Suara.com - Ahli Hukum dan Tata Negara Refly Harun menilai pembatasan kanal YouTube Front TV milik FPI merupakan masalah serius bagi demokrasi. Bahkan, pembatasan tersebut dapat berpotensi melanggar konstitusi.
Melalui kanal YouTube Refly Harun, mantan Komisaris Utama PT. Pelindo I menilai seharusnya pemerintah dapat mengayomi seluruh masyarakat, bukan justru membatasi.
"Ini masalah serius bagi demokrasi. Walaupun terlihat seperti 'itu hak pemerintah untuk blok atau tidak', harusnya pemerintah mengayomi," kata Refly seperti dikutip Suara.com, Kamis (17/12/2020).
Tak hanya itu, pembatasan tersebut juga berpotensi melanggar konstitusi terkait kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisan.
Refly menilai, cara-cara pemerintah membatasi kanal YouTube milik FPI merupakan pertanda pemerintah sedang bergerak ke arah otoriter.
Pemerintah dinilai khawatir dengan media-media yang menyiarkan sikap kritis terhadap pemerintah.
"Konten kritis selalu mendapatkan ancaman untuk diblok kalau tak sesuai suara pemerintah," ungkapnya.
Menurut Refly, jika memang konten milik Front Tv mengandung muatan yang melanggar hukum, maka pemerintah bisa melaporkannya.
Namun, pelaporan atas pelanggaran konten tersebut harus diperjelas, bukan hanya sekadar pelaporan asal.
Baca Juga: Dokter Polri Pembedah 6 Mayat Laskar FPI Diperiksa Komnas HAM
"Jangan sampai karena rivalitas politik, khawatir dengan ukhuwah youtubiyah kemudian jadi dibatasi bahkan diblok," tukasnya.
Simak video selengkapnya di sini.
Kanal YouTube Front TV Dibatasi
Kanal YouTube Front TV milik Front Pembela Islam (FPI) dibatasi. Kanal tersebut tak bisa diakses di negara Indonesia atas permintaan dari pemerintah.
FPI melalui situs resminya Www.FPI-online.com menyampaikan, kanal YouTube Front TV tak dapat diakses sejak Rabu (16/12/2020).
Pembatasan penayangan kanal YouTube tersebut disebut oleh FPI terjadi atas permintaan dari pemerintah kepada YouTube.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah