Suara.com - Kewenangan Presiden semakin santer dibicarakan setelah muncul RUU Cipta Kerja. Lantas, apa saja kewenangan Presiden yang perlu diketahui oleh seluruh masyarakat?
Hingga kini, pembahasan RUU Cipta Kerja memang mendapatkan sentimen negatif dari banyak pihak. Di luar berbagai substansi yang kontroversial, nyatanya klaster isu tentang administrasi pemerintahan layak untuk tetap dibahas.
Isu-isu tersebut penting dibahas saat ini, di mana penegasan sistem presidensial sangat kuat terasa dalam RUU Cipta Kerja. Dalam RUU Cipta Kerja tersebut, beberapa kali ditegaskan bahwa kekuasaan pemerintahan adalah milik presiden, sementata Kepala Daerah dan Menteri merupakan pembantu presiden.
Reposisi kewenangan Presiden memang menjadi penting saat ini. Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945 menyatakan, bahwa presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang Undang Dasar.
Sejak reformasi 1998, sistem pemerintahan Indonesia telah berubah. Daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dirinya sendiri, yaitu melalui otonomi daerah. Kepala Daerah memiliki kewenangan yang legitimate untuk melaksanakan suatu otonomi daerah, di mana pelaksanaan otonomi daerah pada dasarnya tidak menjadikan kepala daerah bawahan atau pembantu presiden. Kepala daerah tidak lagi ditunjuk presiden, melainkan dipilih secara langsung oleh rakyat.
Isu menarik lainnya terkait klaster administrasi pemerintahan adalah kewenangan presiden dalam membatalkan peraturan daerah (perda). Mahkamah Konstitusi (MK) memang telah memutuskan, kewenangan pemerintah pusat untuk mencabut atau membatalkan perda adalah inkonstitusional. Namun harus dicermati, bahwa ternyata norma dalam putusan MK tersebut tidak diakui benar oleh seluruh hakim MK.
Dalam Pasal 17 UUD 1945 dinyatakan bahwa Presiden dibantu oleh Menteri-menteri negara. Di mana Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Namun, tidak jarang dalam pelaksanaan pemerintahan terjadi stagnasi akibat ego sektoral, di mana pemberian kewenangan kepada para Menteri untuk mengatur suatu urusan bisa menyebabkan terjadinya ego sektoral. Mulai dari tidak sinkronnya kebijakan antar-menteri, hingga terjadinya sengketa kewenangan dalam pelaksanaan pemerintahan.
Baca Juga: Lembaga Negara di Indonesia Tingkat Pemerintah dan Non Kepemerintahan
Berdasarkan hal tersebut, RUU Cipta Kerja mencoba mendudukkan kewenangan yang dimiliki oleh Menteri sebagai kewenangan delegasian dari Presiden, dan bukan kewenangan atributif dari Undang-Undang. Bagaimana menurut pendapat Anda pribadi?
Kewenangan Presiden Republik Indonesia menurut UUD 1945
Terlepas dari kejadian tersebut, Anda perlu tahu kewenangan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Hal ini berhubungan dengan sistem pemerintahan yang dipakai oleh Indonesia yaitu sistem presidensial.
Berikut kewenangan Presiden Republik Indonesia menurut UUD 1945.
Kewenangan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan:
- Memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 Ayat 1).
- Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR (Pasal 5 Ayat 1).
- Menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 Ayat 2).
- Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16).
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri (Pasal 17 Ayat 2).
- Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU (Pasal 20 Ayat 2 dan 4).
- Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa (Pasal 22 Ayat 1).
- Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 Ayat 2).
- Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23F Ayat 1).
- Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR (Pasal 24A Ayat 3).
- Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal 24B Ayat 3).
- Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang hakim konstitusi (Pasal 24C Ayat 3).
Kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara:
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
Terkini
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Kejagung Bakal Pelajari Laporan Terkait Genosida Israel Terhadap Warga Palestina
-
Roy Suryo Ungkap Banyak Broker di Kasus Ijazah Jokowi, Ada Uang Haram di Balik Tawaran Damai?
-
Cacahan Uang di TPS Liar Bekasi Dipastikan Asli, Polisi: Cetakan Lama Bank Indonesia
-
Masyarakat Sipil Desak Kejaksaan Agung Mengusut Genosida di Palestina Lewat Yuridiksi Universal
-
Sejumlah Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel ke Kejaksaan Agung
-
Kapolda Metro ke Anggota: Jangan Sakiti Hati Masyarakat, Satu Kesalahan Bisa Hapus Seluruh Prestasi!
-
Thomas Djiwandono Geser ke BI, Benarkah Juda Agung Jadi Wamenkeu Baru Pilihan Prabowo?
-
Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Hari Ini
-
70 Anak Indonesia Terpapar Komunitas Kekerasan TCC, Komisi X DPR: Tentu Ini Jadi Persoalan Serius