Suara.com - Pemerintah memperpanjang dan memperketat aturan mengenai pembatasan perjalanan orang dengan moda transportasi. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2001 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 9 Januari – 25 Januari 2021.
Berdasar pengamatan Suara.com di terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, protokol kesehatan telah diterapkan cukup baik. Di setiap sudut tampat telah tersedia tempat untuk mencuci tangan, kemudian ada bilik-bilik antiseptic body chambers.
Kemudian para supir bus menjalani rapid test antigen massal sebagai persyaratan untuk perjalanan antar kota. Firman, salah seorang supir bus antar kota antar provinsi atau AKAP di terminal Kampung Rambutan mengaku telah menjalani rapid test.
“Kalau untuk supir itu biasanya dirapid dulu. Memang sih kadang rapidnya itu ada yang gak kebagian, soalnya kan supir ada jam berangkatnya, kadang gak sempat karena ramai dan ngantri,” kata Firman, Sabtu (9/1/2021).
Kendati begitu, ia mengakui ada sejumlah supir yang tak menjalani rapid test lantaran antri terlalu panjang sementara jadwal keberangkatan busnya telah masuk. Ia pun mendukung aturan untuk rapid test untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Firman menuturkan, ia pun menerapkan protokol kesehatan bagi penumpang di dalam bus. Seperti memakai masker, duduk penumpung berjarak dan disediakan handsanitizer.
“Iya, protokol kesehatan pasti kami jalanin," ujarnya.
Salah seorang petugas keamanan di terminal Kampung Rambutan, Andika juga membenarkan adanya rapid test massal bagi para supir dan penumpang.
“Iya rapid test massal buat supir itu emang ada. Waktu itu juga pernah kerja sama dengan polisi buat rapid test untuk penumpang juga,” tuturnya.
Baca Juga: Arus Balik Nataru di Terminal Kampung Rambutan
Terminal Sepi
Aturan pembatasan perjalanan orang keluar masuk Jakarta berdampak pada sepi penumpang yang akan melakukan perjalanan di terminal Kampung Rambutan. Salah seorang pedagang di terminal, Rini, mengungkapkan penumpang makin sepi sejak pemberlakuan aturan pembatasan perjalanan diperpanjang dan diperketat. Sehingga pendapatannya pun ikut menurun drastis.
“Menurun jauh, biasanya ramai di sini. Sekarang liat saja, sepi bangat kan, karna ya itu aturannya dibikin ribet buat pulang pergi,” kata dia.
[Magang/Anggie Rizki Govaldi]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra