Suara.com - Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mengatakan massa yang berunjuk rasa menuntut pembebasan Habib Rizieq Shihab dari penjara patut diwaspadai karena berisiko pada penularan COVID-19.
Rahmad Handoyo mengatakan sebenarnya ia sangat berharap aksi tersebut batal. Sebab saat ini angka kasus positif COVID-19 di Tanah Air, khususnya di Jakarta terus bertambah.
"Saya mengetuk hati kepada semua pihak yang berkeinginan untuk melakukan demo di lapangan untuk diurungkan. Masih banyak atau ada cara lain untuk mengemukakan pendapat berbeda. Tidak harus melakukan aksi di lapangan," kata dia.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini meyakini aksi mendukung Habib Rizieq jauh dari protokol kesehatan yang ketat, seperti menjaga jarak dan memakai masker sehingga niat melakukan aksi tersebut seharusnya bisa diurungkan.
"Hampir dipastikan demo yang menghadirkan banyak orang itu pasti akan melanggar protokol kesehatan seperti berdesak-desakan dan berkerumun. Itu otomatis berisiko memunculkan klaster baru penyebaran COVID-19," kata dia.
Rahmad mengatakan masyarakat memang punya hak menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk dengan unjuk rasa. Namun, mengingat kondisi saat ini, penyampaian pendapat bisa dengan cara berbeda.
Karena, kata dia, jika terjadi penularan COVID-19, bisa mengancam keselamatan banyak orang.
"Ini semata mata keselamatan umat dan semata-mata untuk keselamatan jiwa umat yang akan melakukan demo," ujarnya.
Saat ini pandemi COVID-19 di Tanah Air masih belum bisa dikendalikan. Sehingga perlu kesepakatan bersama untuk bisa memutus penyebaran COVID-19 dengan tidak berkerumun.
"Sekali lagi ini sangat berisiko dan berbahaya, makanya saya meminta sebagai anggota DPR yang membidangi fungsi kesehatan ini adalah demi keselamatan masyarakat," ujarnya.
Habib Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan. Dia saat ini ditahan di rutan narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan atau sampai 31 Desember 2020.
Habib Rizieq menjadi tersangka karena melakukan pelanggaran UU Karantina Kesehatan terkait kerumunan masa di acara Maulid Nabi dan pernikahan putri-nya di Petamburan pada 14 November 2020.
Selain itu Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP.
Berita Terkait
-
Bukan Karena Kritik KPK! PDIP Ungkap Alasan Sebenarnya Pecat Tia Rahmania
-
Pecat 2 Kadernya, PDIP Beberkan 'Kecurangan' Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo di Pileg 2024
-
COVID-19 Tinggi di Negara Tetangga, Komisi IX Imbau Masyarakat Tak Perlu Panik
-
Kasus Pertama Muncul Di Jakarta, Pemerintah Diminta Siapkan Vaksin Cacar Monyet
-
Komisi IX: Siap Dukung Pemerintah Hapus Stunting dari Indonesia
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Ikan Sapu-Sapu Jakarta Bisa Pupuk Organik, KKP Ingatkan Bahaya Jika Dikonsumsi
-
Wamenkomdigi: Generative AI Bikin Lansia Bingung, Konten Rekayasa Wajib Watermark
-
Pemerintah AS Kaji Ulang Aturan Daur Ulang Plastik, Lingkungan Terancam?
-
Pemerintah Buka 30.000 Posisi Manajer Koperasi Desa! Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini
-
Amerika Serikat Klaim Gencatan Senjata Lebanon-Israel Dapat Diperpanjang
-
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran di Tanjung Duren Jakbar
-
Pihak Andrie Yunus Pastikan Absen Sidang Perdana di Pengadilan Militer 29 April, Ini Alasan Kontras
-
Setelah AS, Giliran Jerman Mau Ikut Campur di Selat Hormuz
-
Wamenkes Dante Blak-blakan: AI Percepat Diagnosis Penyakit, Tapi RI Masih Bergantung Impor
-
Heboh Mahasiswi ITB Jadi Korban Foto AI Telanjang, Wamenkomdigi Ingatkan soal Etika