Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2020 harus dijadikan momentum untuk menegaskan kepedulian dan memperkuat solidaritas dalam perlindungan terhadap penyandang disabilitas.
"Jadikan sebagai momentum untuk menegaskan kepedulian dan memperkuat solidaritas dalam meletakan dasar yang kuat bagi perlindungan penyandang disabilitas yaitu dari paradigma negatif dan charity base menjadi pardigma yang human rights base," ujar Jokowi dalam sambutannya dalam acara HDI yang digelar Kementerian Sosial secara virtual, Kamis (3/12/2020).
Jokowi menyebut pemerintah terus menerus meningkatkan kesetaraan, kesempatan dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
Selain itu pemerintah menjamin akses pendidikan, kesehatan, akses pekerjaan hingga membangun infastruktur bagi penyandang disabilitas.
"Menjamin akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan bagi penyandang disabilitas dan membangun infrastruktur yang aksesibel untuk menciptakan lingkungan yang bebas hambatan bagi disabilitas," katanya.
Tak hanya itu, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menuturkan banyak peraturan pemerintah yang telah ditandatangani di tahun 2019 untuk penyandang disabilitas.
"Ada PP tentang penyelenggaraan kesehateraan sosial bagi penyandang disabilitas, dan PP tentang perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi terhada penghormataan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas," tutur Jokowi.
Kemudian di tahun 2020, setidaknya ada empat PP yang telah ditandatanganinya.
Empat peraturan pemerintah itu di ntaranya, PP tentang akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas, PP tentang akomodasi yang layak dalam proses peradilan.
Baca Juga: Mensos Gelar Silaturahmi dengan Tokoh dan Pegiat Hak-hak Disabilitas
Selanjutnya PP tentang akses terhadap pemukiman, pelayanan publik, perlindungan dari bencana bagi penyandang disabilitas serta PP tentang unit layanan disabilitas ketenagakerjaan.
"Selain itu dua Perpres yang saya tandatangani yaitu Perpres tentang syarat dan tata cara pemberian penghargaan terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas, dan Perpres No 68 tahun 2020 tentang komisi nasional disabilitas," ujarnya lagi.
Karena itu, kata Jokowi, payung regulasi untuk melindungi penyandang disabilitas sudah cukup banyak.
Ia mengaku siap menerbitkan peraturan lagi jika dibutuhkan.
"Payung regulasi rasanya sudah cukup banyak dan kalau memang sangat-sangat diperlukan saya siap menerbitkan peraturan lagi," tutur Jokowi.
Kendati demikian, kuncinya kata Jokowi yakni implementasi dalam perlindungan dan pemenuhan hak terhadap penyandang disabilitas.
Berita Terkait
-
Menunggu Komentar Jokowi Soal Pemerintahan Sementara Papua Barat
-
Mensos Gelar Silaturahmi dengan Tokoh dan Pegiat Hak-hak Disabilitas
-
Jadi Sorotan, Ekspresi Kaesang saat Ditanya Pernah Ketemu Presiden
-
Keras, Arief Poyuono: Mestinya Habib Rizieq Ajarkan Akhlak ke Prabowo
-
Papua Barat Merdeka, Tengku Zul Sebut Presiden Benny Wenda Saingan Jokowi
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
Terkini
-
Korban Tewas Ponpes Al Khoziny Ambruk Jadi 14 Orang, Tim DVI Terus Identifikasi Santri Belasan Tahun
-
Diragukan Bjorka Asli, Dalih Polisi Ciduk WFH Pemuda Tak Lulus SMK yang Diklaim Bobol Data Bank
-
Viral Korban Kecelakaan Diduga Ditolak Puskesmas, Dibiarkan Tergeletak di Teras
-
Ombudsman RI Saran RUU Perampasan Aset Harus Perjelas Kerugian Akibat Korupsi dan Langgar HAM
-
Detik-detik Artis Keturunan Indonesia Ardell Aryana Disandera Tentara Israel saat Live TikTok
-
Rocky Gerung Pasang Badan Bebaskan Aktivis Kasus Demo Agustus: Mereka Bukan Kriminal!
-
Pastikan Serapan Anggaran MBG Membaik, Luhut: Menkeu Tak Perlu Ambil Anggaran yang Tak Terserap
-
Ngeri! Jakarta Masuk 5 Besar Kota dengan Udara Terburuk di Dunia
-
Buka Suara soal Kasus Puluhan Siswa SD Keracunan MBG di Jaktim, DKPKP DKI Bilang Begini
-
Cuaca Hari Ini: Waspada Badai, Sebagian Besar Wilayah Indonesia Diprediksi Hujan