Suara.com - Tim Gegana Polri melakukan penyisiran di area Geraja Katedral Jakarta jelang Malam Natal pada, Kamis (24/12/2020) siang.
Pantauan Suara.com sejumlah kendaraan milik polisi ditambah satu barakuda juga disiagakan di seberang Gereja. Kondisi di area Gereja sendiri pada siang hari ini terpantau sepi.
Hanya ada beberapa spanduk pemberitahuan terkait Misa Harian, Misa Mingguan serta Misa Natal yang hanya diperuntukan bagi umat Paroki Katedral.
Untuk ibadah tatap muka baik Malam Natal maupun Natal pada esok hari di Gereja Katedral Jakarta memang dibatasi. Keterangan dari Humas Gereja Katedral Susyana Suwadi di Gereja Katedral, ibadah secara tatap muka dibatasi khusus umat Paroki Katedral yang sudah mendaftar melalui website belarasa.id.
Adapun Misa Malam natal pada Kamis 24 Desember dilaksanakan sebanyak tiga kali pasa pukul 17.00 WIB, 18.30 WIB dan 20.00 WIB.
Sementara untuk Misa Natal pada Jumat 25 desember dilaksanakan pada pulul 09.00 WIB, 11.00 WIB dan 17.00 WIB.
Untuk diketahui, Gereja Katedral Jakarta membatasi jumlah umat yang hadir dalam ibadah misa Natal menjadi 20 persen dari kapasitas gereja.
"Umat yang hadir dalam gereja diberi kuota kurang lebih 20 persen dari kapasitas gereja," kata Pastor Kepala Paroki Katedral Jakarta Romo Hani Rudi Hartoko dalam konferensi pers secara virtual terkait persiapan Natal di Gereja Katedral Jakarta, Rabu (23/12/2020).
Romo Hani mengatakan dalam kondisi normal sebelum pandemi Covid-19, dalam satu kali ibadah Gereja Katedral Jakarta mampu menampung 5.000 umat. Namun saat ini hanya 20 persen atau 309 orang yang dapat melaksanakan ibadah tatap muka.
Baca Juga: Misa Natal di Gereja Katedral Denpasar, Jemaat Dibatasi 500 Orang
Umat yang hadir juga dibagi dua yaitu 200 umat di dalam gereja dan 109 di luar gereja yaitu di Plasa Maria.
Pada perayaan Natal kali ini karena dalam kondisi khusus disebabkan pandemi, Gereja Katedral Jakarta dan Gereja Katolik di keuskupan Jakarta melaksanakan ibadah Natal melalui dua cara yaitu lewat daring melalui live streaming dan tatap muka.
Untuk pelaksanaan ibadah tatap muka, dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan penerapan 3M sebagai paling dasar. Selain itu pelaksanaan ibadah juga dibatasi hanya selama 60 menit.
"Kita sudah delapan bulan melaksanakan ibadah dalam kondisi pandemi, jadi tidak akan ada kerumunan karena sudah terlatih dan umat juga semakin sadar," kata dia.
Setelah ibadah, umat diminta untuk tidak berkerumun dan segera pulang ke rumah. Kemudian setiap selesai ibadah akan dilakukan penyemprotan disinfektan.
Bagi umat yang ingin menghadiri ibadah tatap muka, sebelumnya harus mendaftarkan diri di paroki masing-masing dan diberi batasan usia yaitu hanya yang berumur 18-59 tahun dan dalam kondisi sehat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
Terkini
-
Cegah Lonjakan Harga Jelang Nataru, Prabowo Minta Ganti Menu MBG dengan Daging dan Telur Puyuh
-
Cegah Inflasi Akibat MBG, Pemerintah Rencanakan Pembangunan Peternakan dan Lahan Pertanian Baru
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK