- Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi UU Cipta Kerja terkait fenomena hangusnya kuota internet konsumen pada 13 Mei 2026.
- Pakar hukum menyatakan kuota internet adalah layanan jasa yang terikat aturan masa aktif sesuai syarat ketentuan operator.
- Operator seluler didorong meningkatkan keterbukaan informasi teknis agar konsumen memahami mekanisme masa aktif paket data dengan lebih baik.
Suara.com - Fenomena kuota internet yang hangus sebelum habis terpakai masih menjadi keluhan utama masyarakat. Banyak pengguna merasa dirugikan setelah sisa kuota mereka hilang begitu saja saat masa aktif berakhir.
Terbaru bahkan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan uji materi Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 terkait dengan Cipta Kerja mengenai kuota internet hangus. MK menyebut bahwa gugatan itu tidak jelas atau kabur (obscuur).
Menurut Dosen Hukum Perdata Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Reni Anggriani, kuota internet pada dasarnya adalah sebuah jasa bukan barang yang bisa dimiliki sepenuhnya oleh konsumen.
"Dalam hukum perdata, kuota internet masuk kategori jasa karena yang diberikan adalah layanan akses. Oleh karena itu, penggunaannya tunduk pada aturan tertentu, termasuk masa aktif," kata Reni dikutip, Rabu (13/5/2026)
Reni menuturkan bahwa saat membeli paket data, konsumen secara tidak langsung menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku. Selama aturan tersebut sudah disampaikan sejak awal, penghangusan kuota bukan merupakan pelanggaran hukum.
Namun, persoalan muncul pada aspek keterbukaan informasi. Reni menilai masih banyak pengguna yang belum memahami mekanisme teknis penggunaan data.
Tak sedikit kemudian masyarakat yang hanya melihat jumlah kuota tanpa memahami sistem masa aktif. Penggunaan data pun kemudian sering meningkat tanpa disadari karena faktor jaringan atau pengaturan perangkat.
Oleh sebab itu, operator perlu menjelaskan hal-hal teknis secara lebih terbuka. Tujuannya untuk memberikan pemahaman yang sama dan menyeluruh kepada konsumen.
"Jika informasi kurang terbuka atau tidak dipahami, di situlah potensi masalah muncul, yang perlu diperbaiki adalah cara menyampaikan informasi agar lebih mudah dipahami konsumen," ungkapnya.
Baca Juga: Ucapkan Sumpah, Adela Kanasya Resmi Duduki Kursi DPR yang Ditinggalkan Ayahnya Adies Kadir
Terkait usulan kuota internet tanpa masa aktif, Reni menyarankan agar wacana ini dikaji secara hati-hati. Pasalnya perubahan sistem tersebut berpotensi memengaruhi keberlangsungan industri telekomunikasi.
Menurutnya, sistem masa aktif saat ini turut menjaga keseimbangan model bisnis operator. Meski begitu, kebijakan baru bisa saja dirumuskan asalkan tetap adil bagi konsumen tanpa mengganggu keberlanjutan industri telekomunikasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bukan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bongkar Hitungan Jaksa: Total Saya Dituntut 27 Tahun Penjara!
-
Prabowo Bangga, Gaji Hakim RI Naik 280 Persen dan Kini di Atas Malaysia
-
Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?
-
Budisatrio Djiwandono Siap Hadirkan Para Dubes untuk Simak Sinergi Karang Taruna - Sekolah Rakyat
-
Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai
-
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia
-
Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu
-
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!