News / Nasional
Sabtu, 12 Desember 2020 | 11:22 WIB
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus meminta agar pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tidak usah membawa massa dalam jumlah banyak.

"Dengan kehadirannya sekarang ini silakan saja, tidak usah membawa massa, cukup dampingi pengacara saja dengan beberapa orang silakan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).

Yusri mengatakan, pihaknya akan langsung melakukan pemeriksaan terhadap Rizieq dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan.

Saat disinggung apakah Rizieq langsung ditahan, Yusri menjawab hal itu menjadi kewenangan penyidik.

"Nanti kami akan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka dan kemuduan kami lakukan penangkapan, penahanan itu upaya daripada penyidik. Dilihat nanti, alasan obyektif maupun subjektif seperti apa," jelas dia.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar menyatakan jika kliennya siap menjalani penahanan. Sebagai seorang pejuang, lanjut dia, Rizieq siap menghadapi segala kemungkinan.

"Insya Allah siap, beliau siap dengan segala kemungkinan, karena sebagai seorang pejuang," ungkap Aziz.

Aziz menegaskan, Rizieq telah menunjukkan upaya kooperatif dan menjunjung tinggi penegakan hukum di Tanah Air. Untuk itu, dia mendatangi Mapolda Metro Jaya dan sebentar lagi akan tiba.

"Sekali lagi fakta-fakta yang sudah kami sampaikan terkait dengan semua perkembangan sampai detik ini kita bisa lihat bahwa kami sangat kooperatif dan menjunjung tinggi penegakan hukum. Demikian singkatnya, kita sedang menunggu Habib Rizieq datang kemudian kita akan langsung masuk," jelasnya.

Baca Juga: Datangi Polda Metro Jaya, Habib Rizieq: Saya Hadir untuk Ikuti Pemeriksaan

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Selain itu, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol di hajatan Habib Rizieq.

Lima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Akad Nikah, HU; Sekretaris Panitia Akad Nikah, A; Penanggungjawab bidang Keamanan, MS; Penanggung Jawab Acara Akad Nikah SL; dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah, HI.

Yusri menjelaskan Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.

Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.

Load More