Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat bicara soal ratusan ribu hektar tanah HGU yang ternyata dikuasai oleh sejumlah grup.
Lewat jejaring Twitter miliknya, Mahfud MD mengumumkan bahwa dia baru saja mendapat kiriman berisi daftar grup penguasa tanah-tanah HGU tersebut.
"Saya dapat kiriman daftar group penguasa tanah HGU yang setiap group menguasai sampai ratusan ribu hektar, ini gila," tulis Mahfud MD seperti dikutip Suara.com.
Perlu diketahui, tanah HGU (Hak Guna Usaha) merupakan salah satu jenis hak kepemilikan atas tanah yang diatur oleh negara.
Dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, HGU diartikan sebagai hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu, yang digunakan untuk usaha pertanian, perikanan, atau peternakan.
Mahfud MD mengatakan, para penguasa tanah HGU itu memperoleh hak kepemilikan bukan baru-baru ini, tetapi sudah sejak lama.
Oleh sebab itu, Mahfud MD menyebut kasus ini adalah limbah dari masa lalu yang penyelesaiannya sulit.
"Penguasaan itu diperoleh dari Pemerintahan dari waktu ke waktu, bukan baru. Ini adalah limbah masa lalu yang rumit penyelesaiannya karena dicover dengan hukum formal. Tapi kita harus bisa," tandas Mahfud MD.
Kicauan Mahfud MD ditanggapi oleh salah warganet di balik akun Twitter @fianto94 yang mengkritiknya malah mencurahkan permasalahan itu ke Twitter.
Baca Juga: Bantuan Pemerintah yang Diperpanjang di 2021, Cek Terus Daftarnya!
"Kenapa bapak curhat di Twitter? Gak ambil langkah riil?" tanya dia.
Mahfud MD menjawab pertanyaan itu dengan mengatakan bahwa cuitannya bukan bermaksud untuk curhat, tetapi memberi informasi perihal rumitnya penyelesaian kasus penguasaan tanah HGU ini.
"Justru ini kita sedang ambil langkah. Bukan curhat, tapi menginformasikan betapa rumitnya (penyelesaiannya). Kita terus berusaha untuk menyelesaikannya," jawab Mahfud MD.
Mahfud MD menambahkan, permasalahannya kini adalah buntut dari hak-hak pengusaan tanah HGU yang diberikan pemerintahan sah terdahulu kepada pengusa-penguasa itu.
"Problemnya hak-hak itu dulunya diberikan secara sah oleh Pemerintah yang sah, sehingga tak bisa diambil begitu saja. Cara menyelesaikannya juga harus dengan cara yang sah secara hukum," terang dia.
Selain itu, Mahfud MD juga mendapat respons dari warganet yang menanyakan letak kesalahan penguasaan tanah HGU itu karena diberikan secara sah oleh pemerintah. Warganet itu mengusulkan untuk menunggu masa tanah HGU berakhir sehingga jangan diperpanjang lagi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos Bakal Lancar, Meski Butuh Waktu Lama
-
Eks Teknisi Bobol Kabel Penangkal Petir 46 SPBU Shell, 7 Tersangka Ditangkap Kerugian Capai Rp1 M
-
Jakarta Tak Pernah Selesai dengan Macet, Pengamat: Kesalahan Struktur Ruang Kota
-
KPK Ungkap Modus Baru Gratifikasi Hakim PN Depok, Rp 2,5 Miliar Disamarkan Lewat Money Changer
-
Akhir Damai Kasus Oknum TNI Aniaya Driver Ojol di Kembangan, Hasan: Pelaku Sudah Minta Maaf
-
Diperiksa Polisi Besok: Pelaku Penganiayaan Gegara Drum di Cengkareng Bakal Hadir?
-
DPD RI Konsultasi dengan Menko Polkam, Dorong Kebijakan Nasional Berbasis Aspirasi Daerah
-
Antisipasi Manusia Gerobak Jelang Ramadan, Pemprov DKI Gencar 'Bersih-Bersih' PPKS
-
Menjaga Detak Masa Lalu: Kisah Kesetiaan di Balik Kios Pasar Antik Jalan Surabaya Menteng
-
Kemensos Fokus Salurkan Stimulus Bansos bagi Masyarakat Rentan Menyambut Ramadan