- MK memutuskan UU 12 Tahun 1980 tentang pensiun pejabat negara tidak relevan, menginstruksikan pembentuk UU merevisi dalam dua tahun.
- Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar, menyatakan kepatuhan DPR terhadap putusan final dan mengikat dari Mahkamah Konstitusi.
- Revisi UU ini perlu disesuaikan perkembangan zaman; pembahasan di DPR diusulkan melibatkan Komisi II, XI, atau Pansus.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan aturan uang pensiun mantan pejabat negara dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 sudah tidak relevan.
MK menginstruksikan agar pembentuk undang-undang segera melakukan pembaruan terhadap aturan tersebut.
Zulfikar menegaskan bahwa DPR akan patuh terhadap putusan tersebut mengingat sifat putusan MK yang final dan mengikat.
Ia berharap sinergi antara DPR dan Presiden dapat segera menyesuaikan regulasi tersebut sesuai tenggat waktu yang diberikan.
"Kita ini kan negara hukum. Karena hukum sudah memutuskan, siapa pun harus kita ikuti. Apalagi di undang-undang memang putusan MK itu dibilang final dan mengikat," ujar Zulfikar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (17/3/2026).
"Mudah-mudahan dalam waktu yang ditentukan oleh MK itu, pembentuk undang-undang, DPR dan Presiden, bisa menyesuaikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tersebut," katanya menambahkan.
Terkait sorotan publik mengenai tunjangan seumur hidup bagi anggota DPR yang pensiun, Zulfikar menilai hal tersebut memang menjadi poin krusial yang perlu dievaluasi.
Menurutnya, usia UU 12/1980 yang sudah sangat tua menjadi alasan utama mengapa revisi ini mendesak dilakukan agar selaras dengan kondisi saat ini.
"Itu yang patut dievaluasi juga oleh putusan MK tersebut. Ya nanti kita lihat. Mestinya menurut saya, kalau dari sisi waktu, undang-undang itu pun perlu juga direvisi karena sudah terlalu lama," katana.
Baca Juga: Panglima TNI Minta MK Tolak Uji Materiil UU Peradilan Militer, Kuasa Hukum Bilang Begini
"Mungkin harus disesuaikan dengan perkembangan zaman, disesuaikan dengan aspirasi masyarakat, bagaimana keuangan, protokoler, dan administrasi pejabat negara yang lebih proporsional lah gitu, lebih proporsional," Zulfikar menambahkan.
Mengenai mekanisme pembahasan revisi undang-undang tersebut di parlemen, Zulfikar memperkirakan pembahasannya akan melibatkan Komisi II dan Komisi XI.
Namun, ia secara pribadi mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) agar pembahasan bisa lebih komprehensif.
"Itu lebih tepatnya di mana ya kalau undang-undang itu ya? Mungkin di (Komisi) XI dan II kali ya. Kalau bisa Pansus (Panitia Khusus) lebih baik, antar komisi, agar melibatkan komisi-komisi lain biar kita bisa lebih dengar banyak aspirasi anggota DPR sendiri," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin (16/3/2026), secara resmi menyatakan bahwa aturan mengenai uang pensiun mantan pejabat negara dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 sudah tidak relevan dan harus segera diperbarui.
MK menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 telah kehilangan relevansi hukum dan keadilan untuk dipertahankan di masa kini. Oleh karena itu, aturan tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945.
Berita Terkait
-
UU Soal Uang Pensiun DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK Perintahkan Pembuatan Aturan Baru
-
Momen Anwar Usman Bacakan Putusan MK Terakhir, Sampaikan Permohonan Maaf dan Pamit Jelang Pensiun
-
Paman Gibran, Anwar Usman Pamit dari MK: Ini Sidang Terakhir, Saya Mohon Maaf
-
Panglima TNI Minta MK Tolak Uji Materiil UU Peradilan Militer, Kuasa Hukum Bilang Begini
-
Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
AFC Resmi Coret Timnas Malaysia, Vietnam Lolos ke Piala Asia 2027
-
Iran Tolak Main di AS! Minta FIFA Pindahkan Laga Piala Dunia 2026 ke Meksiko
-
Arus Mudik H-4 Idulfitri, 100 Ribu Orang Sudah Berangkat dari Stasiun Gambir
-
Pertama di Dunia! Malaysia Robek-robek Perjanjian Dagang dengan AS, Indonesia?
-
Analisis Militer: Iran Pakai Strategi 'Vietnam Kedua' yang Bikin AS Putus Asa
Terkini
-
Belum Ada Keputusan Pemangkasan, Menkeu Purbaya Pastikan Anggaran MBG Aman
-
Mensesneg Tegaskan Perintah Prabowo Usut Tuntas Kasus Andrie Yunus
-
Temani Perjalanan Mudik, Badan Bahasa Bagikan 24 Ribu Buku Gratis di Terminal Kampung Rambutan
-
Kemensetneg Imbau Pejabat Tak Gelar Open House Lebaran Secara Berlebihan
-
Kemenhub Jelaskan Penyebab Tiket Pesawat Mahal Jelang Lebaran 2026
-
Gus Alex Pasang Badan, Bantah Ada Perintah dari Yaqut di Kasus Kuota Haji
-
Resmi Pakai Rompi Oranye KPK, Gus Alex Bantah Terima Perintah dari Gus Yaqut dalam Kasus Haji
-
Lebih dari 116 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis BUMN 2026, Realisasi Lampaui Target 10 Persen
-
Pemerintah Kaji Potong Gaji DPR dan Kabinet Demi Cegah Defisit
-
Gus Alex Ditahan KPK Susul Yaqut: "Mudah-mudahan Kami Bisa Menemukan Keadilan"