Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily berharap langkah pemerintah menerbitkan PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang kebiri kimia dapat memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan atau pelaku tindak kriminal predator seksual anak.
Sehingga nantinya, dengan PP kebiri itu diharapkan dapat menghentikan tindakan kekerasan seksual anak yang saat ini kerap kali terjadi.
Ace sendiri tidak menampik bahwa masih ada pohak yang mempersoalkan seiring pemerintah menerbirkan aturan kebiri kimia. Tetapi, kata Ace, aturan berupa sanksi dan hukuman tegas itu patut diberlakukan kepada predator seks.
"Memang masih ada pihak yang mempersoalkan bahwa belum tentu kebiri kimia ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku, selain soal HAM. Namun tentang pelaku predator seksual anak ini harus diberikan sanksi seberat-beratnya karena tindakannya tersebut berdampak terhadap pertumbuhan dan masa depan seksual anak," tutur Ace kepada wartawan, Selasa (5/1/2021).
Ace memandang sebelum menerbitkan aturan kebiri, pemerintah tentu sudah melakukan kajian mendalam. Apakah kemudian kebijakan itu tepat diberlakukan atau tidak
"Karena itu, saya berpendapat, kebijakan ini dapat memberikan efek jera dalam upaya mengurangi tindakan kekerasan seksual terhadap anak," ujar Ace.
Sebelumnya, Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Nahar mengatakan, penerbitan peraturan pemerintah (PP) mengenai kebiri kimia serta pemasangan pendeteksi elektronik pada pelaku kekerasan seksual terhadap anak ditujukan untuk memberikan efek jera pelaku kejahatan tersebut.
"Kekerasan seksual terhadap anak harus mendapatkan penanganan luar biasa seperti melalui kebiri kimia karena pelakunya telah merusak masa depan bangsa Indonesia. Kami menyambut gembira penetapan PP tersebut," kata Nahar sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Senin (4/1/2021).
Menurut Nahar, bahwa berdasarkan peraturan, tindakan kebiri kimia dilakukan pada pelaku persetubuhan yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Baca Juga: Tanggapi PP Kebiri, KPAI Palembang: Sudah Saatnya Pelaku Dihukum Berat
Tindakan kebiri kimia, ia melanjutkan, dikenakan apabila pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap lebih dari satu korban serta mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau kematian korban.
"Pelaku tidak semata-mata disuntikkan kebiri kimia, tetapi harus disertai rehabilitasi untuk menekan hasrat seksual berlebih pelaku dan agar perilaku penyimpangan seksual pelaku dapat dihilangkan," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Menurut, rehabilitasi bagi pelaku kejahatan seksual yang dikenai tindakan kebiri kimia meliputi rehabilitasi psikiatri, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi medik.
Menurut PP Nomor 70 Tahun 2020, kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas merupakan hukuman tambahan yang dapat dikenakan kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Menurut peraturan tersebut, tindakan kebiri kimia disertai rehabilitasi hanya dikenakan kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun dan setelah terpidana menjalani pidana pokok," kata Nahar.
Berita Terkait
-
Jokowi Sahkan PP Kebiri Kimia, Apa Itu dan Apakah Efektif?
-
Lengkap! Isi PP Kebiri yang Berlaku Mulai 7 Desember 2020
-
Alasan Kuat Pemerintah Sahkan Hukuman Kebiri Kimia Bagi Predator Anak
-
Poin-Poin Penting PP Predator Anak Dikebiri Kimia yang Baru Disahkan Jokowi
-
Tidak Hanya Hukuman Pidana, Predator Seksual Juga Dikebiri dan Dipermalukan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini