- Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi UU Cipta Kerja terkait fenomena hangusnya kuota internet konsumen pada 13 Mei 2026.
- Pakar hukum menyatakan kuota internet adalah layanan jasa yang terikat aturan masa aktif sesuai syarat ketentuan operator.
- Operator seluler didorong meningkatkan keterbukaan informasi teknis agar konsumen memahami mekanisme masa aktif paket data dengan lebih baik.
Suara.com - Fenomena kuota internet yang hangus sebelum habis terpakai masih menjadi keluhan utama masyarakat. Banyak pengguna merasa dirugikan setelah sisa kuota mereka hilang begitu saja saat masa aktif berakhir.
Terbaru bahkan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan uji materi Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 terkait dengan Cipta Kerja mengenai kuota internet hangus. MK menyebut bahwa gugatan itu tidak jelas atau kabur (obscuur).
Menurut Dosen Hukum Perdata Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Reni Anggriani, kuota internet pada dasarnya adalah sebuah jasa bukan barang yang bisa dimiliki sepenuhnya oleh konsumen.
"Dalam hukum perdata, kuota internet masuk kategori jasa karena yang diberikan adalah layanan akses. Oleh karena itu, penggunaannya tunduk pada aturan tertentu, termasuk masa aktif," kata Reni dikutip, Rabu (13/5/2026)
Reni menuturkan bahwa saat membeli paket data, konsumen secara tidak langsung menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku. Selama aturan tersebut sudah disampaikan sejak awal, penghangusan kuota bukan merupakan pelanggaran hukum.
Namun, persoalan muncul pada aspek keterbukaan informasi. Reni menilai masih banyak pengguna yang belum memahami mekanisme teknis penggunaan data.
Tak sedikit kemudian masyarakat yang hanya melihat jumlah kuota tanpa memahami sistem masa aktif. Penggunaan data pun kemudian sering meningkat tanpa disadari karena faktor jaringan atau pengaturan perangkat.
Oleh sebab itu, operator perlu menjelaskan hal-hal teknis secara lebih terbuka. Tujuannya untuk memberikan pemahaman yang sama dan menyeluruh kepada konsumen.
"Jika informasi kurang terbuka atau tidak dipahami, di situlah potensi masalah muncul, yang perlu diperbaiki adalah cara menyampaikan informasi agar lebih mudah dipahami konsumen," ungkapnya.
Baca Juga: Ucapkan Sumpah, Adela Kanasya Resmi Duduki Kursi DPR yang Ditinggalkan Ayahnya Adies Kadir
Terkait usulan kuota internet tanpa masa aktif, Reni menyarankan agar wacana ini dikaji secara hati-hati. Pasalnya perubahan sistem tersebut berpotensi memengaruhi keberlangsungan industri telekomunikasi.
Menurutnya, sistem masa aktif saat ini turut menjaga keseimbangan model bisnis operator. Meski begitu, kebijakan baru bisa saja dirumuskan asalkan tetap adil bagi konsumen tanpa mengganggu keberlanjutan industri telekomunikasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno