Suara.com - Politisi Senior Amien Rais diklaim telah melayangkan surat kepada Kapolri Jenderal Idham Azis terkait dengan penahanan Habib Rizieq Shihab dan juga soal tewasnya 6 laskar FPI yang ditembak mati polisi.
Surat tersebut dilayangkan langsung oleh Amien ditemani oleh 7 orang tokoh lainnya ke Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2020) pagi.
"Jadi kami menyampaikan bahwa kami tadi pagi kami ada 8 orang mendatangi kantor Kapolri untuk menyampaikan ada tiga tuntutan," kata Marwan Batubara yang ditemui bersama Amien Rais di Kawasan Senayan, Jakarta, Kamis.
Dari surat yang berisi tiga tuntutan tersebut, Marwan menjelaskan, pertama, pihaknya menuntut Rizieq Shihab supaya dibebaskan alias ditangguhkan penahanannya. Amien dan beberapa tokoh lainnya mengaku siap menjadi penjamin.
"Yang kedua kita ingin supaya pembunuhan atau pembantaian terhadap 6 laskar FPI itu diusut tuntas dan pelakunya dihukum secara adil sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Kemudian, tuntutan yang ketiga, Marwan menyampaikan, pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk memonitor dan mengawasi apa yang dilakukan para Amien dkk.
"Sepanjang itu memang sesuai azas-azas hukum dan keadilan dan tiga itu kita sangat sampaikan," tandasnya.
Adapun isi lengkap surat tersebut sebagai berikut:
Jakarta, 17 Desember 2020
Kepada Yth:
Baca Juga: Mahfud MD Yakin Anies dan Ridwan Kamil Tak Terjerat Pidana
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kami sebagai anak bangsa sangat prihatin atas kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini, khususnya pasca kepulangan Habib Muhammad Rizieq Shihab (HRS). HRS semestinya dilibatkan pemerintah membangun stabilitas nasional guna mewujudkan cita-cita bangsa dan negara. Sangat disayangkan yang terjadi adalah sebaliknya, timbul kegaduhan secara meluas dan berkepanjangan. Tampaknya hal ini disebabkan oleh keterkejutan pemerintah melihat langsung jutaan orang simpatisan pencinta HRS datang dari berbagai wilayah NKRI menyambut kepulangannya ke tanah air.
Sesungguhnya jika pemerintah beritikad baik mampu membuka diri dan membangun dialog secara tulus ikhlas, maka diyakini situasi dan kondisi kehidupan sosial politik akan menjadi lebih baik. Kegaduhan yang terjadi dan terhambatnya saluran dialog semakin memperlebar jarak antara pemerintah dengan pendukung HRS. Kondisi demikian tidak bisa dianggap remeh, sebab berpotensi melemahkan persatuan dan kohesi nasional.
Terlebih lagi dengan terjadinya penembakan diluar hukum terhadap keenam laskar FPI semakin memperparah stabilitas nasional. Patut diduga telah terjadi kejahatan HAM berat dan tindak pidana teorisme. Terdapat petunjuk adanya penculikan dan penganiayaan.
Keenam laskar FPI tersebut bertugas mengawal imam yang mereka cintai beserta keluarga untuk kepentingan beribadah dan sejatinya turut serta dalam pengajian subuh keluarga. Dengan demikian, kami yakin mereka gugur sebagai syuhada. Dalam hal ini kami menilai, seluruh sila Pancasila telah diabaikan oleh oknum-oknum Kepolisian. Tindakan tidak berperikemanusiaan yang melenyapkan nyawa anak-anak muda secara brutal tidak dapat dibenarkan dan tidak ada alasan penghapus pidana.
Kami sangat khawatir akan terpecahnya bangsa Indonesia menjadi dua kubu yang saling berhadap-hadapan sebagai resultan terbunuhnya enam orang laskar FPI dan perkara kerumunan yang berujung ditahannya HRS. Tidak dapat dipungkiri, pihak Kepolisian terus menerus mengklaim kebenaran. Disisi lain pihak FPI serta pendukungnya selalu dipojokkan dan diposisikan sebagai pihak yang salah.
Untuk meredakan situasi yang semakin panas dan tidak kondusif, serta demi tegaknya hukum dan keadilan, maka dengan ini kami menuntut:
- Kepolisian segera melepaskan HRS dari tahanan, dan sebagai gantinya kami yang tercantum di bawah ini siap menjadi penjamin.
- Segera dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen, bebas dari pengaruh dan tekanan pihak mana pun guna mengusut tuntas kejahatan HAM berat dan tindak pidana terorisme atas terbunuhnya enam orang laskar FPI.
- Mengajak seluruh anak bangsa untuk terus mengawasi, mengawal dan ikut mengadvokasi secara intens seluruh proses penuntasan tragedi kemanusiaan tersebut.
Sebagai penutup, perlu kami ingatkan bahwa tindakan pembiaran, rekayasa dan penggelapan atas proses penuntasan tragedi kemanusiaan ini sangat berpotensi memicu kemarahan rakyat, sehingga dapat menimbulkan huru-hara dan perlawanan sosial yang meluas.
Dari kami Anak-anak Bangsa:
1. Dr. M. Amien Rais
2. KH. Dr Muhyiddin Junaidi
3. Dr. Abdullah Hehamahua
4. KH. Dr. T. Zulkarnain
5. Dr. Abdul Chair
6. Dr. Bukhori Muslim
7. Neno Warisman
8. KH Ansyufri Sambo
9. Dr. Syamsul Balda
10. Dr. Marwan Batubara
11. Dr. Nurdiati Akma
Berita Terkait
-
Amien Rais Muncul Lagi, Kini Beri Kode Isu Menko Sulit Bertemu Presiden
-
Isu Menko Mengeluh Ada 'Dinding Pemisah' dengan Presiden, Amien Rais Beri Kode
-
Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!
-
Dudung Abdurrachman Serang Balik Amien Rais: Tudingan ke Teddy Hoaks dan Fitnah!
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu
-
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!
-
Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998
-
Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen
-
Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara
-
Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook!
-
Menhub Absen Karena Sakit, DPR Tunda Rapat Bahas Rentetan Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur