- KPK memeriksa Muhadjir Effendy terkait mekanisme pembagian kuota haji tahun 2022 untuk perbandingan penyidikan kasus korupsi haji 2023-2024.
- Penyidik mendalami adanya anomali pembagian kuota haji yang tidak sesuai undang-undang selama penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 lalu.
- KPK telah menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta dua tersangka lain dari sektor swasta dalam kasus ini.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasannya memeriksa Menteri Agama Adinterim Tahun 2022 Muhadjir Effendy dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa tempus perkara ini terjadi pada 2023-2024 sehingga penyidik ingin mengetahui mekanisme pembagian kuota haji pada waktu sebelumnya, yaitu tahun 2022 ketika Muhadjir menjabat.
Dengan begitu, lanjut dia, penyidik bisa membandingkan proses pembagian kuota haji antara saat Muhadjir menjabat dengan ketika mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjabat.
“Kita juga ingin melihat bagaimana di tahun-tahun sebelumnya apakah sama, atau berbeda, atau memang ya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Budi di Gedung Merah Puth KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026).
“Karena memang pembagian haji itu diatur di dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Tapi memang kemudian terjadi anomali di penyelenggaraan haji 2024 yang splitting-nya dilakukan separuh-separuh,” tambah dia.
Menurut dia keterangan Muhadjir sebagai saksi dalam kasus ini berguna untuk melengkapi kebutuhan penyidik dalam upaya merampungkan penyidikan.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Kedua tersangka berasal dari sektor swasta, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.
Asep menyebut Ismail merupakan Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour sementara Asrul adalah Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Atas perbuatannya, Ismail dan Asrul disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Unadang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan
Diketahui, KPK telah melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tambah dia.
Kemudian, KPK juga menahan tersangka lainnya, yaitu mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex pada Selasa (17/3/2026).
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan
-
KPK Diam-diam Periksa Eks Anak Buah Budi Karya dalam Kasus Korupsi DJKA
-
Pengembangan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo, KPK Geledah Rumah Pengusaha di Pacitan
-
Hanya 20 Hari Jadi Menag Ad Interim, Muhadjir Effendy Dicecar KPK Soal Alokasi Kuota Haji
-
Eks Wamenaker Noel: Saya Lebih Banyak Selamatkan Uang Rakyat Dibanding KPK!
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan
-
KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya
-
Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan
-
'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel
-
Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid
-
Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'
-
Siap Tempuh Jalur Hukum, Anak Ahmad Bahar Beberkan Detik-detik Dibawa Paksa ke Markas GRIB
-
Bareskrim Periksa Bertahap 321 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk
-
Dijual Ahli Waris, Begini Upaya UGM Selamatkan Rumah Bersejarah Prof Sardjito
-
Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang