Suara.com - Terdakwa Andi Irfan Jaya tetap bersikeras tidak merasa bersalah dalam perkara gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Djoko Tjandra.
Eks politikus Nasdem itu sebetulnya sudah didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung sebagai perantara suap Djoko untuk Jaksa Pinangki Sirnamalasari.
Pernyataan itu disampaikan Andi saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (4/1/2021).
"Saya tetap menyatakan bahwa saya merasa tidak pernah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, dituduhkan atau yang disampaikan oleh beberapa saksi yang secara jelas dan sengaja menyudutkan diri saya di depan majelis hakim, yang mulia," kata Andi di ruang sidang.
Andi menganggap bahwa dirinya sama sekali tidak pernah terlibat dan melakukan tindak pidana kejahatan.
"Saya tidak paham sama sekali, apalagi yang harus saya akui selain yang telah saya sampaikan dalam persidangan di hadapan majelis hakim yang mulia," katanya.
Dalam pledoinya, Andi mengaku menyesal karena tergiur bujukan Pinangki bersama pengacara Djoko, Anita Kolopaking untuk ikut menemui Djoko Tjandra di Malaysia pada 25 November 2019 lalu.
"Saya menyesal, karena terlalu mudah tertarik dengan ajakan sahabat saya sendiri untuk berangkat tanpa ada niat dan maksud tertentu," kata Andi.
Dia juga mengakui tidak meminta izin ketika berangkat ke Malaysia kepada istri dan anaknya yang berumur sembilan tahun. Buntut dari tindakan itu, Andi mengaku meminta maaf karena tak bisa berada dengan keluarga tercintanya karena harus mendekam di penjara.
Baca Juga: Dituntut 2,5 Tahun Bui, Eks Politikus Nasdem Hari Ini Bacakan Pembelaan
"Saya menyesal tidak bisa menjadi suami dan ayah yang baik bagi mereka. Terlebih dalam kondisi seperti saat ini, yang bahkan tidak bisa melaksanakan tugas sebagai imam dalam keluarga," ujar Andi
Andi pun mengaku menyesal atas perbuatannya. Hingga, anak dan istrinya menjadi korban yang bahkan tidak tahu apapun tentang perbuatannya sendiri.
"Saya sangat menyesal akan semua itu yang mulia," ucap Andi
Andi pun berharap dalam putusan majelis hakim nantinya dapat mempertimbangkan nota pembelaan yang disampaikannya. Apalagi, kata Andi, majelis hakim dapat memutus perkara yang menjeratnya secara adil.
"Saya sangat meyakini bahwa majelis hakim tidak akan menjaga marwah institusi pengadilan dengan memberikan keputusan yang seadil-adilnya bagi saya dan bagi penegakan hukum di negeri ini," tutup Andi Irfan
Andi sebelumnya telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung hukuman penjara selama 2.5 tahun.
Berita Terkait
-
Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!
-
Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto
-
Diam-diam Diperiksa KPK, Apa Kaitan Djoko Tjandra dengan Buronan Harun Masiku?
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!