Suara.com - Pemerintah Indonesia memprotes Inggris karena dianggap membiarkan Benny Wenda mendeklarasikan pemerintahan sementara Papua Barat - yang mencakup Papua dan Papua Barat. Benny Wenda seorang ketua Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat (ULMWP) yang menetap di Inggris.
Protes disampaikan Direktur Jenderal Amerika dan Eropa, Duta Besar Ngurah Swajaya, setelah memanggil Duta Besar Inggris untuk Indonesia Owen Jenkins.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah mengatakan pemanggilan terhadap Jenkins atas intruksi Menteri Luar Negeri Retno Marsudi pada Jumat (4/12/2020).
"Kepada Dubes Jenkins disampaikan protes keras atas pembiaran bagi Benny Wenda untuk menyebarkan disinformasi, fitnah dan menghasut serta mendalangi berbagai aksi kriminal dan pembunuhan di Papua," kata Teuku dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/12/2020).
Menanggapi protes pemerintah Indonesia, Jenkins berjanji menyampaikannya kepada pemerintah Inggris.
"Dubes Jenkins juga menegaskan posisi pemerintah Inggris atas kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI," ujar Teuku.
Pemanggilan Jenkins merupakan buntut pernyataan Benny Wenda di Inggris. Benny Wenda mengklaim telah menjadi presiden sementara bagi pemerintahan Papua Barat.
Benny Wenda dituduh makar
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut Benny Wenda melakukan tindakan makar dengan mendeklarasikan pemerintahan sementara di Papua Barat yang dipimpinnya sendiri sebagai presiden.
"Dia telah melakukan makar. Bahkan, Ketua MPR (Bambang Soesatyo) menyebut sudah mempunyai niat dan sudah melangkah untuk melakukan makar. Pemerintah menanggapi itu dengan meminta Polri melakukan penegakan hukum," kata Mahfud, kemarin.
Menurut dia, Polri akan melakukan penindakan secara hukum atas tindakan makar Benny Wenda.
"Makar itu kalau skalanya kecil cukup gakkum, penegakan hukum. Tangkap, gunakan pasal-pasal tentang kejahatan keamanan negara. Jadi, cukup gakkum," kata Mahfud.
Mahfud juga menyebut Benny Wenda mendeklarasikan negara ilusi karena tidak memenuhi syarat-syarat sah berdirinya suatu negara.
"Menurut kami, Benny Wenda ini membuat negara ilusi, negara yg tidak ada dalam faktanya. Negara Papua Barat itu apa?" kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi.
Mahfud menjelaskan syarat berdirinya sebuah negara setidaknya ada tiga, yakni rakyat, wilayah, dan pemerintah, kemudian ditambah pengakuan dari negara lain.
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan