Suara.com - Pemerintah memutuskan untuk menunda sementara terkait usulan pemekaran daerah baru. Hal tersebut disebabkan melihat 233 daerah otonomi baru (DOB) yang belum mampu mandiri.
Saat ini Indonesia memiliki 223 DOB. Kalau melihat dari hasil evaluasi pemerintah dan laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2019, sumber pendapatan mayoritas DOB yang dibentuk sejak 1999 hingga 2014 itu masih tergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan belum mampu mandiri.
Hal tersebut disampaikan Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat menerima kunjungan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) La Nyalla Mattalitti di Istana Wapres, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020).
"Kebijakan Pemerintah terkait usulan pemekaran daerah masih dilakukan penundaan sementara, moratorium," ujar Ma'ruf.
Ma'ruf menuturkan kalau moratorium tersebut didasarkan oleh beberapa hal yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan oleh DOB masih rendah serta kemampuan keuangan negara yang belum memungkinkan untuk menopang seluruh operasional yang dilakukan oleh DOB.
"Porsi PAD-nya masih berada di bawah dana transfer pusat. Ini salah satu alasannya itu," ungkapnya.
"Keuangan negara juga belum memungkinkan, terutama karena masih diperlukannya pembiayaan prioritas-prioritas pembangunan nasional yang bersifat strategis seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sumber daya manusia. Kondisi kebijakan fiskal nasional sedang difokuskan untuk penanganan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) dan pemulihan ekonomi nasional," tambah Ma'ruf.
Dengan begitu, pemerintah kini tengah melakukan analisis secara menyeluruh terkait dampak dan kebutuhan anggaran daerah persiapan. Ma'ruf menyebut kalau pemerintah melakukan optimalisasi kebijakan yang bersentuhan dengan masyarakat sebagai bagian dari alternatif dan solusi masalah dari pemerintahan daerah sebelum pemekaran.
"Pemberian Dana Desa dalam APBN Tahun 2020 sebesar 71.2 triliun rupiah, dan dalam Rancangan APBN Tahun 2021 sebesar Rp 72 triliun atau naik sebesar 1.1 persen. Kemudian juga program pencegahan stunting, program jaminan sosial, dan perlindungan sosial lainnya," ujarnya.
Baca Juga: DPRD Jawa Barat Matangkan Pembahasan Daerah Otonomi Baru
Ma'ruf menambahkan untuk nantinya apabila pemerintah mencabut kebijakan moratorium ini, maka pembentukan DOB hendaknya dilakukan secara terbatas dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara dan evaluasi pembentukan daerah sebelumnya.
"Pembentukan DOB dilakukan secara terbatas dan berkaitan dengan kepentingan strategis nasional, kepentingan politik, dan kebutuhan masyarakat dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara, termasuk pertimbangan teknis lainnya sebagai hasil evaluasi pembentukan daerah sebelumnya," tutupnya.
Berita Terkait
-
Sama-sama Punya Gigi Kelinci, Ma'ruf Amin Disebut Mirip Bintang Kpop Naeyon
-
Profil KH Miftachul Akhyar, Ketua Umum MUI Periode 2020-2025
-
Kabupaten Sanggau Kalbar Bakal Punya Kecamatan Baru, Namanya Kapuas Selatan
-
Tengku Pertanyakan Beda Perlakuan Hukum ke Anies dengan Maruf Amin
-
Tengku Pertanyakan Kenapa Perlakuan Hukum ke Maruf Amin dan Anies Beda
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar