- Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi UU Cipta Kerja terkait fenomena hangusnya kuota internet konsumen pada 13 Mei 2026.
- Pakar hukum menyatakan kuota internet adalah layanan jasa yang terikat aturan masa aktif sesuai syarat ketentuan operator.
- Operator seluler didorong meningkatkan keterbukaan informasi teknis agar konsumen memahami mekanisme masa aktif paket data dengan lebih baik.
Suara.com - Fenomena kuota internet yang hangus sebelum habis terpakai masih menjadi keluhan utama masyarakat. Banyak pengguna merasa dirugikan setelah sisa kuota mereka hilang begitu saja saat masa aktif berakhir.
Terbaru bahkan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan uji materi Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 terkait dengan Cipta Kerja mengenai kuota internet hangus. MK menyebut bahwa gugatan itu tidak jelas atau kabur (obscuur).
Menurut Dosen Hukum Perdata Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Reni Anggriani, kuota internet pada dasarnya adalah sebuah jasa bukan barang yang bisa dimiliki sepenuhnya oleh konsumen.
"Dalam hukum perdata, kuota internet masuk kategori jasa karena yang diberikan adalah layanan akses. Oleh karena itu, penggunaannya tunduk pada aturan tertentu, termasuk masa aktif," kata Reni dikutip, Rabu (13/5/2026)
Reni menuturkan bahwa saat membeli paket data, konsumen secara tidak langsung menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku. Selama aturan tersebut sudah disampaikan sejak awal, penghangusan kuota bukan merupakan pelanggaran hukum.
Namun, persoalan muncul pada aspek keterbukaan informasi. Reni menilai masih banyak pengguna yang belum memahami mekanisme teknis penggunaan data.
Tak sedikit kemudian masyarakat yang hanya melihat jumlah kuota tanpa memahami sistem masa aktif. Penggunaan data pun kemudian sering meningkat tanpa disadari karena faktor jaringan atau pengaturan perangkat.
Oleh sebab itu, operator perlu menjelaskan hal-hal teknis secara lebih terbuka. Tujuannya untuk memberikan pemahaman yang sama dan menyeluruh kepada konsumen.
"Jika informasi kurang terbuka atau tidak dipahami, di situlah potensi masalah muncul, yang perlu diperbaiki adalah cara menyampaikan informasi agar lebih mudah dipahami konsumen," ungkapnya.
Baca Juga: Ucapkan Sumpah, Adela Kanasya Resmi Duduki Kursi DPR yang Ditinggalkan Ayahnya Adies Kadir
Terkait usulan kuota internet tanpa masa aktif, Reni menyarankan agar wacana ini dikaji secara hati-hati. Pasalnya perubahan sistem tersebut berpotensi memengaruhi keberlangsungan industri telekomunikasi.
Menurutnya, sistem masa aktif saat ini turut menjaga keseimbangan model bisnis operator. Meski begitu, kebijakan baru bisa saja dirumuskan asalkan tetap adil bagi konsumen tanpa mengganggu keberlanjutan industri telekomunikasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi
-
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
-
Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil