Suara.com - Otoritas Prancis telah menuntut dan menahan empat warga Pakistan yang dicurigai terkait dengan penusukan oleh seorang rekan senegaranya di luar bekas kantor Charlie Hebdo yang melukai dua orang.
Menyadur Al Jazeera, Jumat (19/12/2020) keempat tersangka tersebut berusia 17 hingga 21 tahun diduga telah melakukan kontak dengan pelaku penyerangan, kata seorang sumber yang mengetahui kasus tersebut.
Mereka dicurigai mengetahui rencana pelaku dan menghasutnya untuk melakukannya, menurut sumber lain yang dekat dengan penyelidikan kasus tersebut.
Tiga orang didakwa pada hari Jumat karena mengambil bagian dalam konspirasi teroris dan dalam penahanan praperadilan. Sedang satu terduga sudah didakwa pada hari Rabu.
Dua orang ditangkap di departemen barat daya Gironde, yang ketiga di kota pelabuhan utara Caen dan yang terakhir di wilayah Paris.
"Mereka berbagi ideologinya dan salah satunya mengungkapkan kebenciannya terhadap Prancis beberapa hari sebelum aksi," kata salah satu sumber.
Berita dakwaan itu muncul dua hari setelah pengadilan Paris menghukum 13 kaki tangan pria bersenjata yang membantai staf Charlie Hebdo pada Januari 2015.
Untuk menandai dimulainya persidangan pada awal September, majalah satir mingguan tersebut mencetak ulang karikatur Nabi Muhammad.
Tiga minggu kemudian, seorang pria Pakistan menikam dua orang dengan sebuah pisau besar di luar bekas kantor mingguan itu.
Baca Juga: Presiden Prancis Isolasi Mandiri 7 Hari, Apa Pertimbangannya?
Pelaku bernama Zaheer Hassan Mahmoud (25) ditangkap pada bulan September dan kini masih dalam tahanan.
Dia mengatakan kepada penyelidik bahwa, sebelum melakukan aksinya, ia menonton "video dari Pakistan" mengenai keputusan Charlie Hebdo untuk menerbitkan ulang kartun Nabi Muhammad.
Pada 16 Oktober, seorang pemuda asal Chechnya memenggal kepala guru Samuel Paty, yang menunjukkan beberapa karikatur kepada murid-muridnya.
Kurang dari dua minggu kemudian, tiga orang tewas dalam insiden penikaman oleh seorang pemuda Tunisia di sebuah gereja di kota Nice, Mediterania.
Pemerintahan Presiden Emmanuel Macron telah memperkenalkan undang-undang untuk menangani apa yang disebutnya "radikalisme" di Prancis.
Macron juga menghadapi reaksi keras dari para aktivis Muslim setelah mengklaim dalam pidatonya di bulan Oktober bahwa Islam "dalam krisis global" dan mengumumkan rencananya "untuk mereformasi Islam" agar lebih sesuai dengan nilai-nilai republik negaranya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Dugaan Riset Palsu WNI di Denmark Ikut Jadi Perbincangan di Australia
-
Ungkit UU, Habiburokhman Sebut 1.098 Sapi Kurban Presiden Pakai Dana APBN Sah Secara Syari
-
Jokowi Siap Safari Politik, Partai Besar Wajib Waspada Basis Suara Digoyang Demi PSI
-
Masih Diselidiki, Polisi Sebut Video Viral Prostitusi Anak Bukan di Lokasari
-
Mayjen Purn TB Hasanuddin: Berantas Begal Itu Bukan Tugas TNI Tapi Polisi
-
Misteri Tas Hitam di Pinang Ranti: Isinya Bikin Ibu-ibu Gemetar, Siapa Pemiliknya?
-
Cara Turis Indonesia Dapat Fasilitas Bebas Visa Korea Selatan, Berlaku Sampai Desember 2026
-
Studi: Laju Dekarbonisasi Bangunan Global Belum Sejalan dengan Target Iklim, Apa Dampaknya?
-
Pengelolaan Air Berkelanjutan Dinilai Mendesak di Tengah Tekanan Industri dan Iklim
-
Perjanjian Ibrahim Cara Trump Paksa Negara Arab 'Bermesraan' dengan Israel