Suara.com - Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro mengaku banyak berterima kasih atas klaim sejumlah tokoh politik hingga para ulama yang siap 'pasang badan' sebagai penjamin agar penahanan Habib Rizieq Shihab bisa ditangguhkan di Polda Metro Jaya.
"Terus terang saja kami dari tim bantuan hukum FPI sangat berterima kasih kepada Habiburahkman kepada habib Alafsi yang siap untuk menjadi penjamin beliau (Habib Rizieq Shihab)," ungkap Sugito di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).
Meski begitu, Sugito mengaku bahwa ia masih terlebih dahulu berkoordinasi dengan pentolan Front Pembela Islam itu, mengenai pengajuan penangguhan penahanan.
"Tapi untuk saat ini kami belum mengajukan penangguhan penahanan untuk saat ini. Dan kami akan konsultasi dan komunikasi dengan Habib Rizieq Shihab," ucap Sugito.
Sugito mengaku, memang ada dari pihak keluarga yang ingin sekali mengajukan penangguhan penahanan terhadap Rizieq. Namun, kata Sugito, semua keputusan itu harus tetap sesuai persetujuan Rizieq. Dia pun mengaku belum ada melakukan pembahasan langsung dengan Rizieq mengenai penangguhan penahanan ini.
"Segala keputusan terkait beliau (Rizieq Shihab) itu harus dikomunikasikan dulu dengan beliau. Dan beliau belum sampaikan. Nanti dulu lah urusan mengenai penangguhan," ucap Sugito.
Meski begitu, Sugito pun tetap memberikan ucapan banyak terima kasih sebesar-besarnya bantuan dari seluruh pihak yang ingin menjadi penjamin Rizieq.
"Tapi yang jelas kami sangat berterima kasih kepada tokoh ulama dan beberapa orang yang siap jadi penjamin," tutup Sugito
Sebelumnya, Habib Rizieq ditahan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Sabtu (12/12/2020).
Baca Juga: Dicecar 63 Pertanyaan, Ketum FPI: Hukum Harus Berlaku untuk Semua
Ia nampak keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Minggu pukul 00.22 WIB.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang Undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.
Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-Undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.
Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.
Mereka adalah Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara.
Selanjutnya, Ali Bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Acara dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
Usut Kasus Korupsi Haji, KPK Periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU
-
5 Daerah Jakarta Masuk Kategori Siaga Banjir, Pompa Kali Asin Sempat Tembus Level Merah!
-
Jakarta Tenggelam Lagi, Modifikasi Cuma Solusi 'Semu', Infrastruktur Biang Keroknya?
-
Tantangan Rencana Rehabilitasi Pascabencana di Sumut: Banyak Rumah Rusak Tak Masuk Kriteria Bantuan
-
Giliran Ancaman Banjir Rob Hantui Pesisir Jakarta hingga 20 Januari
-
Kemenag Buka Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027, Bisa Daftar Online
-
Gaya Gibran Saat Kunker ke Papua: Kalungkan Noken dan Disambut Tari Tifa di Biak
-
Negara Nyaris Tekor Rp60 Miliar, KPK Bongkar Skandal 'Main Mata' Petugas Pajak Jakut
-
Waspada! Tol Bandara Soetta Tergenang Pagi Ini, Lalu Lintas Macet Merayap
-
Tak Lagi Tampilkan Tersangka, KPK Diminta Seimbangkan Transparansi dan HAM