News / Nasional
Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Jaksa menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 tahun penjara terkait korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta.
  • Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti Rp 5,6 triliun yang dapat diganti pidana kurungan 9 tahun penjara.
  • Nadiem keberatan karena besaran uang pengganti dinilai tidak realistis dan melebihi total kekayaannya saat mengakhiri masa jabatan.

Suara.com - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyebut tuntutan jaksa dalam kasus dugaan korupsi Chromebook sejatinya bukan hanya 18 tahun penjara, melainkan bisa mencapai 27 tahun.

Pernyataan itu disampaikan Nadiem usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dirinya 18 tahun penjara ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp 5,6 triliun yang dapat diganti pidana kurungan 9 tahun apabila tidak mampu dibayar.

“Ya, 18 plus 9 dan plus 9 itu adalah uang pengganti. Dan uang pengganti itu adalah jauh di atas harta kekayaan yang saya punya,” kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Nadiem mengaku kecewa dengan tuntutan tersebut. Ia menilai nominal uang pengganti yang diminta jaksa tidak realistis dan melebihi total kekayaannya.

Menurut dia, total hartanya saat mengakhiri masa jabatan menteri tidak mencapai Rp 500 miliar. Sementara jaksa menggunakan valuasi saham saat puncak Initial Public Offering (IPO) Gojek sebagai dasar menghitung kekayaannya.

“Total kekayaan saya di akhir masa menteri, itu nggak sampai 500 miliar. Dia (jaksa) menggunakan satu angka yang menjadi puncak nilai kekayaan saya pada saat IPO, cuma sekejap itu. Itu artinya kekayaan yang tidak riil atau fiktif, dia menggunakan angka itu lalu itu yang dijadikan uang pengganti. Dan mereka tahu saya tidak punya uang itu,” tutur Nadiem.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim memeluk istrinya Franka Franklin usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Ia juga menegaskan kekayaan yang dipersoalkan jaksa berasal dari saham Gojek yang diperoleh jauh sebelum menjabat menteri dan tidak berkaitan dengan proyek pengadaan Chromebook.

“Yang lebih mengejutkan lagi adalah tidak ada hubungannya (dengan kasus Chromebook). Uang itu adalah kekayaan sah yang saya dapatkan menciptakan jutaan pekerjaan dengan saham Gojek. Itu adalah saham yang saya dapatkan di tahun 2015, dan semua pembuktiannya sudah ada. Tetapi tetap saja itu digunakan sebagai senjata hukum. Nggak tahu untuk menakuti saya, untuk menekan saya, saya tidak mengerti apa sebenarnya alasan dari ini,” sambung dia.

Dalam pernyataannya, Nadiem bahkan membandingkan tuntutan terhadap dirinya dengan hukuman bagi pelaku kejahatan berat lainnya.

Baca Juga: Singgung Kasus Tom Lembong hingga Nadiem, Mahfud Ungkap Bahaya Intervensi Politik di Hukum RI

“Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?” ucap Nadiem.

Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.

Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut denda Rp 1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar dan Rp 4,8 triliun.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 9 tahun.

Load More