Suara.com - Presidium Alumni 212 meminta Komnas HAM tidak bermain-main dalam penyelesaian dan pengungkapan kasus tewasnya enam anggota Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Pasalnya hasil penyelidikan lembaga itu kini dinanti dan diharapkan banyak pihak.
Hal itu dikatakan Ketua Presidium Alumni 212 Aminuddin saat mendatangi kantor Komnas HAM dengan maksud memberi dukungan agar Komnas HAM mengusut tuntas persoalan tewasnya enam anggota Laskar FPI.
"Jadi yang perlu kita tegaskan itu bagaimana Komnas serius, jangan main-main dengan persoalan ini. Kemarin kita sudah berharap banyak Komnas HAM akan berikan apa namanya hasil-hasil penyelidikannya tetapi kelihatannya masih dapam proses," kata Aminuddin, Selasa (29/12/2020).
Kedatangan Presidium Alumni 212 sekaligus meminta agar Komnas HAM dapat mendesak Presiden Joko Widodo membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kematian enam anggota Laskar FPI.
Permintaan itu menyusul pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang menegaskan pemerintah tidak akan membentuk TGPF.
Menurut Anggota Presidium Alumni 212 Amir Hamzah, Komnas HAM harus bersikap terkait pembentukan TGPF itu sendiri.
"Kita harapkan bahwa aspirasi masyarakat bisa ditimbang oleh Komnas HAM sehingga pada waktu mereka melaporkan ke presiden mereka juga bisa mendesak presiden untuk membentuk tim gabungan pencari fakta tadi," ujar Amir.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak akan membentuk tim gabungan pencari fakta atau TGPF untuk kasus tewasnya enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq.
Mahfud menilai, justru Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM lebih memiliki wewenang dalam menyelidiki kasus tersebut.
Baca Juga: Kompolnas Nilai Tak Perlu Ada TGPF Dalam Kasus Bentrok Polisi dan FPI
Mahfud menjelaskan, pemerintah bakal menyelesaikan kasus tewasnya enam laskar FPI apabila memang ada unsur pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Namun, pemerintah tidak sampai ingin membentuk TGPF.
"Tetapi pemerintah memang tidak akan membentuk TGPF, karena apa? Pelanggaran HAM seperti itu menurut UU Nomor 26 adalah urusan Komnas HAM," jelas Mahfud dalam diskusi bertajuk Masalah Strategis Kebangsaan dan Solusinya secara virtual yang dikutip Suara.com, Senin (28/12/2020).
Karena itu, Mahfud mempersilakan Komnas HAM melakukan penyelidikan tanpa diintervensi oleh pemerintah.
Justru ia menawarkan pengawalan dari pihak kepolisian agar Komnas HAM bisa bekerja secara independen.
"Jadi kita tidak membentuk TGPF sendiri, karena dulu membentuk UU Nomor 26 tentang Komnas HAM memang diberi tugas untuk itu, jadi sekarang silakan Komnas HAM, anda selidiki saja," tuturnya.
"Katakan kalau polisi salah, tapi katakan juga kalau ada pihak lain yang salah, nanti kami dengar. Dengan bukti-bukti, pasti bisa meyakinkan publik," kata dia.
Berita Terkait
-
Kompolnas Nilai Tak Perlu Ada TGPF Dalam Kasus Bentrok Polisi dan FPI
-
Janji Usut Tuntas Kasus Penembakan Laskar FPI, Bareskrim Periksa 82 Saksi
-
Mengejutkan, Temuan Baru Komnas HAM di TKP Penembakan 6 Laskar FPI
-
Ditemukan 7 Selongsong Peluru di TKP Tewasnya 6 Laskar FPI, Jadi Bukti Baru
-
Komnas HAM Temukan 7 Selongsong Peluru di TKP Tewasnya 6 Laskar FPI
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Benarkah 'Era Jokowi' Sudah Usai? 5 Fakta Reshuffle Prabowo, Diawali Depak Sri Mulyani
-
Kompolnas: Etik Tak Cukup, Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Harus Diproses Pidana
-
21 Tahun Kasus Munir: Komnas HAM Periksa 18 Saksi, Kapan Dalang Utama Terungkap?
-
CEK FAKTA: Klaim Prabowo Pindahkan 150 Ribu TKI dari Malaysia ke Jepang
-
Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
-
Deadline 2026! Pemerintah Kejar Target Kemiskinan Ekstrem: Daerah Wajib Lakukan Ini...
-
Baru Dilantik Prabowo, Kekayaan Menteri P2MI Mukhtarudin Capai Rp 17,9 Miliar
-
Pesan Terbuka Ferry Irwandi ke Jenderal: Tidak Lari, Tidak Takut, Tidak Diam
-
CEK FAKTA: Video Jurnalis Australia Ditembak Polisi Indonesia
-
Dito Ariotedjo Dicopot dari Menpora, Bahlil Langsung Setor Nama Pengganti, Puteri Komarudin?