"Kedua, bisa baik untuk membangun kesatuan bangsa. Tapi bisa juga merusak bangunan demokrasi bahwa mesti ada kekuatan yang melakukan checks and ballances. Ketiga, kita beri kesempatan semua untuk bekerja 100 hari pertama ini," kata Mardani.
Diketahui, Presiden Jokowi mereshuffle kabinetnya pada Selasa (22/12/2020). Beberapa nama, seperti Tri Rismaharini hingga Sandiaga Uno masuk dalam jajaran kabinet kali ini. Sedangkan nama Terawan, Wishnutama hingga Fachrul Razi terdepak.
Melalui siaran langsung, Presiden Jokowi mengumumkan kocok ulang alias reshuffle pertama Kabinet Indonesia Maju di istana.
"Bapak dan ibu, saudara-saudara sebangsa setanah air, sore yang berbahagia ini, saya dan wapres mengumumkan menteri-menteri baru," kata Jokowi.
"Saya akan memperkenalkan satu per satu menteir-menteri baru itu," tambah Jokowi.
Dalam pengumuman itu, Jokowi memperkenalkan enam menteri barunya, mulai dari Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya, hingga mantan cawapres Sandiaga Uno.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini resmi menjadi Menteri Sosial. Dia menggantikan Juliari P Batubara yang kekinian mendekam di sel tahanan KPK akibat korupsi dana bantuan sosial Covid-19.
Sakti Wahyu Trenggono resmi menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan. Dia menggantikan Edhy Prabowo yang dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi akibat menerima suap izin ekspor lobster.
Wishnutama terpaksa terdepak dari kursi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Baca Juga: Didukung Bubarkan FPI, Ini Jawaban Menteri Agama Gus Yaqut
Sebagai gantinya, Jokowi menempatkan mantan calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto pada Pilpres 2019, yakni Sandiaga Uno.
Agus Suparmanto juga harus terdepak dari kursi Menteri Perdagangan. Dia digantikan Muhammad Lutfhi.
Fachrul Razi juga dicopot dari Menteri Agama RI. Secara mengejutkan, Jokowi memilih Ketua GP Anshor sekaligus anggota DPR RI dari Fraksi PKB Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menag RI.
Terakhir, seperti yang sudah dirumorkan, Terawan Agus Putranto juga dicopot Jokowi dari kursi Menteri Kesehatan. Dia digantikan Budi Gunadi Sadikin.
Berita Terkait
-
Jokowi Pilih Prabowo-Sandi Jadi Menteri, Mardani: Melemahkan Demokrasi
-
Jadi Menteri KKP, Sakti Wahyu: Saya Harus Banyak Belajar Soal Laut
-
Dilantik Jokowi Tepergok Pegang Tasbih, Sandiaga Cuma Ketawa-ketawa
-
Ini Pesan Presiden Jokowi soal Bansos untuk Mensos Risma
-
Genggam Tasbih saat Dilantik Jokowi, Sandiaga: Kelihatan Ya?
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar