Suara.com - Habib Rizieq Shihab resmi ditahan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Gelombang dukungan terhadap langkah polisi datang, mereka menganggap tindakan polisi sudah tepat jika mempertimbangkan perjalanan penanganan kasus tersebut. Tapi timbul pula gejolak penolakan atas penahanan terhadap pimpinan FPI yang tak kalah kuat.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman melalui media sosial menyatakan siap menjamin penangguhan penahanan Habib Rizieq.
"Pak kapolri yang baik, Ini di luar konteks substansi perkara kerumunan dan di luar konteks politik apapun. Saya yakin Habib Rizieq tidak akan melarikan diri dan saya bersedia menjamin penangguhan penahanan beliau," kata anggota DPR tersebut.
Sama seperti sikap Habiburokhman, anggota Komisi I DPR yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Fadli Zon menyatakan kesediaan dirinya agar penahanan Habib Rizieq ditangguhkan.
Fadli Zon selama ini mencermati proses kasus hukum terhadap Habib Rizieq. Menurut dia, ada sekian banyak kasus pelanggaran protokol kesehatan di Indonesia, tetapi di antara semua kasus itu, aparat begitu gigih menjerat Habib Rizieq.
Habib Rizieq ditahan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan, kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Minggu kemarin.
Habib Rizieq di rumah tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.
Penyidik menyatakan memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan itu, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.
Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan di Rutan Polda Gedung Dires Narkoba
Selama menjalani pemeriksaan, sebelum ditahan, Habib Rizieq menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Dia dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan di Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Para pendukung Habib Rizieq bereaksi menolak penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Habib Rizieq.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi berharap penahanan tersebut tidak direspons secara berlebihan.
"Ikuti saja prosesnya, berdoa semoga kasus ini selesai dan semua pihak mendapat keadilan," kata Zainut dalam keterangan tertulis.
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
Terkini
-
Wamenag Muhammad Syafi'i Soroti Kasus Gus Elham Yahya Cium Anak Kecil: Harus Dihentikan!
-
Pelaku Pembunuhan Istri Pegawai Pajak Manokwari Ternyata Orang Dekat, Jasad Dibuang ke Septic Tank
-
Admedika Hadirkan VIP Lounge di RSUP Kemenkes Surabaya, Tingkatkan Kualitas Layanan
-
Detik-detik Istri Pegawai Pajak Manokwari Ditemukan di Septic Tank, Anjing Pelacak Sempat Gagal
-
Menteri Lingkungan Hidup: Ekonomi Hijau Harus Sejalan dengan Masyarakat dan Alam
-
Kemendikdasmen - Canva Wujudkan Akses Pendidikan Berbasis Teknologi bagi Anak Indonesia
-
Istri Pegawai Pajak Manokwari yang Diculik Ditemukan Tewas di Septic Tank, Pelaku Ditangkap!
-
Dikdasmen Revisi Aturan Sekolah Aman Pasca Insiden SMAN 72 Jakarta, Dorong Pencegahan Kekerasan
-
Awal Mula Gunung Sampah di Kolong Tol Wiyoto Wiyono Hingga Kini Jadi TPS Dadakan
-
Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Samakan Perjuangannya dengan Pangeran Diponegoro