Suara.com - Bank Indonesia (BI) memutuskan ada enam pecahan uang rupiah yang tak laku di 2021. Masyarakat yang memiliki salah satu atau ke enam pecahan rupiah dengan ciri-ciri berikut diimbau untuk segera menukarkannya. Batas waktu penukaran uang sampai 28 Desember 2020.
Penukaran uang dibuka di Bank Indonesia (BI) dan loket penukaran kantor BI terdekat di seluruh Indonesia. Layanan dibuka setiap hari Senin sampai Jum’at. Jam buka layanan dari Pukul 08.00 Sampai Pukul 11.30 waktu setempat. Hari libur natal dan akhir tahun, kantor tutup.
Enam pecahan rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988. Uang masih bisa ditukarkan sampai batas waktu tersebut. Berikut daftar enam pecahan rupiah yang tak laku di 2021, ketidakberlakuan bahkan dimulai akhir tahun 2020.
- Uang Rp 100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)
- Uang Rp 500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)
- Uang Rp 1.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro)
- Uang Rp 5.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan)
- Uang Rp 100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu)
- Uang Rp 500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda)
Cara Menukar Uang di Bank Indonesia
Untuk menukarkan uang pecahan rupiah yang sudah tak berlaku tersebut, yang diperlukan hanyalah, Anda membawa uang yang sesuai dengan daftar tersebut di atas ke kantor Bank Indonesia atau loket layanan Bank Indonesia sesuai jadwal.
Di kantor, silahkan ambil nomor antrean. Ketika tiba giliran Anda, berikan kepada petugas loket uang yang akan Anda tukarkan dengan uang yang berlaku. Petugas akan memeriksa dan menghitung lebih dulu uang yang Anda bawa. Selanjutnya, petugas akan memberi Anda uang yang masih berlaku sesuai dengan jumlah yang Anda bawa.
Perhatikan syarat tukar uang berikut ini. Anda harus memperhatikan bila ada uang yang juga rusak. Berikut syarat tukar uang rusak yang diganti sesuai nilai nominal:
- Fisik uang kertas > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya.
- Uang rusak masih merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya serta ciri uang dapat dikenali keasliannya.
- Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 (dua) bagian terpisah dan kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama serta > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenal keasliannya.
Bila ada uang akan Anda tukar ternyata dalam kondisi rusak, maka berikut adalah ketentuan tukar uang rusak yang diganti tidak sesuai nilai nominal:
Baca Juga: Bintang Suara Resmi Dibuka, Begini Cara Pendaftarannya
- Fisik uang kertas ≤ 2/3 (kurang dari atau sama dengan dua pertiga) ukuran aslinya.
- Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 bagian terpisah dan kedua nomer seri uang rusak tersebut beda.
Harap perhatikan kondisi uang Anda, bila Anda memiliki salah satu atau malah enam pecahan rupiah yang tak laku di 2021 sesuai dengan ketentuan yang telah disebutkan di atas, silahkan dibawa ke BI untuk ditukarkan.
Kontributor : Mutaya Saroh
Tag
Berita Terkait
-
Bisnis Manufaktur Terus Lakujan Ekspansi, Buruh Masih Tetap Bekerja
-
Ekonomi RI Baik-baik Saja, Buktinya Aktivitas Bisnis di Dalam Negeri Meningkat
-
Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat
-
Likuiditas Masih Melimpah, Perbankan Masih Leluasa Salurkan Kredit
-
Rupiah Jadi Mata Uang Terkuat di Asia, Dolar AS Turun ke Rp17.919
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Tumbangkan Wakil Tuan Rumah, Putri KW Bidik Semifinal Perdana di China Open 2026
-
Pendemo Partai Rakyat Kecoa Gen Z Habis-habisan Dipukuli Polisi India
-
Trailer Perdana Avengers: Doomsday Tampilkan Ancaman Besar dari Doctor Doom
-
Mirip Jimny Versi Futuristik, Inikah Mobil Listrik Termurah Kia?
-
Cushion Skintific Cocok untuk Kulit Apa? Ini 4 Variannya, Bisa Disesuaikan dengan Jenis Kulit
-
Aksi Kampungan Pemain Argentina Berbuntut Panjang, FIFA Resmi Gelar Investigasi
-
Bukan Kebetulan! Ternyata Ini Bukti 'Semesta' Sudah Mengatur Spanyol Juara Piala Dunia 2026
-
DSSA Diborong Asing, BNBR Justru Dibuang
-
Anggaran Perpusnas Dipangkas Separuh, Perut Dikenyangkan Otak Dibiarkan
-
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia: Doktrin Operasional Penting