Suara.com - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menyediakan 5.000 vaksin untuk hewan pembawa rabies pada 2021 dalam mencegah kasus rabies di daerah itu.
Kepala Dinas Pertanian Agam Arif Restu di Lubukbasung, Kamis (7/1/2021) mengatakan vaksin itu akan diberikan kepada hewan peliharaan milik warga oleh petugas kesehatan hewan.
Ia mengatakan pemberian vaksin disiapkan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kasus rabies.
Ini mengingat bahwa kasus gigitan pada 2020 sangat tinggi dengan jumlah 223 kejadian. Kasus gigitan hewan pembawa rabies tertinggi didominasi anjing dan kucing.
Dari 223 kejadian itu, sebanyak delapan kejadian positif rabies sesuai hasil hasil Laboratorium Kesehatan Hewan Kecamatan Baso.
"Delapan kejadian positif rabies selama 2020," kata Arif.
Arif mengimbau masyarakat agar memberikan vaksinasi hewan peliharaannya ke Puskeswan atau menyesuaikan dengan jadwal dari petugas yang dilakukan di jorong.
Diharapkan masyarakat lebih proaktif memelihara hewan dengan tertib, serta mengandangkan hewan peliharaan agar tidak membahayakan orang lain.
Jika terjadi gigitan dari hewan pembawa rabies, maka langkah yang harus dilakukan untuk mencuci luka gigitan dengan sabun atau deterjen selama 10-15 menit dengan air mengalir.
Baca Juga: DPRD Usulkan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Berhenti, Ada Apa?
Kemudian luka itu diberi antiseptik dan dibawa ke Puskesmas atau dokter terdekat, untuk mendapatkan pengobatan sementara sembari menunggu hasil observasi hewan pembawa rabies yang menggigit.
“Segera laporkan kejadian gigitan kepada petugas peternakan atau Puskeswan terdekat,” ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Biar Nggak Merasa Ketipu, Ini Alasan Hukum Kenapa Kuota Internet Kamu Hangus Saat Masa Aktif Habis
-
Bukan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bongkar Hitungan Jaksa: Total Saya Dituntut 27 Tahun Penjara!
-
Prabowo Bangga, Gaji Hakim RI Naik 280 Persen dan Kini di Atas Malaysia
-
Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?
-
Budisatrio Djiwandono Siap Hadirkan Para Dubes untuk Simak Sinergi Karang Taruna - Sekolah Rakyat
-
Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai
-
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia
-
Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu