Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily berharap langkah pemerintah menerbitkan PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang kebiri kimia dapat memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan atau pelaku tindak kriminal predator seksual anak.
Sehingga nantinya, dengan PP kebiri itu diharapkan dapat menghentikan tindakan kekerasan seksual anak yang saat ini kerap kali terjadi.
Ace sendiri tidak menampik bahwa masih ada pohak yang mempersoalkan seiring pemerintah menerbirkan aturan kebiri kimia. Tetapi, kata Ace, aturan berupa sanksi dan hukuman tegas itu patut diberlakukan kepada predator seks.
"Memang masih ada pihak yang mempersoalkan bahwa belum tentu kebiri kimia ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku, selain soal HAM. Namun tentang pelaku predator seksual anak ini harus diberikan sanksi seberat-beratnya karena tindakannya tersebut berdampak terhadap pertumbuhan dan masa depan seksual anak," tutur Ace kepada wartawan, Selasa (5/1/2021).
Ace memandang sebelum menerbitkan aturan kebiri, pemerintah tentu sudah melakukan kajian mendalam. Apakah kemudian kebijakan itu tepat diberlakukan atau tidak
"Karena itu, saya berpendapat, kebijakan ini dapat memberikan efek jera dalam upaya mengurangi tindakan kekerasan seksual terhadap anak," ujar Ace.
Sebelumnya, Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Nahar mengatakan, penerbitan peraturan pemerintah (PP) mengenai kebiri kimia serta pemasangan pendeteksi elektronik pada pelaku kekerasan seksual terhadap anak ditujukan untuk memberikan efek jera pelaku kejahatan tersebut.
"Kekerasan seksual terhadap anak harus mendapatkan penanganan luar biasa seperti melalui kebiri kimia karena pelakunya telah merusak masa depan bangsa Indonesia. Kami menyambut gembira penetapan PP tersebut," kata Nahar sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Senin (4/1/2021).
Menurut Nahar, bahwa berdasarkan peraturan, tindakan kebiri kimia dilakukan pada pelaku persetubuhan yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Baca Juga: Tanggapi PP Kebiri, KPAI Palembang: Sudah Saatnya Pelaku Dihukum Berat
Tindakan kebiri kimia, ia melanjutkan, dikenakan apabila pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap lebih dari satu korban serta mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau kematian korban.
"Pelaku tidak semata-mata disuntikkan kebiri kimia, tetapi harus disertai rehabilitasi untuk menekan hasrat seksual berlebih pelaku dan agar perilaku penyimpangan seksual pelaku dapat dihilangkan," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Menurut, rehabilitasi bagi pelaku kejahatan seksual yang dikenai tindakan kebiri kimia meliputi rehabilitasi psikiatri, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi medik.
Menurut PP Nomor 70 Tahun 2020, kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas merupakan hukuman tambahan yang dapat dikenakan kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Menurut peraturan tersebut, tindakan kebiri kimia disertai rehabilitasi hanya dikenakan kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun dan setelah terpidana menjalani pidana pokok," kata Nahar.
Berita Terkait
-
Jokowi Sahkan PP Kebiri Kimia, Apa Itu dan Apakah Efektif?
-
Lengkap! Isi PP Kebiri yang Berlaku Mulai 7 Desember 2020
-
Alasan Kuat Pemerintah Sahkan Hukuman Kebiri Kimia Bagi Predator Anak
-
Poin-Poin Penting PP Predator Anak Dikebiri Kimia yang Baru Disahkan Jokowi
-
Tidak Hanya Hukuman Pidana, Predator Seksual Juga Dikebiri dan Dipermalukan
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar