News / Nasional
Rabu, 13 Mei 2026 | 19:45 WIB
Ilustrasi internet. [Unsplash]
Baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi UU Cipta Kerja terkait fenomena hangusnya kuota internet konsumen pada 13 Mei 2026.
  • Pakar hukum menyatakan kuota internet adalah layanan jasa yang terikat aturan masa aktif sesuai syarat ketentuan operator.
  • Operator seluler didorong meningkatkan keterbukaan informasi teknis agar konsumen memahami mekanisme masa aktif paket data dengan lebih baik.

Suara.com - Fenomena kuota internet yang hangus sebelum habis terpakai masih menjadi keluhan utama masyarakat. Banyak pengguna merasa dirugikan setelah sisa kuota mereka hilang begitu saja saat masa aktif berakhir.

Terbaru bahkan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan uji materi Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 terkait dengan Cipta Kerja mengenai kuota internet hangus. MK menyebut bahwa gugatan itu tidak jelas atau kabur (obscuur).

Menurut Dosen Hukum Perdata Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Reni Anggriani, kuota internet pada dasarnya adalah sebuah jasa bukan barang yang bisa dimiliki sepenuhnya oleh konsumen.

"Dalam hukum perdata, kuota internet masuk kategori jasa karena yang diberikan adalah layanan akses. Oleh karena itu, penggunaannya tunduk pada aturan tertentu, termasuk masa aktif," kata Reni dikutip, Rabu (13/5/2026)

Ilustrasi kuota internet. [Istimewa]

Reni menuturkan bahwa saat membeli paket data, konsumen secara tidak langsung menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku. Selama aturan tersebut sudah disampaikan sejak awal, penghangusan kuota bukan merupakan pelanggaran hukum.

Namun, persoalan muncul pada aspek keterbukaan informasi. Reni menilai masih banyak pengguna yang belum memahami mekanisme teknis penggunaan data.

Tak sedikit kemudian masyarakat yang hanya melihat jumlah kuota tanpa memahami sistem masa aktif. Penggunaan data pun kemudian sering meningkat tanpa disadari karena faktor jaringan atau pengaturan perangkat.

Oleh sebab itu, operator perlu menjelaskan hal-hal teknis secara lebih terbuka. Tujuannya untuk memberikan pemahaman yang sama dan menyeluruh kepada konsumen.

"Jika informasi kurang terbuka atau tidak dipahami, di situlah potensi masalah muncul, yang perlu diperbaiki adalah cara menyampaikan informasi agar lebih mudah dipahami konsumen," ungkapnya.

Baca Juga: Ucapkan Sumpah, Adela Kanasya Resmi Duduki Kursi DPR yang Ditinggalkan Ayahnya Adies Kadir

Terkait usulan kuota internet tanpa masa aktif, Reni menyarankan agar wacana ini dikaji secara hati-hati. Pasalnya perubahan sistem tersebut berpotensi memengaruhi keberlangsungan industri telekomunikasi.

Menurutnya, sistem masa aktif saat ini turut menjaga keseimbangan model bisnis operator. Meski begitu, kebijakan baru bisa saja dirumuskan asalkan tetap adil bagi konsumen tanpa mengganggu keberlanjutan industri telekomunikasi.

Load More