Suara.com - Tengku Zulkarnain memadankan perlakuan aparat penegak hukum terhadap Maruf Amin dengan Anies Baswedan. Dia ingin mempertanyakan kenapa penegak hukum beda cara memperlakukan kedua tokoh tersebut.
Maruf sebagai ketua MUI pada tahun 2016 pernah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, dia diperiksa di kantor MUI.
Ketika itu, Maruf dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sewaktu menjabat sebagai gubernur Jakarta (nonaktif).
Selain menjadi saksi ahli agama, Maruf Amin -- yang sekarang menjadi wakil presiden -- waktu itu juga dimintai keterangan menyangkut fatwa MUI atas penyataan Ahok tentang Surat Al Maidah Ayat 51.
Menurut Tengku perlakuan yang berbeda diberikan kepada Anies. Pada Selasa (17/11/2020), Anies diperiksa sebagai saksi. Tetapi, pemeriksaannya bukan di kantor Balai Kota, melainkan kantor polisi. Anies dimintai keterangan terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan acara Habib Rizieq Shihab.
"Saat KH. Maruf Amin diperiksa sebagai saksi kasus Ahok, para penyidik Mabes Polri yang datang ke kantor MUI Pusat menjumpai KH Maruf Amin dan melakukan pemberkasannya di sana. Sebab beliau bukan pelaku kriminal. Sebaliknya kasus Anies, beliau diperiksa di Mabes Polri. Kok BEDA?" kata Tengku yang menjabat wakil sekretaris jenderal Majelis Ulama Indonesia.
Usai diperiksa, hari itu, Anies mengaku dicecar 33 pertanyaan selama sembilan jam pemeriksaan.
"Alhamdulillah saya tadi sudah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan prosesnya berjalan dengan baik. Kemudian ada 33 pertanyaan yang tadi disampaikan menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman. Semuanya sudah dijawab seusai dengan fakta yang ada, tidak ditambah tidak dikurangi," kata Anies di Polda Metro Jaya.
Anies tidak menjelaskan soal materi pemeriksaan tersebut. Dia hanya mengatakan telah menyerahkan penyelidikan kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Tengku Ngomel ke Ferdinand: Jangan Merendahkan Ulama Sekelas Yai Maruf Amin
"Adapun detil isi pertanyaan, klarifikasi, dan lain-lain biar nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan seusai kebutuhan," kata dia.
Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di kerumunan dalam acara resepsi pernikahan puteri Habib Rizieq.
Kasus kerumunan massa di rumah Habib Rizieq sekarang masih sedang dalam proses hukum. Sejumlah pihak secara bertahap dimintai keterangan. Sejauh ini, Habib Rizieq belum diperiksa, kabar terakhir menyebutkan dia sedang sakit.
Tag
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR
-
Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung
-
OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan