Suara.com - Brigjen Prasetijo Utomo mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara surat jalan palsu. Sebagai terdakwa, dia dituntut hukuman dua tahun enam bulan penjara.
Dalam pembelaannya, Prasetijo mengaku ikhlas dihukum jika hal itu menjadi harga yang pantas demi tercapainya keadilan di Tanah Air. Dia akan menerima segala keputusan majelis hakim jika terbukti bersalah dalam perkara penerbitan surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra.
"Apabila majelis hakim yang terhormat setelah mempertimbangkan dengan adil dan seksama, menilai bahwa pelaksanaan kewajiban saya sebagai anggota kepolisian merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum yang selalu saya junjung tinggi selama 29 tahun saya mengabdi, maka saya dengan ikhlas bersedia akan menerima keputusan itu demi pelaksanaan penegakkan hukum," kata Prasetijo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (11/12/2020).
"Dan biarkan hal itu menjadi harga demi tercapainya keadilan di Negara Republik Indonesia," sambungnya.
Prasetijo turut menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak masuk akal dan mengada-ngada. Dakwaan yang dia maksud adalah menyembuyikan seorang buronan, yakni Djoko Tjandra.
Merujuk pada fakta persidangan, Prasetijo menyatakan jika Djoko Tjandra merupakan orang yang bebas dan tidak dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Alasan itu dia utarakan saat proses penerbitan surat jalan terhadap Djoko Tjandra berlangsung.
Prasetijo menyebut kalau Djoko Tjandra dalam tanda bebas bisa melakukan sejumlah perbuatan. Mulai dari membuat KTP, paspor, hingga hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali dalam sengkarut urusan hukumnya.
Tak hanya itu, Prasetijo juga menyebut jika Djoko Tjandra tidak masuk dalam daftar DPO di Biro Pembinaan Operasional Polri. Dia juga mengaku tidak pernah menerima informasi terkait status DPO Djoko Tjandra dari pihak Kejaksaan maupun Imigrasi.
"Sebagaimana pula yang telah disampaikan di dalam nota pembelaan saya, saudara Joko Soegiarto Tjandra baru tercantum dalam Daftar Pencarian Orang pada tanggal 27 Juli 2020 atas permintaan Kejaksaan Agung RI," papar Prasetijo.
Baca Juga: Terkuak! Kesaksian Irjen Napoleon Soal Istilah 'Urusan Bintang 3'
Dengan demikian, Prasetijo mengklaim akan menangkap dengan tangannya sendiri jika mengetahui Djoko Tjandra merupakan seorang buronan. Sebagai seorang anggota Polri, dia mengklaim tidak akan tebang pilih dalam melaksanakan tugasnya.
"Tidak pernah saya pilih pilih dalam melaksanakan amanah saya sebagai polisi. Apabila saat itu Joko Soegiarto Tjandra merupakan seorang buronan hukum, tidak akan pandang bulu saya untuk menangkapnya dengan tangan saya sendiri," tutup dia.
Sebelumnya, Prasetijo dituntut hukuman penjara dua tahun enam bulan dalam perkara surat jalan palsu. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020) pekan lalu.
Prasetijo terbukti melakukan tindak pidana terkait surat menyurat. Dia, dalam perkara ini terbukti menyuruh, melakukan, hingga memalsukan surat secara berlanjut sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP.
Tak hanya itu, Prasetijo juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara berlanjut berupa membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri. Hal tersebut merujuk pada Pasal 426 ayat 2 KUHP.
Bahkan, jenderal bintang satu itu juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan dengan menghancurkan barang bukti sebagaimana tertuang dalam Pasal 221 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor