Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan kalau pasien Covid-19 yang tengah menjalani perawatan di rumah tidak perlu dipaksa menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Sebaliknya, apabila ada pasien yang mau mencoblos, maka pihak penyelenggara harus membantunya.
Tito mengatakan dalam Undang-undang Pilkada mewajibkan penyelenggara untuk membuka ruang dan tidak menghilangkan hak pilih bagi masyarakat. Namun di sisi lain, ada juga Undang-undang tentang Wabah Penyakit Menular yang menyatakan bahwa sebaiknya tidak ada interaksi dilakukan oleh pasien tertular guna menghindari penularan.
"Nah, oleh karena itu mekanisme di lapangan, hak pilih adalah hak, bukan kewajiban pilih. Jadi kalau seandainya yang bersangkutan dirawat, kemudian tak ingin menggunakan hak pilih ya jangan dipaksa," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (8/12/2020).
Sementara itu, apabila ada pasien Covid-19 yang tengah dirawat hendak menggunakan hak pilihnya, maka penyelenggara wajib memfasilitasinya.
Salah satu caranya ialah mendatangi pasien dengan menggunakan APD. Setelah itu petugas bisa berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk menentukan teknis pemungutan suara.
"(Membicarakan) teknisnya, apakah mungkin ditaruh di tempat khusus, kemudian diberikan hak pilih."
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Risky Tinggalkan Rutinitas Jual Ikan Keliling, Kini Menata Mimpi di Sekolah Rakyat
-
Hutan Tropis Dianggap Penyerap Karbon Utama, Tapi Penelitian Baru Tunjukkan Hal Berbeda
-
Keterlibatan TNI Urus Pangan Jadi Sorotan, Prabowo Sebut Langkah Strategis bagi Negara
-
Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran
-
Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa
-
Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
-
Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain
-
Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!
-
Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas
-
Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan