Suara.com - Otoritas Prancis telah menuntut dan menahan empat warga Pakistan yang dicurigai terkait dengan penusukan oleh seorang rekan senegaranya di luar bekas kantor Charlie Hebdo yang melukai dua orang.
Menyadur Al Jazeera, Jumat (19/12/2020) keempat tersangka tersebut berusia 17 hingga 21 tahun diduga telah melakukan kontak dengan pelaku penyerangan, kata seorang sumber yang mengetahui kasus tersebut.
Mereka dicurigai mengetahui rencana pelaku dan menghasutnya untuk melakukannya, menurut sumber lain yang dekat dengan penyelidikan kasus tersebut.
Tiga orang didakwa pada hari Jumat karena mengambil bagian dalam konspirasi teroris dan dalam penahanan praperadilan. Sedang satu terduga sudah didakwa pada hari Rabu.
Dua orang ditangkap di departemen barat daya Gironde, yang ketiga di kota pelabuhan utara Caen dan yang terakhir di wilayah Paris.
"Mereka berbagi ideologinya dan salah satunya mengungkapkan kebenciannya terhadap Prancis beberapa hari sebelum aksi," kata salah satu sumber.
Berita dakwaan itu muncul dua hari setelah pengadilan Paris menghukum 13 kaki tangan pria bersenjata yang membantai staf Charlie Hebdo pada Januari 2015.
Untuk menandai dimulainya persidangan pada awal September, majalah satir mingguan tersebut mencetak ulang karikatur Nabi Muhammad.
Tiga minggu kemudian, seorang pria Pakistan menikam dua orang dengan sebuah pisau besar di luar bekas kantor mingguan itu.
Baca Juga: Presiden Prancis Isolasi Mandiri 7 Hari, Apa Pertimbangannya?
Pelaku bernama Zaheer Hassan Mahmoud (25) ditangkap pada bulan September dan kini masih dalam tahanan.
Dia mengatakan kepada penyelidik bahwa, sebelum melakukan aksinya, ia menonton "video dari Pakistan" mengenai keputusan Charlie Hebdo untuk menerbitkan ulang kartun Nabi Muhammad.
Pada 16 Oktober, seorang pemuda asal Chechnya memenggal kepala guru Samuel Paty, yang menunjukkan beberapa karikatur kepada murid-muridnya.
Kurang dari dua minggu kemudian, tiga orang tewas dalam insiden penikaman oleh seorang pemuda Tunisia di sebuah gereja di kota Nice, Mediterania.
Pemerintahan Presiden Emmanuel Macron telah memperkenalkan undang-undang untuk menangani apa yang disebutnya "radikalisme" di Prancis.
Macron juga menghadapi reaksi keras dari para aktivis Muslim setelah mengklaim dalam pidatonya di bulan Oktober bahwa Islam "dalam krisis global" dan mengumumkan rencananya "untuk mereformasi Islam" agar lebih sesuai dengan nilai-nilai republik negaranya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara
-
Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang
-
Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka
-
Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?
-
Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah
-
Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap
-
Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma
-
Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja
-
Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis
-
Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua