Suara.com - Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti menegaskan bahwa kasus penembakan 6 Laskar FPI termasuk dalam pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia).
Pasalnya, menurut KontraS kepolisian secara wenang-wenang telah menembak 6 pengawal Habib Rizieq sampai berujung pada hilangnya nyawa.
Tidak hanya tergolong pelanggaran HAM saja, KontraS juga menyebut penembakan 6 Laskar FPI merupakan bentuk penghinaan terhadap proses hukum dan pengingkaran atas azas praduga tidak bersalah dalam pencarian keadilan.
Pernyataan itu disampaikan oleh Fatia Maulidiyanti dalam acara diskusi bertajuk "FPI 6 NYAWA DAN KEMANUSIAAN KITA" Indonesia Leaders Talk, Jumat (25/12/2020) malam.
"Kontras melihat ini (pembunuhan 6 Laskar FPI) terang merupakan pelanggaran HAM, pelemahan terhadap hukum, dan mencelakai yang namanya praduga tidak bersalah," ungkap Fatia Maulidiyanti seperti dikutip Suara.com.
Fatia Maulidiyanti menerangkan, terdapat aspek yang membuat KontraS menilai kejadian itu masuk dalam kategori pelanggaran HAM yakni dilakukan oleh institusi negara.
"Ini pelanggaran HAM karena adanya penembakan sewenang-wenang yang memang dilakukan oleh institusi negara melalui kepolisian," ujarnya.
Fatia Maulidiyanti kemudian menyoroti soal pembelaan kepolisian yang menyebut penembakan dilakukan sebagai upaya membela diri. Menurutnya, pembelaan itu merupakan keterangan sepihak yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Oleh sebab itu, Fatia Maulidiyanti mengatakan hal itu menjadi sebuah penghinaan tersendiri bagi proses hukum dan menciderai azas praduga tak bersalah.
Baca Juga: Komnas HAM Ambil Dokumen Penunjang Investigasi Kematian 6 Laskar FPI
"Hukum seperti tidak berguna untuk melakukan pembuktian atas dugaan tindak pidana (penyerangan). Jadi, sebenarnya sudah tidak bisa adil karena sudah tidak bisa dibuktikan, karena orang-orangnya sudah dibunuh dan meninggal," kata Fatia Maulidiyanti.
"Mengapai akhirnya menjadi penghinaan bagi proses hukum itu sendiri? Karena dengan dibunuhnya orang ini tanpa ada proses hukum, maka ini mencelakai juga yang namanya praduga tak bersalah yang harusnya dimiliki terduga pelaku pelanggaran atau tindak pidana," lanjut dia.
Dalam kesempatan itu, Fatia Maulidiyanti juga mempertanyakan dalih pembelaan polisi dan alasan penembakan jarak dekat dengan target alat vital 6 Laskar FPI.
Fatia Maulidiyanti menyinggung soal Perkap Nomor 1 Tahun 2009 yang mengatur tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan di Korps Bhayangkara.
Menurut dia, seharusnya pihak kepolisian bukan menembak di bagian tubuh yang rawan membuat korban mati. Oleh sebab itu Fatia Maulidiyanti melihat ada penyelewengan senjata dalam kasus penembakan 6 Laskar FPI ini.
Penembakan 6 Laskar FPI Diusut Komnas HAM
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Kasus Fadia Arafiq, Pemkab Pekalongan Tegaskan Tak Ada Pengondisian
-
Tarif Transjabodetabek Mau Naik, Bos TJ Tetap Pertimbangkan Kantong Warga
-
NHM Raih Penghargaan PROPER Biru, Cerminan Kinerja Pengelolaan Lingkungan yang Taat
-
Judi Berkedok Permainan Anak Timezone Dibongkar di Jakarta, DPR Minta Bandar Dikejar
-
Ada Perbaikan Videotron, Jalur Cepat Semanggi Ditutup Lima Malam
-
KPK Dalami Dugaan Suap Rp21 Miliar Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama
-
Datang ke Jakarta Fair Bisa Sekalian Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya
-
Jangan Tergiur SIM Instan! Korlantas: Hanya Polri Institusi Sah Terbitkan Izin Mengemudi
-
Viral Tawuran Berujung Curanmor di Karawang: Satu Pelaku Ditangkap, Polisi Buru Komplotan Lain
-
Alasan Elza Syarief Bela Gratis Lalu Tinggalkan Eks Wakil BGN di Kasus Korupsi MBG