Suara.com - Presiden Joko Widodo secara resmi menekeni Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitas dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. Kebijakan ini ditandatangani pada 7 Desember 2020 lalu.
Tindakan kebiri dilakukan berdasarkan penilaian klinis oleh petugas berkompeten. Penilaian tersebut meliputi wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.
Selama ini, kebiri kimia disebut sebagai cara untuk mencegah terpidana pedofil untuk melakukan kekerasan atau pelecehan kepada anak.
Kebiri kimia menggunakan obat 'anafrodisiak' (zat kimia yang digunakan untuk menekan dorongan seksual), dengan pengobatan minimal tiga sampai lima tahun.
Cara ini dapat dilakukan dengan mengonsumsi pil atau menyuntikkan obat ke tubuh seseorang yang akan menerimanya.
Prosedur medis ini tidak seperti pengebirian pada umumnya yang melibatkan pengangkatan organ intim, dan sterilisasi. Jadi, prosedur ini tidak permanen.
Melansir The Sun, beberapa obat yang umumnya digunakan adalah leupropelin, medroksiprogesteron asetat, siproteron asetat, dan Luteinizing hormone-releasing hormone (LHRH).
Apakah kebiri kimia efektif?
Dalam tinjauan medis pada 2005 di Journal American Academy of Psychiatry and the Law, peneliti mengatakan kebiri kimia mengurangi kadar testosteron dan memengaruhi penyimpangan seksual.
Baca Juga: Kekerasan Seksual Dunia Maya Terus Menghantui Perempuan Sumsel
Sementara itu pada laporan di Journal Korean Medical Science pada 2013, menyadur New York Times, mengungkapkan kebiri kimia menghasilkan tingkat residivisme (kecenderungan untuk mengulangi tindak kejahatan serupa) yang sangat rendah meski ada faktor psikologis kuat yang berkontribusi pada pelanggaran seksual.
Namun, peneliti di Amerika Serikat dan negara lain menemukan bahwa tingkat residivisme jauh lebih rendah pada orang yang menjalani prosedur kebiri bedah, dibandingkan tahanan yang tidak menjalani prosedur tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
Jennifer Coppen Ungkap Tantangan Rawat Kulit Sensitif Anaknya, Kini Lebih Selektif Pilih Skincare
-
Titiek Soeharto Klaim Ikan Laut Tidak Tercemar, Benarkah Demikian?
-
Bukan Cuma Kabut Asap, Kini Hujan di Jakarta Juga Bawa 'Racun' Mikroplastik
-
Terobosan Regeneratif Indonesia: Di Balik Sukses Prof. Deby Vinski Pimpin KTT Stem Cell Dunia 2025
-
Peran Sentral Psikolog Klinis di Tengah Meningkatnya Tantangan Kesehatan Mental di Indonesia
-
50 Persen Penduduk Indonesia Berisiko Osteoporosis, Kenapa Gen X Paling Terancam?
-
Waduh! Studi Temukan Bukti Hewan Ternak Makan Sampah Plastik, Bahayanya Apa Buat Kita?
-
Terobosan Penanganan Masalah Bahu: Dari Terapi Non-Bedah hingga Bedah Minim Invasif
-
Cuaca Berubah-ubah Bikin Sakit? Ini 3 Bahan Alami Andalan Dokter untuk Jaga Imunitas!
-
Review Lengkap Susu Flyon: Manfaat, Komposisi, Cara Konsumsi dan Harga Terbaru