Suara.com - Bentuk Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Adapun ulasan tentang bentuk Negara Indonesia tersebut dapat disimak di sini.
Setiap negara pada dasarnya memiliki bentuk negara yang berbeda-beda. Bentuk suatu negara dapat dibedakan menjadi dua, yakni negara kesatuan dan negara serikat (federal). Negara Indonesia terdiri dari banyak kepulauan, suku, adat, dan keyakinan.
Merujuk pada UUD 1945 pasal 1 ayat 1, Bentuk Negara Indonesia sendiri adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Berikut penjelasan mengenai bentuk Negara Indonesia.
Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan negara kesatuan? Berikut penjelasan selengkapnya.
Bentuk Negara Indonesia
Menurut Konstitusi, Negara Indonesia menganut bentuk Negara Kesatuan. Istilah lain dari Negara Kesatuan ini adalah Eenheidstaat. Pada sebuah negara kesatuan, kedaulatan negara tersebut bersifat tunggal dan di dalamnya tidak terdapat negara bagian.
Negara kesatuan menempatkan pemerintah pusat sebagai otoritas tertinggi. Sementara wilayah-wilayah administratif di bawahnya hanya menjalankan kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat.
Republik Indonesia dalam riwayatnya juga pernah menganut bentuk negara berupa Federasi yang dikenal dengan sebutan Republik Indonesia Serikat (RIS) atau yang dalam bahasa Belanda disebut dengan Verenigde Staten Van Indonesie.
Namun, bentuk negara Republik Indonesia Serikat tidak berlangsung lama. Hal ini karena bentuk Negara Federasi memang tidak cocok dengan kondisi Bangsa Indonesia dengan latar belakang yang sangat beragam.
Baca Juga: Sejarah Rumusan Pancasila dari 3 Tokoh Nasional
Negara Kesatuan pada dasarnya dapat dibagi menjadi dua bentuk, yaitu negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Menurut Pasal 18 UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan Negara Kesatuan yang berbentuk Republik dengan sistem desentralisasi.
Desentralisasi adalah sistem dimana daerah-daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri yang dinamakan dengan daerah otonom (otonomi daerah). Dalam hal ini pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
Sistem Pemerintahan negara Indonesia adalah sistem presidensial. Sistem presidensial adalah sistem negara yang dipimpin oleh seorang presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan Wakil Presiden secara langsung dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Masa jabatan Presiden adalah 5 tahun dalam 1 periode.
Dalam menjalankan pemerintahannya, presiden dibantu oleh para menteri yang dipilih. Presiden mempunyai hak untuk mengangkat dan memberhentikan para menteri. Para menteri atau biasa disebut sebagai kabinet bertanggung jawab terhadap presiden. Dalam menjalankan pemerintahannya, presiden diawasi oleh parlemen yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Itu dia ulasan tentang bentuk Negara Indonesia, lengkap dengan bentuk pemerintahan dan sistem pemerintahan Indonesia. Semoga membantu!
Kontributor : Theresia Simbolon
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer
-
Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki
-
Klaim MBG Bukan Proyek! KemenHAM: Ini Instrumen Negara Penuhi Hak Dasar Siswa