Suara.com - Kepolisian menjelaskan soal sistem pengumpulan dana kelompok teroris JamaahIslamiyah (JI) melalui kotak amal. Kelompok tersebut memotong uang yang terkumpul dari kotak amal sebelum diaudit dan diserahakn ke lembaga resmi, yakni Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Dalam kasus ini, perincian ihwal kotak amal tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan salah satu tersangka tindak pidana teroris, Fitria Sanjaya. Sosok tersebut berasal dsri Yayasan Abdurrahman Bin Auf (ABA).
"Setiap penarikan atau pengumpulan uang Infaq dari kotak Amal (Bruto/jumlah kotor), sebelum dilaporkan atau audit sudah dipotong terlebih dahulu untuk alokasi Jamaah, sehingga Netto/jumlah bersih yang didapatlah yang dimasukkan ke dalam laporan audit keuangan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwoni dalam keterangannya, Kamis (17/12/2020).
Argo menjelaskan, kelompok JI kerap menyerahkan uang tersebut ke pihak BAZNAS enam bulan sekali. Hal itu dilakukan guna menjadi legalitas daripada kotak amal tersebut.
Tak hanya itu, kotak amal dengan bahan alumunium tersebar di tujuh wilayah berbeda. Mulai dari Jakarta, Lampung, Malang, Surabaya, Temanggung, Yogyakarta, hingga Semarang.
Sementara itu, kotak amal dengan rangka kayu tersebar di sejumlah wilayah, yakni Solo, Sumatera Utara, Pati, Magetan, dan Ambon.
"Kotak kaca dengan rangka aluminium untuk wilayah Jakarta, Lampung, Malang, Surabaya, Temanggung, Yogyakarta, dan Semarang. Kotak kaca dengan rangka kayu untuk wilayah Solo, Sumut, Pati, Magetan, dan Ambon," jelas Argo.
Penampatan kotak amal itu biasanya ada di warung makan konvensional yang tidak memerlukan izin khusus. Polisi menyebut tidak ada ciri spesifik dari kotak amal tersebut karena akan mengundang kecurigaan masyarakat.
"Untuk ciri ciri spesifik yang mengarah ke organisasi teroris tidak ada, karena bertujuan agar tidak memancing kecurigaan Masyarakat dan dapat berbaur," papar Argo.
Baca Juga: Modus Pendanaan Teroris Lewat Kotak Amal, Begini Ciri-cirinya
Argo melanjutkan, kelompok JI juga mengumpulkak dana melalui sejumlah yayasan. Setidaknya ada dua tipe yayasan yang menjadi sasaran JI untuk menggaet dana.
Tipe pertama adalah Yayasan Pengumpul Infaq Umum dengan metode kotak amal. Adapun persyaratannya adalah harus terdaftar di Kemenkumham sebagai legalitas dari yayasan itu sendiri.
Selain itu, yayasan harus terdaftar di BAZNAZ sebagai legalitas pengumpulan Infaq secara masif atau umum. Selanjutnya, harus terdaftar di Kementerian Agama untuk legalitas kegiatan dan membangun kepercayaan umat islam di Indonesia.
"Contoh yayasannya adalah ABA dan FKAM," kata Argo.
Tipe kedua adalah Yayasan Pengumpul Infaq Khusus atau pengumpulan secara langsung. Metodenya adalah mengumpulkan infaq pada saat Acara tertentu seperti Tabligh Akbar.
Selain itu, yayasan hanya memerlukan SK dari Kemenkumham untuk legalitas dan tidak memerlukan izin dari BAZNAZ dan KEMENAG. Pasalnya, pengumpulan tidak secara terus menerus melainkan berkala.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Intelejen Israel Bawa Kabar Buruk, Ambisi Trump dan Netanyahu Kuasai Iran Diprediksi Kandas
-
Karma Bunuh Anak-anak Gaza dan Iran, Keluarga Netanyahu Berantakan: Istri Stres, Putra-putri Dibully
-
KPK Buka Suara Soal Tahanan 'Naik-Turun' Status: Ini Alasan Pengalihan Penahanan Eks Menteri Agama
-
Korlantas Siapkan One Way Lokal Jelang Puncak Arus Balik 2829 Maret 2026
-
Indonesia Tak Masuk Daftar, Begini Cara Militer Iran Seleksi Kapal yang Boleh Lewati Selat Hormuz
-
AS Ditinggal Sekutu, Jerman Sebut Agresi Militer Amerika Serikat ke Iran Ilegal
-
Kala Prabowo Temui Rakyat di Permukiman Kumuh Bantaran Rel Senen
-
Donald Trump Geram, Larang Iran Pungut Biaya dari Kapal Dagang Selat Hormuz
-
Termakan Kesombongan Sendiri, Militer Israel Diambang Kolaps, Terpecah dari Dalam
-
BMKG Prakirakan Hujan Guyur Mayoritas Wilayah Indonesia pada Jumat