- Jaksa menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 tahun penjara terkait korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti Rp 5,6 triliun yang dapat diganti pidana kurungan 9 tahun penjara.
- Nadiem keberatan karena besaran uang pengganti dinilai tidak realistis dan melebihi total kekayaannya saat mengakhiri masa jabatan.
Suara.com - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyebut tuntutan jaksa dalam kasus dugaan korupsi Chromebook sejatinya bukan hanya 18 tahun penjara, melainkan bisa mencapai 27 tahun.
Pernyataan itu disampaikan Nadiem usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dirinya 18 tahun penjara ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp 5,6 triliun yang dapat diganti pidana kurungan 9 tahun apabila tidak mampu dibayar.
“Ya, 18 plus 9 dan plus 9 itu adalah uang pengganti. Dan uang pengganti itu adalah jauh di atas harta kekayaan yang saya punya,” kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Nadiem mengaku kecewa dengan tuntutan tersebut. Ia menilai nominal uang pengganti yang diminta jaksa tidak realistis dan melebihi total kekayaannya.
Menurut dia, total hartanya saat mengakhiri masa jabatan menteri tidak mencapai Rp 500 miliar. Sementara jaksa menggunakan valuasi saham saat puncak Initial Public Offering (IPO) Gojek sebagai dasar menghitung kekayaannya.
“Total kekayaan saya di akhir masa menteri, itu nggak sampai 500 miliar. Dia (jaksa) menggunakan satu angka yang menjadi puncak nilai kekayaan saya pada saat IPO, cuma sekejap itu. Itu artinya kekayaan yang tidak riil atau fiktif, dia menggunakan angka itu lalu itu yang dijadikan uang pengganti. Dan mereka tahu saya tidak punya uang itu,” tutur Nadiem.
Ia juga menegaskan kekayaan yang dipersoalkan jaksa berasal dari saham Gojek yang diperoleh jauh sebelum menjabat menteri dan tidak berkaitan dengan proyek pengadaan Chromebook.
“Yang lebih mengejutkan lagi adalah tidak ada hubungannya (dengan kasus Chromebook). Uang itu adalah kekayaan sah yang saya dapatkan menciptakan jutaan pekerjaan dengan saham Gojek. Itu adalah saham yang saya dapatkan di tahun 2015, dan semua pembuktiannya sudah ada. Tetapi tetap saja itu digunakan sebagai senjata hukum. Nggak tahu untuk menakuti saya, untuk menekan saya, saya tidak mengerti apa sebenarnya alasan dari ini,” sambung dia.
Dalam pernyataannya, Nadiem bahkan membandingkan tuntutan terhadap dirinya dengan hukuman bagi pelaku kejahatan berat lainnya.
Baca Juga: Singgung Kasus Tom Lembong hingga Nadiem, Mahfud Ungkap Bahaya Intervensi Politik di Hukum RI
“Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?” ucap Nadiem.
Disisi lain Dodi S. Abdulkadir dari Tim Penasihat Hukum menyatakan bahwa dakwaan Penuntut Umum gagal dibuktikan di persidangan. “Sistem hukum seharusnya berpijak pada alat bukti dan fakta persidangan, bukan asumsi. Fakta-fakta hukum yang terungkap justru menunjukkan bahwa tidak ada satu pun dakwaan yang terbukti. Oleh karena itu, seharusnya Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan,” ujarnya.
Sementara itu, Ari Yusuf Amir menegaskan bahwa perkara ini menjadi ujian penting bagi independensi dan objektivitas penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, putusan terhadap Nadiem akan menjadi indikator apakah proses peradilan tetap berpegang pada asas due process of law, asas praduga tak bersalah, serta pembuktian berdasarkan fakta persidangan.
“Seluruh tuduhan telah dibantah dengan bukti dan keterangan saksi di persidangan. Putusan nanti akan menunjukkan apakah hukum ditegakkan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti, atau justru mengabaikan asas keadilan dan objektivitas,” tegas Ari.
Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.
Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut denda Rp 1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar dan Rp 4,8 triliun.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 9 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno