Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberi tanggapan atas nota pembelaan atau pledoi Djoko Tjandra selaku terdakwa dalam perkara surat jalan palsu. Dalam surat replik yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (15/12/2020), JPU meminta majelis hakim untuk menolak pledoi eks buronan kasus cassie Bank Bali tersebut.
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo merasa percaya diri alias pede jika majelis hakim akan mengabulkan pembelaan kliennya. Dia beralasan, Djoko Tjandra akan bebas dari segala tuntutan JPU karena tidak pernah meminta dibuatkan atau menggunakan surat yang diduga palsu tersebut.
"Terkait putusan, optimislah mudah-mudahan Pak Djoko bebas. Karena Pak Djoko tidak pernah meminta surat palsu ataupun menggunakannya," ungkap Soesilo pascasidang.
Selain itu, Soesilo juga telah memprediksi replik yang dibacakan oleh JPU -- yang ia anggap seperti tuntutan yang pernah dibacakan pada sidang sebelumnya. Untuk itu, tak butuh waktu lama bagi tim kuasa hukum untuk menanggapi replik JPU melalu surat duplik yang juga dibacakan pada sidang kali ini.
"Dan berbagai alasan sudah dikemukakan tetapi kami sudah berprediksi. Karena itu saya memerlukan waktu yang tidak terlalu lama, kami menjawab. Dupliknya sudah saya coba prediksi bahwa benar itu. Kami tetap pada pembelaan," tegasnya.
Dalam dupliknya, Soesilo menyampaikan, pihaknya bersama Djoko Tjandra tetap berpegang teguh pada seluruh dalil yang tertuang dalam nota pembelaan atau pledoi. Dia menilai, JPU tidak dapat membuktikan dakwaan terhadap kliennya.
"Penuntut umum tidak bisa membuktikan surat dakwaan dalam sidang perkara ini karena tidak dapat menunjukkan bukti asli berupa surat yang diduga dipalsukan isinya, dokumen atau sebagai bukti sungguh-sungguh dalam tindak pidana umum," sambungnya.
Soesilo menjelaskan, kliennya juga tidak berperan sebagai pembuat sekaligus pengguna surat yang diduga palsu tersebut. Pasalnya, saat itu Djoko Tjandra berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
Soesilo menambahkan, tidak ada saksi maupun bukti yang menyatakan jika kliennya mengetahui adanya tindak pidana surat jalan palsu. Terlebih, Djoko Tjandra juga disebut tidak pernah berinisiasi atau menggunakan surat yang diduga palsu tersebut.
Baca Juga: Minta Hakim Tolak Pledoi Djoko Tjandra, JPU: Jangan Lupa, yang Kita Cari...
Merespons hal itu, Hakim Ketua Muhammad Sirat meminta waktu untuk membuat keputusan atas tuntutan JPU kepada Djoko Tjandra. Rencananya, putusan itu akan dibacakan pada Selasa (22/12/2020) pekan depan.
"Jadi untuk putusan kami tunda persidangan sampai hari Selasa tanggal 22 Desember 2020," singkat Sirat.
Sebelumnya, Djoko Tjandra dituntut dua tahun penjara dalam perkara surat jalan palsu. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020) sore.
JPU menilai, Djoko Tjandra telah terbukti bersalah menyuruh melakukan tindak pidana memalsukan surat secara berlanjut. Hal tersebut merujuk pada Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebut jika eks buronan kasus cassie Bank Bali itu berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan. Hal itulah yang memberatkan Djoko Tjandra dalam tuntutan tersebut.
Sementara itu, JPU turut membeberkan hal-hal yang meringankan Djoko Tjandra dalam perkara ini. Faktor usia menjadi pertimbangan bagi Djoko Tjandra yang dituntut hukuman selama dua tahun.
Tag
Berita Terkait
-
Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!
-
Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto
-
Diam-diam Diperiksa KPK, Apa Kaitan Djoko Tjandra dengan Buronan Harun Masiku?
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi