Suara.com - Ahli Hukum Tata Negara Refly menyebut negara atau aparat tidak lagi menjalankan fungsi pengayoman dan perlindungan dalam kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab.
Bukan tanpa sebab, Refly Harun mengatakan hal itu lantaran aparat menggunakan instrumen pidana untuk menyelesaikan permasalahan.
Pernyataan tersebut disampaikan lewat sebuah video yang diunggah lewat kanal YouTube Refly Harun, Kamis (10/12/2020).
"Saat video ini dibuat, Habib Rizieq sudah jadi tersangka. Ini menunjukkan negara atau aparat tidak lagi menjalankan fungsi pengayoman dan perlindungan masyarakat karena menggunakan instrumen pidana untuk menyelesaikan permaslahan yang bisa selesai tanpa perspektif pidana," ujar Refly Harun seperti dikutip Suara.com.
Lebih lanjut, konteks pelanggaran protokol kesehatan yang menjadi salah satu pasal penjerat Habib Rizieq menurut Refly Harun keputusannya kembali lagi ke para penegak hukum.
Refly Harun mengingatkan, pelanggaran protokol kesehatan tidak terjadi dalam acara Habib Rizieq di Petamburan saja.
Bahkan, Refly Harun mengungkit kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam Pilkada, termasuk yang dilakukan kerabat Jokowi yakni Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution.
"Dalam konteks ini semua tergantung ke aparat penegak hukum. Kerumunan semacam ini juga terjadi dimana-mana. Bahkan di Pilkada ketika pendaftaran, kampanye pernah dilakukan anak menantu Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution sehingga ada gugatan equality before the law," tukas Refly Harun.
Melihat Habib Rizieq jadi tersangka, Refly Harun menilai ada perlakuan yang tidak sama masyarakat di mata hukum.
Baca Juga: MUI Minta Siapapun Pembuat Kesalahan Seperti Habib Rizieq Harus Tersangka
Oleh sebab itu, Refly Harun mengatakan, hukum sekarang seolah menjadi alat, bukan untuk membuat aman dan nyaman masyarakat.
"Hukum sepertinya menjadi alat, bukan untuk membuat keamanan dan kenyamanan, tapi digunakan untuk tujuan berbeda dari tujuan utama," tandas Refly Harun.
Dalam video itu, Refly Harun juga mencium kesan kasus Habib Rizieq dibesar-besarkan. Pasalnya, Refly Harun menilai kasus di Petamburan tidak tergolong besar.
Refly Harun mengatakan, tampaknya polisi tidak puas hanya menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan. Oleh sebab itu, dia menduga pasal lain sengaja dimunculkan apabila melihat rentetan peristiwa yang terjadi belakangan ini seperti penembakan 6 laskar FPI.
"Tapi tampaknya polisi tidak puas kalau menersangkakan Habib Rizieq dengan UU Nomor 6 tahun 2018, dicari pasal lain tentang agitasi, provokasi, dan orang lain terkena dampaknya untuk melakukan tindakan pidana. Nah ini menarik karena seolah ada kesan berlebihan," tukas Refly Harun.
Perlu diketahui, Habib Rizieq jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Buntut dari kasus kerumunan di Petamburan.
Habib Rizieq ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka bersama lima orang lainnya yakni Ketua Pantia Haris Ubaidillah, Sektretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung Jawab Keamanan Maman Suryadin, Penanggung Jawab Acara Sobri Lubis, serta Kepala Seksi Acara Habib Idrus.
Atas kasus tersebut, Habib Rizieq jdijerat pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berbunyi; Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Cara Terbaik Mencegah Anak Kelaparan adalah Menyejahterakan Orang Tuanya
-
Tuchel Soroti Aroma Takhayul di Balik Jersi Biru Hitam Argentina vs Inggris
-
Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
-
Polisi Buru Pelaku Pembuangan Bayi di Grand Wisata Bekasi
-
50 Tahun Menanti, Warga Bumi Tridharma Jaksel Akhirnya Dapat Titik Terang Sertifikat Tanah
-
Dugaan Warga Sleman Jadi Korban Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Ungkap Temuan Ini
-
Babak Baru Polemik Jabatan Sekda Kota Tangsel, Ansor Jalani Persidangan di PTUN
-
Bandara Husein Sastranegara Segera Aktif Lagi, Farhan Sebut Bakal Layani 11 Rute
-
15 Teman Kuliah Jokowi di UGM akan Bersaksi saat Sidang Roy Suryo dan dr Tifa
-
Unisa Yogyakarta Raih Penghargaan JBBA 2026 di Klaster Pendidikan