Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu ihwal siapa saja nama-nama untuk calon Kapolri baru. Mengingat Kapolri saat ini, Jenderal Idham Azis bakal memasuki masa pensiun Februari 2021.
Sahroni berujar, hingga saat ini Komisi III maupun DPR masih menunggu lantaran belum ada surat usulan dari Presiden Joko Widodo terkait pengangkatan Kapolri baru.
"Belum nih suratnya. Menunggu saja kami untuk surat siapa yang di Pilih Presiden," kata Sahroni saat dihubungi, Senin (21/12/2020).
Sementara itu, saat ditanya siapa saja kandidat yang berpeluang menggantikan Idham memimpin Polri, Sahroni tidak menyebutkan nama. Ia hanya mengatakan bahwa semua jenderal bintang tiga yang ada saat ini berpeluang untuk diusulkan menjadi calon Kapolri.
"Saya belum dengar calon pengganti Jendral Idham. Rasanya semua bintang tiga punya kesempatan untuk calon kapolri. Tinggal pak presiden memilih siapa di antara bintang tiga tersebut," ujar Sahroni.
Sebelumnya, sosok yang akan menggantikan posisi Jenderal Idham Azis sebagai Kapolri terus menjadi perbincangan. Idham akan mengakhiri masa jabatannya, karena akan pensiun awal tahun depan.
Kriteria calon Kapolri sementara disusun oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Kompolnas masih menyusun kriteria pencarian sosok calon pengganti Kapolri Jenderal Idham Aziz yang akan memasuki masa pensiun awal 2021. Setelah rampung, baru diserahkan ke Presiden Joko Widodo.
Hal itu dinyatakan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kunjungan kerja ke Polda Sumatera Barat (Sumbar) di Padang, Kamis (17/12/2020).
Baca Juga: Isi Surat Amien Rais Cs ke Kapolri, Diantaranya Minta Rizieq Dibebaskan
"Kami sedang menyusun kriteria-kriteria (calon Kapolri) untuk disandingkan dengan nama-nama yang ada," katanya kepada wartawan.
Penjaringan calon Kapolri juga akan menerima masukan dari internal dan purnawirawan Polri hingga masyarakat. Termasuk meminta masukan dari Idham Aziz serta Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
"Sesuai undang-undang, Kompolnas memberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri," tuturnya.
Sesuai pasal 11 ayat 6 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, calon Kapolri adalah perwira tinggi senior. Setidaknya, pangkat tertinggi salah satunya Jenderal bintang tiga.
"Dengan mempertimbangkan juga jabatan dan kemudian pengalaman kerja. Jadi kami memberikan pertimbangan kepada Presiden berdasarkan kriteria disampaikan oleh masyarakat, internal dan purnawirawan Polri," katanya.
"Kami akan memilih calon Kapolri dengan integratif, prestasi dan track record terbaik. Mohon bersabar menunggu," imbuh dia.
Tag
Berita Terkait
-
Isi Surat Amien Rais Cs ke Kapolri, Diantaranya Minta Rizieq Dibebaskan
-
Surati Kapolri, Amien Rais Dkk 'Pasang Badan' Minta Habib Rizieq Dibebaskan
-
Siapa Sosok Pengganti Kapolri Idham Aziz? Ini Jawaban Kompolnas
-
Siapa Sosok Pengganti Kapolri Idham Aziz? Ini Kata Kompolnas
-
Sosok Pengganti Kapolri Idham Aziz, Kompolnas: Mohon Sabar Menunggu
Terpopuler
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
Pilihan
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
Terkini
-
Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah
-
Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu
-
Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa
-
3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!
-
Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana
-
Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov
-
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS
-
Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil