Suara.com - Dokter Tirta Mandira Hudhi punya andil besar dalam pengungkapan kasus pemalsuan surat swab PCR yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Informasi yang dia unggah ikut menggerakkan polisi untuk menelusurinya hingga kemudian berhasil menangkap tiga orang.
Menurut dokter Tirta, kendati mereka sudah meminta maaf, "hukum tetap lanjut."
Dia berharap kasus ini menjadi belajar buat siapapun untuk menyebarkan informasi yang benar soal Covid-19.
"Info hoax Covid bahaya aja, salah. Apalagi surat palsu. Udah nggak bisa materai-materai doang. Biar efek jera," kata dokter Tirta.
Kepada pemalsu surat swab yang kini ditahan, dokter Tirta mengatakan akan menjenguk mereka. "Sehat-sehat bro. Nanti ane jenguk."
Penyidik Polda Metro Jaya meringkus tiga orang pelaku pemalsuan surat tes usap yang dipasarkan secara daring melalui media sosial.
"Modusnya membuat memalsukan data atas nama PT. BF, untuk kemudian bisa lolos berangkat ke Bali dengan memalsukan bukti tes usap (swab)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya.
PCR merupakan salah satu metode pemeriksaan virus SARS Co-2 dengan mendeteksi DNA virus. Uji ini akan didapatkan hasil apakah seseorang positif atau tidak SARS Co-2.
Baca Juga: Dokter Tirta Sindir Anak Muda soal Vaksin: Kalau Mau Edgy, Melek Literasi!
Dikatakan, tiga pelaku pemalsuan tersebut, yakni MFA yang ditangkap di Bandung, Jawa Barat. Selanjutnya, EAD yang ditangkap di Bekasi, dan MAIS yang diamankan petugas di Bali.
Yusri menjelaskan terkuaknya kasus pemalsuan surat tes usap tersebut berawal dari unggahan media sosial tersangka MFA.
Unggahan soal surat tes usap palsu kemudian menjadi ramai bahan pembicaraan warganet, yang salah satunya adalah dokter Tirta.
Pembicaraan warganet soal surat tes usap PCR palsu tersebut kemudian sampai ke PT. BF sebagai penyelenggara tes usap PCR resmi yang namanya dicatut dalam surat tersebut. Kuasa hukum PT. BF pun melaporkan perkara pemalsuan tersebut ke Polda Metro Jaya.
"Ini di akun Instagram inisial MFA yang kemudian diketahui dokter Tirta, yang kemudian sampai ke PT. BF yang melapor ke Polda Metro Jaya," ujar Yusri.
Akibat perbuatan itu, ketiganya kini dijerat dengan Pasal 32 jo Pasal 48 UU Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 263 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Gempa Bekasi, Dokter Tirta Terjebak di WC karena Lagi BAB
-
Tawas Ampuh untuk Menghilangkan Bau Badan? Ini Penjelasan Dokter Tirta
-
Tanggapan Dokter Tirta Soal Dugaan Residen Anestesi Rudapaksa Penunggu Pasien: Memalukan
-
Dokter Tirta Ungkap Sosok Keponakan Jokowi yang Jadi Manajer di Pertamina, Ternyata
-
Dokter Tirta Ngamuk Dituduh Terima Duit Korupsi Timah, Netizen Malah Senang: Marahnya Satisfying
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
Terkini
-
Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun
-
Cegah Lonjakan Harga Jelang Nataru, Prabowo Minta Ganti Menu MBG dengan Daging dan Telur Puyuh
-
Cegah Inflasi Akibat MBG, Pemerintah Rencanakan Pembangunan Peternakan dan Lahan Pertanian Baru
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob