapor dan keluarganya. Ini saya pikir salah paham ya, terlebih pelapor belum pernah meminta klarifikasi kepada saya tentang cuitan saya," kata Ferdinand saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020).
"Jadi artinya dengan persepsi dan perasaan pelapor yang merasa dituduh dijadikan dasar untuk melaporkan," sambungnya.
Ferdinand menegaskan bahwa sosok Caplin yang ia tulis bukan untuk merujuk ke JK. Kendati begitu, ia sendiri mengaku tidak mengetahui siapa yang dimaksud dengan Caplin.
"Apa yang saya sampaikan tentang kata Caplin itu bukanlah kepada Pak JK tetapi kepada sosok yang saya sendiri belum tahu siapa orangnya. Tapi dari analisa saya bahwa orang ini punya logistik besar untuk menggerakan politik sekarang menuju Pilpres 2024. Nah siapa orang ini? Itulah mari kita cari sama-sama," tutur Ferdinand.
Dipolisikan Putri JK
Putri mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Musjwira Jusuf Kalla melaporkan eks politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean dan Rudi S Kamri, ke Bareskrim Polri, Rabu (2/12/2020) kemarin.
Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial.
Baca Juga: Cuitan 'Si Caplin' Singgung Keluarga Kalla, Ferdinand Dilaporkan Polisi
Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor: ST/407/XII/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.
"Saya sebagai anaknya Pak Jusuf Kalla melaporkan Ferdinand Hutahaean dan Rudi S Kamri atas tulisan-tulisan yang mereka buat. Tulisan tersebut mengganggu martabat kami, saya dan keluarga," kata Musjwira di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/12/2020).
Menurut Musjwira, kicauan serta tulisan Ferdinand dan Rudi telah mengusik hak asasi dirinya dan keluarga. Atas hal itu dirinya pun melaporkan mereka ke polisi.
"Jadi sebagai warga negara Indonesia, saya melaporkan berhak untuk melaporkan hal-hal yang mengganggu hak asasi saya dan keluarga," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Musjwira, Muhammad Ikhsan menyampaikan bahwa pihaknya turut membawa sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporannya. Beberapa barang bukti tersebut, yakni berupa tangkapan layar kicauan Ferdinand dan Rudi di Twitter, pernyataan di YouTube, hingga Facebook.
Dalam laporannya, Ferdinand dan Rudi dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Berita Terkait
-
Ferdinand PDIP Olok-olok Logo Baru PSI: Gajah Itu Gemuk, Lemot, Bisa Diseruduk Banteng!
-
Blak-blakan Sindir Kadernya Penjilat, Ferdinand PDIP Tertawai Logo Baru PSI: Benar-benar Kocak!
-
Ferdinand Hutahaean: Logika Aneh Kasus Ijazah, Buktikan Dulu Aslinya Baru Bicara Tersangka
-
Gaduh Buku Merah SBY, Beredar Surat Imajiner Pepo: Saya Minta Maaf
-
Buntut Gugatan Almas Tsaqibbirru ke MK, Ferdinand Hutahaean: "Mahkamah Keluarga" Bikin Sedih dan Ketawa
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
-
70 Cagar Budaya Ikonik Sumatra Rusak Diterjang Bencana, Menbud Fadli Zon Bergerak Cepat
-
Waspada Air Laut Tembus Tanggul Pantai Mutiara, Pemprov Target Perbaikan Rampung 2027
-
Pemulihan Bencana Sumatra Butuh Rp51 Triliun, AHY: Fokus Utama Pulihkan Jalan dan Jembatan
-
Perayaan Hanukkah Berdarah di Bondi Beach: 9 Tewas, Diduga Target Komunitas Yahudi?
-
Horor di Bondi Beach: Penembakan Brutal di Pantai Ikonik Australia, 9 Orang Tewas
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya