Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitas dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. PP tersebut diteken pada 7 Desember 2020.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan PP tentang kebiri kimia tersebut merupakan respons pemerintah atas kegelisahan masyarakat terhadap kasus kekerasan seksual anak di Indonesia.
"Pemerintah sensitif merespon kegelisahan (masyarakat), juga merespon berbagai kejadian (kekerasan seksual anak) di negara-negara lain," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/1/2021).
Mantan Panglima TNI itu menyebut adanya PP tersebut untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaku kekerasan seksual anak. Sehingga ada langkah-langkah konkrit terhadap para pelaku kekerasan seksual anak.
"Memang satu hal ini perlu mendapatkan kepastian, dengan PP itulah memberikan epastian agar ada langkah-langkah yang lebih konkrit, terhadap para pelaku pemerkosa ini," ucap dia.
Moeldoko meyakini masyarakat bakal diuntungkan dengan adanya PP Nomor 70 tahun 2020. Dengan adanya PP tersebut menunjukan kalau Presiden Jokowi memberikan kepastian hukum dan memberikan perlindungan ekstra ketat bagi anak-anak.
"Kalau persoalan ini merupakan persoalan yang betul-betul membuat gelisah semua orang, khususnya anak kecil itu harus mendapatkan perlindungan ekstra ketat dari pemerintah," katanya.
Berita Terkait
-
Bicara Vaksinasi Covid-19 ke Jokowi, Begini Penjelasan Moeldoko
-
Soal Calon Kapolri Baru, Moeldoko: Sudah Ada, Kebetulan Tak di Kantong Saya
-
Jokowi Sudah Mantap Pilih Calon Kapolri, Istana: Tinggal Tunggu Waktunya
-
Luncurkan Bansos Tunai se-Indonesia, Jokowi: Tak Ada Potong-potongan!
-
Pesan Jokowi ke Para Bapak se-Indonesia: Uang Bansos Jangan Dibelikan Rokok
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
Terkini
-
KemenPPPA Dukung Arahan Prabowo Setop Kerahkan Siswa Sambut Pejabat
-
Tamparan Keras di KTT Iklim: Bos Besar Lingkungan Dunia Sindir Para Pemimpin Dunia!
-
Komdigi Kaji Rencana Verifikasi Usia via Kamera di Roblox, Soroti Risiko Privasi Data Anak
-
Detik-detik Pohon Raksasa Tumbang di Sisingamangaraja: Jalan Macet, Pengendara Panik Menghindar!
-
KPK Panggil 3 Kepala Distrik Terkait Kasus Korupsi Dana Operasional Papua
-
Pramono Ungkap Ada Orang Tidak Senang Ragunan Bersolek, Siapa?
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
Legislator PKB Beri Peringatan Keras ke Prabowo: Awas Jebakan Israel di Misi Pasukan Perdamaian Gaza
-
Pramono Ungkap Asal Usul Harimau Titipannya di Ragunan: Namanya Raja, Pakan Bayar Sendiri
-
Babak Akhir Perkara Korupsi ASDP, Pleidoi Ira Puspadewi Seret Nama Erick Thohir Jelang Sidang Vonis