Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pecampaian lembaga antirasuah selama periode tahun 2020.
Adapun dalam bidang penindakan, lembaga antirasuah telah melakukan tahapan dari proses penyelidikan; penyidikan; penuntutan; inkracht atau telah berkekuatan hukum tetap, hingga eksekusi.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, sepanjang tahun 2020 KPK telah melakukan penyelidikan kasus korupsi sebanyak 111 kasus. Kemudian, 91 kasus korupsi sudah masuk ke tahap penyidikan.
Sedangkan 75 kasus sudah masuk ke tahap penuntutan. Kemudian, 92 pelaku koruptor yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sementara, 108 koruptor sudah dijebloskan ke dalam penjara.
"Untuk tahun ini, KPK menetapkan 109 orang sebagai tersangka dari total 91 surat perintah penyidikan yang kami terbitkan," ucap Nawawi dalam konferensi pers catatan akhir tahun 2020 di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2020).
Selanjutnya, dalam pelaksanaan tugas penyidikan tahun 2020 untuk pencapaian perkara tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa sebanyak 78 perkara.
" Perkara yang saat ini sedang berjalan sebanyak 130 dengan rincian 67 kasus merupakan carry over dan 63 kasus dengan sprindik yang diterbitkan tahun 2020," imbuh Nawawi.
Berita Terkait
-
Beredar Kalender Wajah Para Koruptor, Warganet: Sanksi Sosial Berlaku
-
17 Tahun KPK, Firli Bahuri: Diteror dan Diserang, Nyali Kami Tak Ciut
-
Kasus Korupsi Bansos Corona, KPK Panggil Dua Petinggi Perusahaan
-
Masih Buron, Harun Masiku Dijadikan Meme Kalender 2021
-
Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Didakwa Terima Suap Rp 1,06 Miliar
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Jeritan Hati Anak Riza Chalid dari Penjara: Ayah Saya Difitnah, Saya Bukan Penjahat Besar
-
Setuju TNI Jaga Kilang, Bahlil Bicara Sabotase dan Potensi Ancaman
-
Sindir Ada Pihak Tak Waras Beri Informasi Sesat, Rais Syuriyah Bawa-bawa Elite NU
-
KPK Sebut Belum Terima Salinan Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Batal Bebas Besok?
-
Heboh Isu Jokowi Resmikan Bandara IMIP, PSI: Ada yang Memanipulasi Fakta
-
Arya Daru 24 Kali Check In Hotel dengan Rekan Kerja, Polisi Didesak Dalami Jejak Vara!
-
DPR Desak Kemenkes Sanksi Tegas 4 RS di Papua yang Tolak Pasien Ibu Hamil
-
Gerindra Luncurkan Layanan Informasi Partai Berbasis AI, Kemenakan Prabowo Singgung Transparansi
-
RUU Kesejahteraan Hewan Maju ke DPR, DMFI: Saatnya Indonesia Beradab
-
Buntut Surat Edaran, PBNU Akan Gelar Rapat Pleno Tentukan Nasib Gus Yahya