Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus meminta agar pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tidak usah membawa massa dalam jumlah banyak.
"Dengan kehadirannya sekarang ini silakan saja, tidak usah membawa massa, cukup dampingi pengacara saja dengan beberapa orang silakan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).
Yusri mengatakan, pihaknya akan langsung melakukan pemeriksaan terhadap Rizieq dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan.
Saat disinggung apakah Rizieq langsung ditahan, Yusri menjawab hal itu menjadi kewenangan penyidik.
"Nanti kami akan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka dan kemuduan kami lakukan penangkapan, penahanan itu upaya daripada penyidik. Dilihat nanti, alasan obyektif maupun subjektif seperti apa," jelas dia.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar menyatakan jika kliennya siap menjalani penahanan. Sebagai seorang pejuang, lanjut dia, Rizieq siap menghadapi segala kemungkinan.
"Insya Allah siap, beliau siap dengan segala kemungkinan, karena sebagai seorang pejuang," ungkap Aziz.
Aziz menegaskan, Rizieq telah menunjukkan upaya kooperatif dan menjunjung tinggi penegakan hukum di Tanah Air. Untuk itu, dia mendatangi Mapolda Metro Jaya dan sebentar lagi akan tiba.
"Sekali lagi fakta-fakta yang sudah kami sampaikan terkait dengan semua perkembangan sampai detik ini kita bisa lihat bahwa kami sangat kooperatif dan menjunjung tinggi penegakan hukum. Demikian singkatnya, kita sedang menunggu Habib Rizieq datang kemudian kita akan langsung masuk," jelasnya.
Baca Juga: Datangi Polda Metro Jaya, Habib Rizieq: Saya Hadir untuk Ikuti Pemeriksaan
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Selain itu, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol di hajatan Habib Rizieq.
Lima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Akad Nikah, HU; Sekretaris Panitia Akad Nikah, A; Penanggungjawab bidang Keamanan, MS; Penanggung Jawab Acara Akad Nikah SL; dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah, HI.
Yusri menjelaskan Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.
Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.
Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Ambil Sampel Cari Penyebab Kematian, Polisi Bongkar Makam Sutrimo di Banyumas
-
Timnas Indonesia Bakal Turun dengan Kekuatan Penuh di FIFA ASEAN Cup, Negara Tetangga Was-was
-
2 Pilihan Kulkas Mini Polytron 50 Liter, Hemat Listrik dan Pas untuk Ruang Sempit
-
Hibah Rp800 Juta untuk DWP Tangsel Disorot, Dasar Hukum Pencairan Anggaran Dipertanyakan
-
The First Responders Season 2 dan Pertarungan Otak Melawan Dalang Kejahatan
-
12 Hari Hilang, Perempuan di Tasikmalaya Ditemukan Tewas dalam Sumur Berisi Kobra Jawa
-
BRI Perkuat Ekosistem UMKM Desa Brilian Hargobinangun Sleman
-
Dorong UMKM Tumbuh Berkelanjutan, BRI Peduli Perkuat Ekonomi Lokal Desa Brilian Hargobinangun
-
Revisi Buku Ajar atau Nasib Guru, Mana Prioritas Pendidikan Nasional?
-
Megawati Geram Disebut Oposisi: Buzzer Itu Goblok, Nggak Pernah Baca!