Suara.com - Bank Indonesia (BI) memutuskan ada enam pecahan uang rupiah yang tak laku di 2021. Masyarakat yang memiliki salah satu atau ke enam pecahan rupiah dengan ciri-ciri berikut diimbau untuk segera menukarkannya. Batas waktu penukaran uang sampai 28 Desember 2020.
Penukaran uang dibuka di Bank Indonesia (BI) dan loket penukaran kantor BI terdekat di seluruh Indonesia. Layanan dibuka setiap hari Senin sampai Jum’at. Jam buka layanan dari Pukul 08.00 Sampai Pukul 11.30 waktu setempat. Hari libur natal dan akhir tahun, kantor tutup.
Enam pecahan rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988. Uang masih bisa ditukarkan sampai batas waktu tersebut. Berikut daftar enam pecahan rupiah yang tak laku di 2021, ketidakberlakuan bahkan dimulai akhir tahun 2020.
- Uang Rp 100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)
- Uang Rp 500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)
- Uang Rp 1.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro)
- Uang Rp 5.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan)
- Uang Rp 100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu)
- Uang Rp 500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda)
Cara Menukar Uang di Bank Indonesia
Untuk menukarkan uang pecahan rupiah yang sudah tak berlaku tersebut, yang diperlukan hanyalah, Anda membawa uang yang sesuai dengan daftar tersebut di atas ke kantor Bank Indonesia atau loket layanan Bank Indonesia sesuai jadwal.
Di kantor, silahkan ambil nomor antrean. Ketika tiba giliran Anda, berikan kepada petugas loket uang yang akan Anda tukarkan dengan uang yang berlaku. Petugas akan memeriksa dan menghitung lebih dulu uang yang Anda bawa. Selanjutnya, petugas akan memberi Anda uang yang masih berlaku sesuai dengan jumlah yang Anda bawa.
Perhatikan syarat tukar uang berikut ini. Anda harus memperhatikan bila ada uang yang juga rusak. Berikut syarat tukar uang rusak yang diganti sesuai nilai nominal:
- Fisik uang kertas > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya.
- Uang rusak masih merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya serta ciri uang dapat dikenali keasliannya.
- Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 (dua) bagian terpisah dan kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama serta > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenal keasliannya.
Bila ada uang akan Anda tukar ternyata dalam kondisi rusak, maka berikut adalah ketentuan tukar uang rusak yang diganti tidak sesuai nilai nominal:
Baca Juga: Bintang Suara Resmi Dibuka, Begini Cara Pendaftarannya
- Fisik uang kertas ≤ 2/3 (kurang dari atau sama dengan dua pertiga) ukuran aslinya.
- Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 bagian terpisah dan kedua nomer seri uang rusak tersebut beda.
Harap perhatikan kondisi uang Anda, bila Anda memiliki salah satu atau malah enam pecahan rupiah yang tak laku di 2021 sesuai dengan ketentuan yang telah disebutkan di atas, silahkan dibawa ke BI untuk ditukarkan.
Kontributor : Mutaya Saroh
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
Terkini
-
Bansos Tetap Jalan Meski Sumatera Terendam Bencana, PT Pos Indonesia Pastikan Penyaluran Aman
-
KPK Pertimbangkan Lakukan Eksekusi Sebelum Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Ini Penjelasannya
-
Francine PSI Tagih Janji Pramono: kalau Saja Ada CCTV yang Memadai, Mungkin Nasib Alvaro Beda
-
Rano Karno: JIS Siap Hidup Lagi, Pemprov DKI Benahi Akses dan Fasilitas Pendukung
-
KPK Sudah Terima Surat Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Rekan Segera Bebas
-
Mulai 2026, Periksa Kehamilan Wajib 8 Kali: Cara Pemerintah Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi
-
KPK Ungkap Keppres Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspitasari Dikirim Pagi Ini
-
Menanti Keppres Turun, Keluarga Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sudah Tunggu Sejak Subuh di Rutan KPK
-
Isu Pembabatan Mangrove untuk Rumah Pribadi Mencuat, Komisi IV DPR Desak Investigasi Pemerintah
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang