Suara.com - Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro mengaku banyak berterima kasih atas klaim sejumlah tokoh politik hingga para ulama yang siap 'pasang badan' sebagai penjamin agar penahanan Habib Rizieq Shihab bisa ditangguhkan di Polda Metro Jaya.
"Terus terang saja kami dari tim bantuan hukum FPI sangat berterima kasih kepada Habiburahkman kepada habib Alafsi yang siap untuk menjadi penjamin beliau (Habib Rizieq Shihab)," ungkap Sugito di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).
Meski begitu, Sugito mengaku bahwa ia masih terlebih dahulu berkoordinasi dengan pentolan Front Pembela Islam itu, mengenai pengajuan penangguhan penahanan.
"Tapi untuk saat ini kami belum mengajukan penangguhan penahanan untuk saat ini. Dan kami akan konsultasi dan komunikasi dengan Habib Rizieq Shihab," ucap Sugito.
Sugito mengaku, memang ada dari pihak keluarga yang ingin sekali mengajukan penangguhan penahanan terhadap Rizieq. Namun, kata Sugito, semua keputusan itu harus tetap sesuai persetujuan Rizieq. Dia pun mengaku belum ada melakukan pembahasan langsung dengan Rizieq mengenai penangguhan penahanan ini.
"Segala keputusan terkait beliau (Rizieq Shihab) itu harus dikomunikasikan dulu dengan beliau. Dan beliau belum sampaikan. Nanti dulu lah urusan mengenai penangguhan," ucap Sugito.
Meski begitu, Sugito pun tetap memberikan ucapan banyak terima kasih sebesar-besarnya bantuan dari seluruh pihak yang ingin menjadi penjamin Rizieq.
"Tapi yang jelas kami sangat berterima kasih kepada tokoh ulama dan beberapa orang yang siap jadi penjamin," tutup Sugito
Sebelumnya, Habib Rizieq ditahan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Sabtu (12/12/2020).
Baca Juga: Dicecar 63 Pertanyaan, Ketum FPI: Hukum Harus Berlaku untuk Semua
Ia nampak keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Minggu pukul 00.22 WIB.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang Undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.
Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-Undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.
Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.
Mereka adalah Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara.
Selanjutnya, Ali Bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Acara dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Bagaimana Cara Memilih Perhiasan Sesuai Zodiak Taurus?
-
Pengadaan Kipas Angin 1,8 T untuk KDMP: Potret Buram Akuntabilitas Anggaran
-
Ngeluh Gaji PPPK? Mendagri Tito Tantang Pemda: Bedah APBD dan Efisiensi Dulu!
-
3 Parfum Mykonos Wangi Gourmand yang Manis dan Tahan Lama Sesuai Review Pembeli
-
3 Rekomendasi Pasta Dempul Ajaib untuk Tambal Tembok Rumah yang Retak, Cuman Rp20 Ribuan
-
Tampang Bak BMW Harga di Bawah Brio, Intip Pesona Skoda Slavia
-
Ulasan Novel Gagal Menjadi Manusia: Karya Paling Kelam Osamu Dazai
-
Bengis! Bocah 4 Tahun di Bekasi Tewas Disiksa Ibu Tiri Pakai Gayung dan Sikat Gigi
-
Isu PTDI Dijual ke Asing Mencuat, Bosnya Akui Prabowo Minta Kerjasama Dengan Industri Global
-
Manga Aksi-Time Travel Fate Rewinder Diadaptasi Anime TV, Tayang April 2027