Suara.com - Jaksa Pinangki Sirnamalasari menyampaikan penyesalannya di hadapan majelis hakim atas kasus yang kini menjeratnya dalam perkara gratifikasi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra.
Jaksa Pinangki diambil keterangannya sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021) malam.
Dalam kesaksiannya itu, Pinangki mengatakan, bahwa kariernya di Kejaksaan Agung sudah hancur. Ia pun merasa tak lama lagi akan akan dipecat sebagai jalsa.
"Menyesal yang mulai, tidak sepantasnya saya berbuat seperti ini yang mulia," ucap Pinangki.
"Kejaksaan itu kalau sudah (terlibat kasus) pasti dipecat yang mulia. Saya nggak tahu lagi mesti bagaimana, hidup saya sudah hancur. Tak ada artinya lagi," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang diberikan majelis hakim itu, Pinangki berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dapat memberikan tuntutan ringan terhadapnya.
Pinangki meminta keringanan hukuman, lantaran masih memiliki anak berumur empat tahun. Ia, merasa anaknya masih membutuhkan kasih sayang seorang ibu.
Pinangki juga manaruh harapan kepada majelis hakim agar nantinya dapat mempertimbangkan vonis terhadap perkara yang kini menjeratnya. Ia juga berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.
"Mohon penuntut umum agar tuntutannya berbelas kasihan. Mohon belas kasihan yang mulai agar kiranya bisa memutuskan belas kasihan. Anak saya masih 4 tahun, bapak saya sakit. Saya menyesal," imbuh Pinangki.
Baca Juga: Terlibat Kasus Gratifikasi, Jaksa Pinangki: Hidup Saya Sudah Hancur
Dakwaan Jaksa
Sebelumnya, Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra --yang saat itu masih buron-- tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.
Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.
Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.
Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.
Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Berita Terkait
-
Terlibat Kasus Gratifikasi, Jaksa Pinangki: Hidup Saya Sudah Hancur
-
Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sebut Andi Irfan Punya Banyak Jaringan
-
Depan Hakim, Pinangki Cerita Simpan Uang 4 Juta Dolar dari Almarhum Suami
-
Pinangki Ngaku Pernah Ungkap Persembunyian Djoko Tjandra ke Jaksa Eksekutor
-
Pinangki Ngaku Action Plan Djoko Tjandra Dikirim Andi Irfan Lewat Chat
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
Soal Larangan Rangkap Jabatan, Publik Minta Aturan Serupa Berlaku untuk TNI hingga KPK
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Studi INDEF: Netizen Dukung Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan, Sinyal Publik Sudah Jenuh?
-
FPI Siap Gelar Reuni 212, Sebut Bakal Undang Presiden Prabowo hingga Anies Baswedan
-
Sekjen PDIP Hasto Lari Pagi di Pekanbaru, Tekankan Pentingnya Kesehatan dan Semangati Anak Muda
-
Menag Klaim Kesejahteraan Guru Melesat, Peserta PPG Naik 700 Persen di 2025
-
Menteri PPPA: Cegah Bullying Bukan Tugas Sekolah Saja, Keluarga Harus Turut Bergerak
-
Menteri Dikdasmen Targetkan Permen Antibullying Rampung Akhir 2025, Berlaku di Sekolah Mulai 2026
-
Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bekasi, Simpan Paket 1 Kg dalam Bungkus Teh
-
Mendikdasmen Abdul Muti: Banyak Teman Bikin Anak Lebih Aman di Sekolah