Suara.com - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, mencabut surat edaran berisi larangan menyelenggarakan pesta pernikahan bagi warga dan kegiatan bagi pelaku usaha sejak Jumat, 4 Desember 2020.
"Dengan demikian, masyarakat Kota Padang sudah dibolehkan menyelenggarakan pesta pernikahan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata pelaksana tugas Wali Kota Padang Hendri Septa di Padang, Sabtu (5/12/2020).
Akan tetapi ia menyarankan pada pelaksanaan pesta pernikahan masyarakat memakai nasi kotak untuk konsumsi para tamu undangan.
Hal ini untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi pada penyebaran COVID-19.
“Lebih bagus lagi jika masyarakat tidak melakukan pelayanan prasmanan dan memakai nasi kotak. Artinya ini juga untuk meminimalkan terjadinya kerumunan,” katanya.
Hendri menceritakan pengalamannya saat melihat salah seorang warga Padang yang menggelar hajatan. Di sana hanya ada sekitar 50 orang tamu undangan. Mereka menata ruangan sedemikian rupa.
Tuan rumah juga tidak melakukan pelayanan prasmanan, tapi diganti dengan nasi kotak untuk tamu undangan. Ini dapat mengurangi interaksi dari pengunjung pesta.
“Kita berharap ini dapat dicontoh oleh masyarakat, supaya kita dapat terhindar dari penularan wabah COVID-19,” katanya.
Sebelumnya, Kota Padang memberlakukan kebijakan pelarangan pesta pernikahan dalam rangka menekan angka penularan COVID-19 mulai 9 November 2020.
Baca Juga: Larangan Berkumpul Diperpanjang, Warga Makin Pilih Tunda Pernikahan
Bagi masyarakat yang ingin melaksanakan pesta perkawinan cukup menikah di kantor KUA, rumah ibadah, atau di rumah, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, kata Hendri.
Menurut dia pelarangan pesta pernikahan berlaku di gedung, convention center ataupun di rumah.
Larangan pesta pernikahan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang Larangan Pesta Perkawinan dan Batasan Bagi Pelaku Usaha.
Hendri mengemukakan larangan mengadakan pesta perkawinan tersebut diberlakukan karena semakin tingginya kasus penyebaran COVID-19 di Kota Padang. [Antara]
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Motif Terkuak, Hirarki Barak Picu Penganiayaan yang Tewaskan Bripda Dirja di Sulsel
-
Menkes Budi: Iuran BPJS Naik 2026 Tidak Lebih Mahal dari Beli Rokok, Warga Miskin Aman
-
DPRD DKI Minta Seluruh Bus Transjakarta Dipasang Kamera Pendeteksi Sopir Ngantuk
-
Modus Operandi 'Endless Art Investment Cara Nadiem Diduga Samarkan Aliran Dana Google Chromebook OS
-
Prabowo Sambangi Yordania, Pesawat Kepresidenan RI Dikawal F-16
-
DPRD DKI: Raperda Sistem Pangan Solusi Food Waste Jakarta
-
Polda DIY Bantah Gunakan Gas Air Mata Saat Bubarkan Massa, Sebut Suara Ledakan dari...
-
Lalin Jakarta Pagi Ini: Senayan Lancar, Rindam Padat, Truk Tabrak Separator di Gatot Subroto
-
Massa Robohkan Gerbang Polda DIY! Tiga Mahasiswa Sempat Diamankan Saat Demo Ricuh
-
Perang Rusia-Ukraina Masuk Tahun Keempat, PBB Desak Gencatan Senjata Segera