Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan hal- hal yang dibatasi selama PSBB ketat yang mulai berlaku selama dua pekan, yakni sejak Senin 11 Januari pekan depan sampai 25 Januari 2021.
Pertama kata Anies, sektor perkantoran atau tempat kerja dibatasi 75 persen bekerja dari rumah atau work from home.
"Lalu apa saja yang dibatasi? Di periode 11 sampai 25 Januari dan bisa diperpanjang, pertama adalah tempat kerja. Ini prinsip-prinsip utamanya tempat kerja akan melakukan pembatasan 75 persen untuk bekerja di rumah," ujar Anies, Sabtu (9/1/2021).
Kemudian kedua, kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh.
Selanjutnya, ketiga, sektor esensial bisa berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sektor esensial, kata Anies, adalah seperti sektor kesehatan, sektor pangan dan sektor energi, keuangan serta sektor perbankan.
Keempat, untuk pusat perbelanjaan, hanya diperbolehkan buka sampai pukul 19.00 WB.
"Kemudian pusat perbelanjaan itu dilanjutkan untuk bisa berkegiatan, tapi hanya sampai pukul 19.00," ucap dia.
Selanjunya, kelima, Anies menuturkan aktivitas rumah makan restoran dan lain-lain kapasitasnya menjadi 25 persen dan beroperasi hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: Anies Blak-blakan soal Alasan PSBB di Jakarta Diperketat
"Adapun untuk pemesanan atau pengambilan bisa beroperasi 24 jam sesuai jam operasional," tuturnya.
Keenam, sambung Anies, tempat-tempat peribadatan tetap diberi batasan kapasitas 50 persen.
Ketujuh, terus Anies, fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara dihentikan.
Terakhir, kedepalan, Anies menjelaskan transportasi akan beroperasi dengan pembatasan kapasitas 50 persen.
Sementara jam operasional untuk kendaraan umum di Jakarta itu sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ketat.
PSBB ketat kembali diberlakukan mulai Senin 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.
Keputusan Pemprov memberlakukan PSBB ketat tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur No. 3 Tahun 2021.
Berita Terkait
-
Anies Blak-blakan soal Alasan PSBB di Jakarta Diperketat
-
Anies Berlakukan PSBB Ketat Mulai 11 Sampai 25 Januari 2021
-
Foto Tri Rismaharini for DKI 1 Beredar, Netizen: Anies Kembali ke Kampus
-
Beredar Foto Tri Rismaharini For DKI 1, Netizen: Banyak Drama Ibu Ini
-
Tak Seketat Awal Pandemi, Ini Beda PPKM Jawa-Bali dengan PSBB Jakarta
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!