Suara.com - Bank Indonesia (BI) memutuskan ada enam pecahan uang rupiah yang tak laku di 2021. Masyarakat yang memiliki salah satu atau ke enam pecahan rupiah dengan ciri-ciri berikut diimbau untuk segera menukarkannya. Batas waktu penukaran uang sampai 28 Desember 2020.
Penukaran uang dibuka di Bank Indonesia (BI) dan loket penukaran kantor BI terdekat di seluruh Indonesia. Layanan dibuka setiap hari Senin sampai Jum’at. Jam buka layanan dari Pukul 08.00 Sampai Pukul 11.30 waktu setempat. Hari libur natal dan akhir tahun, kantor tutup.
Enam pecahan rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988. Uang masih bisa ditukarkan sampai batas waktu tersebut. Berikut daftar enam pecahan rupiah yang tak laku di 2021, ketidakberlakuan bahkan dimulai akhir tahun 2020.
- Uang Rp 100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)
- Uang Rp 500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)
- Uang Rp 1.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro)
- Uang Rp 5.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan)
- Uang Rp 100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu)
- Uang Rp 500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda)
Cara Menukar Uang di Bank Indonesia
Untuk menukarkan uang pecahan rupiah yang sudah tak berlaku tersebut, yang diperlukan hanyalah, Anda membawa uang yang sesuai dengan daftar tersebut di atas ke kantor Bank Indonesia atau loket layanan Bank Indonesia sesuai jadwal.
Di kantor, silahkan ambil nomor antrean. Ketika tiba giliran Anda, berikan kepada petugas loket uang yang akan Anda tukarkan dengan uang yang berlaku. Petugas akan memeriksa dan menghitung lebih dulu uang yang Anda bawa. Selanjutnya, petugas akan memberi Anda uang yang masih berlaku sesuai dengan jumlah yang Anda bawa.
Perhatikan syarat tukar uang berikut ini. Anda harus memperhatikan bila ada uang yang juga rusak. Berikut syarat tukar uang rusak yang diganti sesuai nilai nominal:
- Fisik uang kertas > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya.
- Uang rusak masih merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya serta ciri uang dapat dikenali keasliannya.
- Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 (dua) bagian terpisah dan kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama serta > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenal keasliannya.
Bila ada uang akan Anda tukar ternyata dalam kondisi rusak, maka berikut adalah ketentuan tukar uang rusak yang diganti tidak sesuai nilai nominal:
Baca Juga: Bintang Suara Resmi Dibuka, Begini Cara Pendaftarannya
- Fisik uang kertas ≤ 2/3 (kurang dari atau sama dengan dua pertiga) ukuran aslinya.
- Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 bagian terpisah dan kedua nomer seri uang rusak tersebut beda.
Harap perhatikan kondisi uang Anda, bila Anda memiliki salah satu atau malah enam pecahan rupiah yang tak laku di 2021 sesuai dengan ketentuan yang telah disebutkan di atas, silahkan dibawa ke BI untuk ditukarkan.
Kontributor : Mutaya Saroh
Tag
Berita Terkait
-
Rupiah Makin Ambruk Hingga ke Level Rp 16.855
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Film Uang Passolo: Hadirkan Kritik Sosial yang Lucu, Kocak, dan Menyentuh
-
Rupiah Melemah, Berikut Harga Kurs Dolar AS di Mandiri, BNI, BRI dan BCA
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
KPK Segera Periksa Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Terkait Korupsi Kuota Haji
-
Diperiksa 10 Jam, Petinggi PWNU Jakarta Bungkam Usai Dicecar KPK soal Korupsi Kuota Haji
-
KPK Periksa Petinggi PWNU Jakarta, Dalami Peran Biro Travel di Kasus Korupsi Haji
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kunjungan Eggi Sudjana ke Solo 'Bentuk Penyerahan Diri'
-
PDIP Kritik Pemotongan Anggaran Transfer, Desak Alokasi yang Adil untuk Daerah
-
PDIP Ingatkan Mandat Reformasi, Minta TNI Jauhi Politik Praktis dan Perkuat Industri Pertahanan
-
Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: PDIP Berdiri Paling Depan Jaga Hak Rakyat!
-
Cegah Bencana Ekologis, Rakernas I PDIP Desak Penegakan Hukum Lingkungan dan Penguatan Mitigasi
-
Prabowo Beri Mandat ke Dirut Baru Pertamina: Pecat Siapa Saja yang Tidak Bagus!
-
Bantah Dibekingi Orang Besar, Abdul Gafur Tantang Pembuktian Aliran Dana ke Kubu RRT