Suara.com - Presiden Joko Widodo secara resmi menekeni Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitas dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. Kebijakan ini ditandatangani pada 7 Desember 2020 lalu.
Tindakan kebiri dilakukan berdasarkan penilaian klinis oleh petugas berkompeten. Penilaian tersebut meliputi wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.
Selama ini, kebiri kimia disebut sebagai cara untuk mencegah terpidana pedofil untuk melakukan kekerasan atau pelecehan kepada anak.
Kebiri kimia menggunakan obat 'anafrodisiak' (zat kimia yang digunakan untuk menekan dorongan seksual), dengan pengobatan minimal tiga sampai lima tahun.
Cara ini dapat dilakukan dengan mengonsumsi pil atau menyuntikkan obat ke tubuh seseorang yang akan menerimanya.
Prosedur medis ini tidak seperti pengebirian pada umumnya yang melibatkan pengangkatan organ intim, dan sterilisasi. Jadi, prosedur ini tidak permanen.
Melansir The Sun, beberapa obat yang umumnya digunakan adalah leupropelin, medroksiprogesteron asetat, siproteron asetat, dan Luteinizing hormone-releasing hormone (LHRH).
Apakah kebiri kimia efektif?
Dalam tinjauan medis pada 2005 di Journal American Academy of Psychiatry and the Law, peneliti mengatakan kebiri kimia mengurangi kadar testosteron dan memengaruhi penyimpangan seksual.
Baca Juga: Kekerasan Seksual Dunia Maya Terus Menghantui Perempuan Sumsel
Sementara itu pada laporan di Journal Korean Medical Science pada 2013, menyadur New York Times, mengungkapkan kebiri kimia menghasilkan tingkat residivisme (kecenderungan untuk mengulangi tindak kejahatan serupa) yang sangat rendah meski ada faktor psikologis kuat yang berkontribusi pada pelanggaran seksual.
Namun, peneliti di Amerika Serikat dan negara lain menemukan bahwa tingkat residivisme jauh lebih rendah pada orang yang menjalani prosedur kebiri bedah, dibandingkan tahanan yang tidak menjalani prosedur tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
7 Fakta Bakengrind, Roti 'Bebas Gluten' yang Diduga Penipuan dan Membahayakan
-
3 Titik Lemah yang Bikin Timnas Indonesia Takluk dari Arab Saudi
Terkini
-
Langsung Pasang KB Setelah Menikah, Bisa Bikin Susah Hamil? Ini Kata Dokter
-
Dana Desa Selamatkan Generasi? Kisah Sukses Keluarga SIGAP Atasi Stunting di Daerah
-
Mulai Usia Berapa Anak Boleh Pakai Behel? Ria Ricis Bantah Kabar Moana Pasang Kawat Gigi
-
Varises Mengganggu Penampilan dan Kesehatan? Jangan Panik! Ini Panduan Lengkap Mengatasinya
-
Rahasia Awet Muda Dibongkar! Dokter Indonesia Bakal Kuasai Teknologi Stem Cell Quantum
-
Belajar dari Kasus Ameena, Apakah Permen Bisa Membuat Anak Sering Tantrum?
-
Bukan Sekadar Gadget: Keseimbangan Nutrisi, Gerak, dan Emosi Jadi Kunci Bekal Sehat Generasi Alpha
-
Gerakan Kaku Mariah Carey saat Konser di Sentul Jadi Sorotan, Benarkah karena Sakit Fibromyalgia?
-
Di Balik Rak Obat dan Layar Digital: Ini Peran Baru Apoteker di Era Kesehatan Modern
-
Kesibukan Kerja Kerap Tunda Pemeriksaan Mata, Layanan Ini Jadi Jawaban