Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Inmen tersebut yang diteken Tito di Jakarta pada Rabu (6/1/2021) kemarin itu untuk melakukan pembatasan di tengah penyebaran virus Corona yang semakin parah.
Penerbitan Inmen itu juga dalam rangka menindaklanjuti penjelasan kebijakan pemerintah dalam rangka pengendalian Covid-19 yang bertujuan untuk keselamatan rakyat di antaranya dengan melalui konsistensi kepatuhan protokol kesehatan dan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
"Kalau kami cermati dinamika dan perkembangan yang ada, eskalasi penyebaran Covid-19 kian naik dan belum menunjukkan tren penurunan, maka sangat diperlukan langkah-langkah untuk mengendalikan pandemi ini," kata Kapuspen Kemendagri Benni Irwan di Jakarta, Kamis (7/1/2021).
Ada sejumlah instruksi yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati serta Wali Kota demi konsistensi meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi Covid-19.
Instruksi pertama ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten. Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.
Kemudian kepada Gubernur Banten dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Kab.Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyuwas Raya dan Kota Surakarta serta sekitarnya.
Lalu, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo, Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali kota denga prioritas wilayah Surabaya Raya, dan Malang Raya, serta Gubernur Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Bandung, Kota Denpasar dan sekitarnya.
"Beberapa daerah ini dan wilayah prioritasnya diinstruksikan untuk mengatur pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19," ujarnya.
Kemudian instruksi kedua yakni detail pembatasan yang dimaksud meliputi pembatasan tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office sebesar 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diterapkan Senin, Ganjar: Pariwisata Mohon Maaf Ya
Lalu, melaksanakan kegiatan belajar atau mengajar secara daring atau online. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Lebih lanjut, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan atau minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan antar atau bawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran, sementara pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mall sampai dengan pukul 19.00 WIB.
"Untuk kegiatan konstruksi, diizinkan untuk beroperasi 100 persen dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sedangkan untuk tempat ibadah, tetap diizinkan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen tentu dengan protokol kesehatan yang lebih ketat," jelasnya.
Di luar pengaturan pemberlakuan pembatasan itu, pemerintah daerah tersebut juga diminta untuk lebih mengintensifkan kembali protokol kesehatan, memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan seperti tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), maupun tempat isolasi atau karantina.
Pengaturan pemberlakuan pembatasan itu berlaku mulai 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021.
Dengan demikian Benny meminta para kepala daerah untuk melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait secara berkala, harian, mingguan dan bulanan.
"Serta jika diperlukan dapat membuat Peraturan Kepala Daerah yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi."
Berita Terkait
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Mendagri Bela Bupati Pati 'Pilihan Rakyat' Jangan Dimakzulkan, Netizen: Rakyat yang Suruh Mundur!
-
Soal PBB 1.000 Persen, Mendagri Tito Wanti-wanti Cirebon Tak Memanas Seperti Pati: Jangan Anarkis!
-
Rakyat Pati Melawan: Bupati Sudewo Diam-diam Disemprot Mendagri Tito, Gubernur Jateng Ikut Ditegur!
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
Terkini
-
Pamer KTA Palsu Dalih Tangkap Orang di Kalijodo, Polisi Abal-abal Gondol HP hingga Motor Abang Ojol
-
KPK Sita Aset Satori: Dari Ambulans hingga Kursi Roda Diduga Dibeli Pakai Uang Haram
-
Formappi: Putusan MKD DPR RI Mengecewakan, Abaikan Pelanggaran Etik Cuma Fokus pada Hoaks
-
Modal Airsoft Gun, Dandi Ngaku Reserse Narkoba Polda Metro, Sikat Motor-HP Ojol di Penjaringan
-
Ratusan Insan Sinar Mas Tuntaskan Pendidikan Komponen Cadangan
-
Dikirim ke Bali, ASN Terlibat Modus Baru Peredaran Ganja Lewat Kerangka Vespa
-
Pencarian Berakhir Pilu: Jasad Mahasiswa KKN UIN Semarang Ditemukan 10 Km dari Lokasi Hanyut
-
Detik-detik Kakak Adik di Kendal Ditemukan Lemas, 2 Minggu Jaga Jasad Ibu Cuma Minum Air Putih
-
Ditangkap di Laut Natuna Utara, Kapal Berbendera Vietnam Diduga Angkut 80 Ton Ikan Hasil Curian
-
Ganja 35 Paket dalam Rangka Vespa, ASN Tangerang Terlibat Jaringan Narkoba Lintas Provinsi