Suara.com - Dua wanita lanjut usia di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, terpaksa menghuni gubuk di kawasan puncak bukit Banjar Botuang, Jorong Koto Tangah. Hal ini adalah buntut dari konflik tapal batas tanah antara perusahaan tambang dengan masyarakat di Nagari Koto Alam, 50 Kota.
Informasi yang dihimpun Covesia.com - jaringan Suara.com, dua lansia kakak beradik itu bernama Inong (64) dan Heni (62).
Keduanya merupakan keluarga Datuak Paduko Siramo yang terlibat konflik dengan perusahaan tambang milik PT. M. Dua lansia itu terpaksa tidur di gubuk di puncak bukit untuk mencegah pihak perusahaan tambang menyerebot lahan.
Kabarnya, ladang karet dan gambir mereka diduga dihancurkan pihak perusahaan. "Kami terpaksa mendirikan gubuk dan tidur di atas bukit ini. Kami ingin PT. M bertanggung jawab atas ladang kami yang telah dihancurkannya," kata Heni kepada Covesia.com - jaringan Suara.com di lokasi.
Tujuan mereka mendirikan gubuk dan tidur di sana untuk mencegah PT. M mengambil batu tambang yang telah digali dan ditumpuk di sekitar lahan Datuak Paduko Siramo.
"Ganti rugi dulu, baru bisa ambil batu ini. Kalau tidak, kami tetap di sini menjaga batu agar tidak diambil perusahaan," kata Heni.
Menurutnya, konflik ini awalnya terjadi Juli 2020. Pihak PT. M mulai beraktivitas di areal lahan Datuak Paduko Siramo. Para keluarga pun mempertanyakan aktivitas ini karena lahan Paduko Siramo tidak masuk dalam IUP PT. M. Apalagi, tidak ada perbincangan antara kedua belah pihak terkait areal lahannya akan dimanfaatkan perusahaan.
"Sejak Juli kami kucing-kucingan dengan perusahaan. Kalau kami tinggalkan lokasi ini, mereka bekerja. Kalau kami datang, mereka berhenti dan menarik alat-alat dari lokasi. Makanya kami tinggal saja di sini sambil menuntut ganti rugi," katanya.
Sementara itu, Kepala Humas PT. M, Dede, belum mau memberikan keterangan resmi ketika dikonfirmasi.
Dia berjanji akan datang ke Payakumbuh untuk menjelaskan persoalan ini secara lengkap kepada wartawan. "Besok saya akan ke Payakumbuh biar jangan nanti ada salah paham," kata Dede.
Baca Juga: Pria Sumbar Jual Motor Tetangga ke Pekanbaru Demi Nikahi Adik Kandung
Berita Terkait
-
66 Orang Positif, Begini Kronologi Klaster Covid-19 Panti Lansia Cengkareng
-
Positif Corona, 66 Lansia Dibawa ke RSUK Duren Sawit Pakai Bus Sekolah
-
IRT Gendong Bayi, Petugas Kaget saat Dibuka Isinya Sabu
-
Kenalan lewat Media Sosial, Wanita di Sumbar Dibunuh Lalu Dirudapaksa
-
Covid-19: Swedia Gagal Lindungi Lansia
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum