Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu ihwal siapa saja nama-nama untuk calon Kapolri baru. Mengingat Kapolri saat ini, Jenderal Idham Azis bakal memasuki masa pensiun Februari 2021.
Sahroni berujar, hingga saat ini Komisi III maupun DPR masih menunggu lantaran belum ada surat usulan dari Presiden Joko Widodo terkait pengangkatan Kapolri baru.
"Belum nih suratnya. Menunggu saja kami untuk surat siapa yang di Pilih Presiden," kata Sahroni saat dihubungi, Senin (21/12/2020).
Sementara itu, saat ditanya siapa saja kandidat yang berpeluang menggantikan Idham memimpin Polri, Sahroni tidak menyebutkan nama. Ia hanya mengatakan bahwa semua jenderal bintang tiga yang ada saat ini berpeluang untuk diusulkan menjadi calon Kapolri.
"Saya belum dengar calon pengganti Jendral Idham. Rasanya semua bintang tiga punya kesempatan untuk calon kapolri. Tinggal pak presiden memilih siapa di antara bintang tiga tersebut," ujar Sahroni.
Sebelumnya, sosok yang akan menggantikan posisi Jenderal Idham Azis sebagai Kapolri terus menjadi perbincangan. Idham akan mengakhiri masa jabatannya, karena akan pensiun awal tahun depan.
Kriteria calon Kapolri sementara disusun oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Kompolnas masih menyusun kriteria pencarian sosok calon pengganti Kapolri Jenderal Idham Aziz yang akan memasuki masa pensiun awal 2021. Setelah rampung, baru diserahkan ke Presiden Joko Widodo.
Hal itu dinyatakan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kunjungan kerja ke Polda Sumatera Barat (Sumbar) di Padang, Kamis (17/12/2020).
Baca Juga: Isi Surat Amien Rais Cs ke Kapolri, Diantaranya Minta Rizieq Dibebaskan
"Kami sedang menyusun kriteria-kriteria (calon Kapolri) untuk disandingkan dengan nama-nama yang ada," katanya kepada wartawan.
Penjaringan calon Kapolri juga akan menerima masukan dari internal dan purnawirawan Polri hingga masyarakat. Termasuk meminta masukan dari Idham Aziz serta Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
"Sesuai undang-undang, Kompolnas memberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri," tuturnya.
Sesuai pasal 11 ayat 6 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, calon Kapolri adalah perwira tinggi senior. Setidaknya, pangkat tertinggi salah satunya Jenderal bintang tiga.
"Dengan mempertimbangkan juga jabatan dan kemudian pengalaman kerja. Jadi kami memberikan pertimbangan kepada Presiden berdasarkan kriteria disampaikan oleh masyarakat, internal dan purnawirawan Polri," katanya.
"Kami akan memilih calon Kapolri dengan integratif, prestasi dan track record terbaik. Mohon bersabar menunggu," imbuh dia.
Tag
Berita Terkait
-
Isi Surat Amien Rais Cs ke Kapolri, Diantaranya Minta Rizieq Dibebaskan
-
Surati Kapolri, Amien Rais Dkk 'Pasang Badan' Minta Habib Rizieq Dibebaskan
-
Siapa Sosok Pengganti Kapolri Idham Aziz? Ini Jawaban Kompolnas
-
Siapa Sosok Pengganti Kapolri Idham Aziz? Ini Kata Kompolnas
-
Sosok Pengganti Kapolri Idham Aziz, Kompolnas: Mohon Sabar Menunggu
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi