Suara.com - The Indonesian Institute (TII) menyebut kuatnya politik dinasti dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Hal itu disebabkan terlihatnya calon-calon yang memiliki hubungan kekerabatan lebih unggul dari peserta lainnya berdasarkan hasil sementara rekapitulasi suara.
Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Arfianto Purbolaksono atau akrab disapa Anto melihat adanya indikasi politik dinasti dalam Pilkada 2020 menjadi instrumen guna melanggengkan kekuasaan di tingkat lokal. Itu bisa dilihat dari status calon kepala daerah yang unggul dalam rekapitulasi sementara.
Semisal saja calon yang unggul masih menjadi keluarga inti dari aktor politik yang memiliki kekuatan baik di daerah ataupun pusat.
"Seperti kepala daerah yang akan habis masa pemerintahannya, mantan kepala daerah, menteri dan presiden," kata Anto dalam diskusi The Indonesian Forum (TIF) secara daring, ditulis Rabu (16/12/2020).
Dari politik dinasti itu, menurutnya akan melahirkan oligarkisme, personalisme dan klientilisme. Tiga hal tersebut justru bakal menghambat proses konsolidasi dan pembangunan demokrasi di tingkat lokal.
Anto juga menganggap kalau praktik politik dinasti juga bakal melemahkan institusionalisasi partai politik lantaran adanya dominasi personal maupun sebagian elit.
"Konsekuensi kuatnya pengaruh elit dalam tubuh parpol akan menyebabkan rekuitmen politik hanya dikuasai oleh sekelompok orang," ujarnya.
"Hal ini pula lah yang melanggengkan budaya politik dinasti dalam organisasi dan kerja-kerja parpol," tambah Anto.
Agar budaya politik dinasti tidak berulang pada pilkada berikutnya, Andi memberikan catatan untuk penyelenggara pemilu.
Baca Juga: Sentil Dinasti Politik Jokowi, Netizen: Gibran-Bobby Dipilih Rakyat
Catatan itu diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) supaya bekerja lebih profesional, mengawasi aliran dana kampanye pasangan calon, terutama calon yang berasal dari keluarga petahana.
"Hal ini sangat penting untuk melakukan pengawasan terhadap aliran dana kampanye yang memanfaatkan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)," katanya.
Kemudian, catatan lainnya untuk Bawaslu yang diminta untuk berkolaborasi dengan Kelompok Masyarakat Sipil guna mengawasi secara ketat mobilisasi perangkat birokrasi hingga perangkat desa.
"Ketiga, Bawaslu bersama Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) menjalankan perannya secara profesional dan tegas untuk penegakan aturan jika ditemukan pelanggaran," jelasnya.
"Pelanggaran tersebut misalnya berupa mobilisasi ASN, politik uang, hingga penggunaan isu SARA."
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
TNI Dikirim ke Gaza, Misi Damai atau Jebakan Perang Maut Lawan Hamas?
-
Kecewa Tak Ditemui Kapolri, BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Ancam Gelar Aksi Lebih Besar
-
Diskon Besar hingga Transportasi Gratis! Ini Fasilitas Mudik ke Jakarta yang Ditawarkan Pemprov DKI
-
Amnesty International Anggap Tuntutan Jaksa Terhadap Delpedro Cs Sebagai Operasi Pembungkaman Kritik
-
Anies Baswedan Soroti Keberhasilan Gerakan Rakyat di Ultah Pertama: Bukan Sekadar Papan Nama!
-
Heboh Keluhan Warga Diwajibkan Bayar Infaq Lewat BAZNAS DKI, Pramono: Tak Boleh Ada Pemaksaan!
-
Angka Perkawinan Anak Turun ke 5,9 Persen, Pemerintah Soroti 380 Ribu Nikah Tak Tercatat
-
Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Demo Agustus, Syahdan Husein Soroti Kasus Aparat Bunuh Anak di Tual
-
Gus Ipul Bocorkan Rencana Kemensos untuk Jangkau Ratusan Ribu Lansia dapat MBG Tahun Ini
-
KPK Ungkap Modus Budiman Bayu Sembunyikan Uang Gratifikasi Rp5,19 Miliar