Suara.com - Argentina akhirnya memilih untuk mengesahkan RUU yang melegalkan aborsi pada hari Rabu atas meskipun ada keberatan dari Gereja Katolik Roma.
Menyadur France24, Rabu (30/12/2020) sebanyak 38 anggota senat Argentina memilih mendukung dan 29 menentang dengan satu abstain saat pembahasan RUU aborsi.
Dalam rapat tersebut juga dibahas mengenai prosedur aborsi yang hanya boleh dilakukan jika usia kehamilan suda melalui minggu ke-14.
Hal ini menjadikan Argentina negara besar pertama di Amerika Latin yang mayoritas penduduknya beragama Katolik yang mengizinkan aborsi sesuai permintaan. Rapat senat dimulai sekitar pukul 4 sore waktu setempat.
"Mengadopsi undang-undang yang melegalkan aborsi di negara Katolik sebesar Argentina akan mendorong perjuangan untuk memastikan hak-hak perempuan di Amerika Latin," kata Juan Pappier, peneliti senior Amerika di Human Rights Watch.
"Meski pasti akan ada perlawanan, saya kira cukup adil untuk memprediksi bahwa, seperti yang terjadi ketika Argentina melegalkan pernikahan sesama jenis pada 2010, undang-undang baru ini bisa berdampak domino di wilayah tersebut," sambungnya.
Demonstran yang mendukung dan menentang RUU tersebut datang dari seluruh negeri untuk berjaga di depan gedung Senat di Buenos Aires.
"Argentina adalah negara pro-kehidupan," seorang wanita, berasal dari provinsi Cordoba, mengatakan kepada televisi lokal saat ia mengikuti aksi.
Dia dan orang lain yang berlutut dalam doa di dekatnya mengatakan mereka menentang perubahan hukum yang mengesahkan aborsi tersebut.
Baca Juga: Tuntut Gaji dan Bonus, Karyawan Dibunuh Bos, Mayat Dikubur di Taman
Kongres Argentina telah menolak sebelumnya, tetapi ini adalah pertama kalinya RUU tersebut diajukan kepada anggota parlemen dengan dukungan dari pemerintah yang berkuasa.
Pada 2018, sebelum Peronis Alberto Fernandez terpilih sebagai presiden, RUU serupa ditolak dengan selisih tipis.
Maria Angela Guerrero dari kelompok Kampanye untuk Aborsi Legal, mengatakan kepada wartawan di depan Senat bahwa dia "sangat optimis" RUU itu akan disahkan.
Para advokat mengatakan tindakan itu diperlukan untuk melindungi wanita dari mempertaruhkan nyawa mereka saat menjalani aborsi ilegal yang tidak diatur.
Argentina adalah negara kelahiran Paus Francis dan Gereja Katolik meminta para senator untuk menolak RUU tersebut
Hukum Argentina sekarang mengizinkan aborsi hanya jika ada risiko serius bagi kesehatan ibu atau dalam kasus pemerkosaan.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!